PBNU Dorong Kajian Ilmiah Terkait Fatwa Haram Rokok Elektrik

Pecihitam.org – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong kajian mendalama khususnya secara ilmiah sebelum menetapkan fatwa haram rokok elektrik/vape. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU, Rumadi Ahmad.

”Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai vape,” kata Rumadi, dikutip dari Antara News, Senin, 27 Januari 2020.

Diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terkait vape.

Menurut Rumadi, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Peduli, PBNU Salurkan Bantuan 1 Miliar untuk Korban Banjir

”Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujarnya.

“Selain itu, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus,” sambungnya.

Rumadi mengatakan, regulasi tersebut harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat. ‘

“Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal sehingga tidak mengandalkan tembakau impor,” terangnya.

Baca Juga:  Bukan di Jawa, Kenapa PBNU Pilih Lampung Jadi Tuan Rumah Muktamar NU 2020

Menanggapi soal fatwa haram vape, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sebelumnya mengungkapkan bahwa PBNU tidak ingin terburu-buru untuk mengeluarkan fatwa terhadap rokok elektrik.

”Kami menunggu musyawarah ulama dulu, kami tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman halal, haram, wajib, sunah. Itu tidak sembarangan. Harus melalui musyawarah,” ujar Kiai Said.