PBNU Tanggapi Kasus Dokter Gigi Romi yang Ditolak Jadi PNS Gegara Penyandang Disabilitas

Romi

Pecihitam.org – Tindakan bupati Solok Selatan, Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael menuai reaksi dari Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi mengatakan, tindakan bupati tersebut tak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hasil Munas-Konbes NU.

Sebab, kata dia, Romi memiliki kemampuan menjadi dokter. Dalam tes seleksi CPNS sendiri. Romi bukan hanya lulus, tetapi mendapat nilai terbaik.

“Tindakan bupati itu bertentangan dengan Undang-undang disabilitas dan dengan hasil Munas NU,” kata Sarmidi, dikutip dari situs resmi NU, Jumat, 26 Juli 2019.

“UU Penyandang Disabilitas mewajibkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” terangnya.

Baca Juga:  Instruksi PBNU: Pererat Persaudaraan Dengan Saudara-saudara Papua

 Menurutnya, semua warga negara memiliki hak yang sama.

“Jadi ketika lulus ya harus diberi kesempatan. Bahkan pemerintah kan harusnya memberikan fasilitas kepada dokter itu, bukan malah membatalkannya,” ujarnya.

Diketahui, hasil Munas-Konbes NU 2017 yang diselenggarakan di Lombok, NTB berisi dorongan kepada pemerintah agar memberikan akses dan fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas. Islam memandang bahwa semua manusia itu sama.

“Munas mendorong supaya negara itu memberikan akses yang layak, terutama di ruang-ruang publik baik masjid, kantor, termasuk dalam hal pekerjaan,” kata Sarmadi.

Sebelumnya heboh diberitakan, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berprofesi sebagai dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Romi Syofpa Ismael, dibatalkan kelulusan PNS-nya oleh Bupati Solok Selatan karena penyandang disabilitas. Padahal dirinya sempat dinyatakan lulus.

Baca Juga:  PBNU : Penusukan Wiranto Jangan Kaitkan dengan Islam

Romi sendiri telah mengabdi di sebuah puskesmas di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015.

Tahun 2016 silam seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki. Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Talunan.

Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking pertama dari semua peserta.

Namun sayangnya, kelulusan Romi sebagai PNS dibatalkan Bupati Solok Selatan lantaran ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *