Pahamilah! Ini Tata Cara Rukuk Sebagai Rukun Shalat Kelima

Pahamilah! Tata Cara Rukuk Sebagai Rukun Shalat Kelima

Pecihitam.org – Tulisan ini merupakan artikel lanjutan yang tematik yang membahas tentang rukun shalat. Kali ini yang akan dibahas adalah rukun shalat kelima, yaitu rukuk. Dalil rukuk sebagai rukun shalat, pengertiannya, syarat sahnya, bacaan tasbihnya, serta tata cara rukuk merupakan uraian yang akan dimuat dalam tulisan ini. Bagaimanakah penjelasannya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalil Rukuk Sebagai Rukun Shalat

Para ulama menetapkan rukuk sebagai bagian dari rukun shalat berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hajj

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah, dan sembahlah Rabb kalian, dan kerjakanlah kebaikan, semoga kalian beruntung” (QS. Al Hajj: 77).

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

إذا قمت إلى الصلاة فكبر واقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعا

Jika engkau hendak shalat, bertakbirlah dan bacalah apa yang engkau mampu dari Al Qur’an, lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari).

Pengertian Rukuk

Secara umum, kita tahu dan sering melihat bahkan mempraktekkan sendiri amaliah rukuk ini. Hanya saja, di sini perlu disampaikan tarif atau pengertian dari rukuk itu sendiri.

Baca Juga:  Penting! Inilah Penjelasan Tentang I'tidal yang Harus Dipahami

Sayyid Abu Bakar Syatha menjelaskan pengertian rukuk dalam I’anatut Thalibin sebagai berikut

الركوع هو إنحناء المصلي بحيث تنال راحتاه ركبتيه لو أراد وضعهما عليهما عند اعتدال الخلقة

Rukuk adalah membungkuknya seorang yang shalat sekiranya kedua telapak tangan menyentuh kedua lutut untuk ukuran yang bertubuh proporsional.

Dengan pengertian tersebut, maka posisi agak menungging dengan kepala dongak ke atas dan dada menghadap ke depan, tidak bisa dinamakan sebagai rukuk. Artinya, seseorang yang shalat dengan mempraktekkan posisi rukuk seperti dimaksud, shalatnya tidak sah.

Syarat Sah Rukuk

Habib Ali bin Hasan Baharun dalam As-Syams al-Munirah-nya pada Juz I halaman 191 – 192 memberikan penjabaran yang lebih detail tentang syarat rukuk.

Ada 6 syarat sahnya suatu rukuk. Jika satu di antaranya tidak terpenuhi, maka hukumnya rusak. Itu artinya shalatnya batal juga.

  1. Rukun sebelumnya (yakni Fatihah) harus sudah sah. Jika bacaan Fatihah-nya masih bermasalah, maka tidak bisa atau rukuknya dihukumi tidak sah.
  2. Memang bermaksud untuk melakukan rukuk, tidak bermaksud yang selainnya. Maka jika ada makmum misalnya mau melakukan sujud tilawah, karena imamnya membaca ayat sajdah. Tetapi saat pada posisi sedang membungkuk, kemudian ia mendapati imam tidak melakukan sujud tilawah, melainkan melakukan rukuk, ia pun seketika ikut rukuk bersama imam, maka yang demikian rukukny tidak sah. Ia harus bangkit lagi berdiri, setelah itu baru rukuk dengan maksud memang mau melakukan rukuk. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jardani dalam Fathul ‘Allam.
  3. Harus thuma’ninah atau berdiam sejenak.
  4. Harus yakin atau tidak ragu dalam thuma’ninahnya. Artinya ia yakin bahwa telah benar-benar thuma’ninah dalam rukuknya.
  5. Membungkuk sekiranya kedua telapak tangan menyentuh kedua kedua lutut.
  6. Tidak boleh dengan posisi nungging, kepala dongak ke atas dan dada menghadap ke depan.
Baca Juga:  Sujud Tilawah, Bagaimana Tata Caranya?

Bacaan Ketika Rukuk

Orang yang rukuk, disunnahkan membaca tasbih. Dan yang masyhur dibaca adalah lafadz tasbih berikut, dibaca tiga kali.

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ

Bacaan tasbih di atas merupakan tasbih sederhana yang berlaku jika sedang shalat berjamaah. Karena jika baca yang panjang, nanti makmum merasa terbebani dengan shalat yang lama.

Namun ketika sedang shalat sendiri atau shalat berjamaah yang antar imam dan makmum sudah terbiasa dan sama-sama rudha dengan shalat yang agak lama, maka hendaknya membaca tasbih yang lebih panjang berikut dalam rangka mendapatkan keutamaan yang lebih banyak.

Karena mau ma kana aktsaru fi’lan kana aktsaru fadlan. Yang lebih banyak perbuatannya, maka lebih banyak keutamaannya.

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Naik Haji, Adakah Lafal Khusus dari Alqur’an dan Hadis?

اللهم لك ركعت وبك آمنت ولك أسلمت وعليك توكلت أنت ربي خشع سمعي وبصري ودمي ولحمي وعظمي وعصبي لله رب العالمين

Tata Cara Rukuk

Dengan beberapa uraian di atas, maka tata cara rukuk yang benar secara berurutan adalah sebagai berikut:

  1. Membungkukkan badan
  2. Posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk.
  3. Kepala sejajar dengan punggung, tidak mendongak dan tidak terlalu menunduk.
  4. Tangan diletakkan di lutut, bukan di paha atau di bawah lutut.
  5. Jari-jari direnggangkan, tidak dirapatkan.
  6. Pandangan mata ketika rukuk mengarah ke tempat sujud.
  7. Membaca tasbih
  8. Thuma’ninah

Demikian tulisan ini seputar rukun shalat kelima, yakni rukuk. Mulai dari dalil, pengertian, syarat, bacaan tasbihnya hingga tata cara rukuk yang benar.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *