Batalkah Jika Sajadah atau Pakaian Sholat Terdapat Bangkai Serangga? Begini Penjelasannya

Batalka Jika Sajadah atau Pakaian Sholat Terdapat Bangkai Serangga? Begini Penjelasannya

Pecihitam.org- Seperti yang telah kita ketahui, sholat haruslah dilakukan dalam keadaan suci, namun bagaimana hukumnya jika pakaian sholat terdapat bangkai, semisal serangga laron atau yang sejenis dengannya? Batalkah sholat kita jika menemukan bangkai tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjawab kegelisahan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa secara umum najis terbagi menjadi empat kategori. Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Azhari dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi, menjelaskan tentang pembagian najis ini:

Pertama, najis yang tidak dima’fu atau tidak ditoleansi secara mutlak. 

Kedua, najis yang dima’fu secara mutlak, najis ini berupa najis yang tidak bisa dilihat oleh pandangan mata. 

Ketiga, najis yang dima’fu ketika menempel di badan, tapi tidak dima’fu ketika terdapat di air. Najis ini misalnya seperti darah sedikit yang keluar karena bekas luka ringan atau digigit nyamuk, dan juga bekas istinja’, maka najis tersebut dima’fu ketika terdapat di badan dan pakaian yang sejajar dengan tempat keluarnya najis tersebut. Akan tetapi, Ibnu Hajar berpendapat bahwa, najis tersebut tidak dima’fu. 

Baca Juga:  Hukum Wudhu di Kamar Mandi Beserta Sunnahnya

Keempat, najis yang dima’fu ketika berada di air, tapi tidak di pakaian. Najis ini berupa bangkai hewan yang ketika dipotong bagian tubuhnya tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga ketika bangkai hewan ini menempel dipakaian seseorang saat shalat, maka shalatnya menjadi batal

Berlandaskan pada keterangan di atas, dapat dipahami bahwa bangkai serangga sejenis laron serta bangkai hewan serangga yang lain termasuk dalam kategori najis yang keempat, yaitu najis yang dima’fu ketika berada di air, tapi tidak dima’fu ketika berada di anggota badan dan pakaian yang digunakan seseorang untuk melaksanakan sholat.

Sehingga wajib bagi seseorang sebelum shalat mengetahui adanya bangkai serangga yang hinggap di pakaian atau tubuh orang tersebut, untuk menghilangkan bangkai tersebut serta menyucikan dengan air pakaian dan tubuhnya yang terkena serangga tersebut, agar dapat kembali dihukumi suci. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka shalat yang dilakukan menjadi tidak sah alias batal. 

Baca Juga:  Apakah Air PAM Boleh Dipakai Bersuci? Ini Penjelasannya

Akan tetapi berbeda lagi hukumnya jika orang tersebut tidak mengetahui atau lupa terhadap wujudnya bangkai serangga yang menempel pada pakaiannya, kemudian pakaian tersebut dia pakai untuk shalat, setelah shalat selesai, ia baru mengetahui akan keberadaan bangkai serangga yang hinggap di pakaiannya.

pertanyaannya apakah shalat orang tersebut wajib diulang atau tidak? para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini oleh Imam an-Nawawi dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab berikut ini:

Kami menyebutkan bahwa dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i), wajib mengulangi shalatnya, ini berdasarkan qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar). Abu Qalabah dan Imam Ahmad mengikuti pendapat yang demikian pula. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat tidak harus mengulangi shalatnya, pendapat ini diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-Musayyab Thawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’I, Ishaq, dan Imam Abi Tsur

Baca Juga:  5 Perbedaan Shalat Antara Laki-laki dan Perempuan yang Harus Kamu Tahu

Maka dapat disimpulkan bahwa sajadah atau pakaian sholat jika terdapat bangkai serangga misalnya laron atau sejenisnya, maka tidak dihukumi najis yang ma’fu (ditoleransi) secara mutlak, tapi hanya ditoleransi ketika mengenai air saja.

Sehingga, ia harus menyucikan najis tersebut terlebih dahulu, ketika bangkai tersebut mengenai pakaian ataupun tubuh seseorang, supaya sembahyang yang dilakukan dapat dihukumi sah.

Terkait bangkai serangga yang diketahui keberadaannya setelah selesai melaksanakan shalat, maka terdapat dua perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menyikapi wajib tidaknya mengulang shalat. 

Mochamad Ari Irawan