PBNU Tolak RUU Tentang Sumber Daya Air, Ini Alasannya

Sumber Daya Air

Pecihitam.org – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diinisiasi DPR menuai tanggapan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU melihat RUU tersebut memiliki semangat anti industri, dan menutup ruang berkembangnya usaha baru masyarakat, serta terlalu over control oleh pemerintah hingga pengelolaannya.

Merespon RUU itu, PBNU menggelar diskusi publik mengkaji ulang RUU SDA di Gedung PBNU lantai 5, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.

Turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU H Mochammad Maksum Machfoedz. Ia mengungkapkan bahwa air yang semula merupakan komoditas sosial menjadi komoditas ekonomi.

“Kami sudah menolak itu. Conditionally constitutional. Itu tahun 2005. 10 tahun kemudian dibredel kembali ke UU Nomor 11 tahun 1974. Jadi kita bawa ke moderat, berkeadilan,” kata Maksum, dikutip dari situs resmi NU, Rabu, 31 Juli 2019.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Ketum PBNU Tuntun Pria Taiwan Masuk Islam

“RUU SDA ini dibahas kembali mengingat pemerintah terlihat menjadi regulator sekaligus eksekutor pengelolaan. NU menginginkan draf RUU yang akan disahkan nanti dapat memberikan keadilannya lebih jelas,” lanjutnya.

Untuk memenuhi hal tersebut, kata H Maksum, perlu dilakukan pemetaan potensi skala prioritas sosial dan ekonominya.

“Sebagai komoditas, air terikat pada jumlah yang terbatas. Kalau diambil satu sektor, yang lain tak dapat. Dengan tata kelola yang bagus, jaminan air juga harus diperuntukkan bagi pertanian atau kepentingan yang lain, seperti bisnis, industri, ataupun sebagai bahan atau prasarana,” ujarnya.

“Kalau petanya jelas, maka semuanya akan hidup, perekonomian akan hidup. Tidak akan ada yang dirugikan,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu juga menegaskan bahwa hal yang terpenting untuk diutamakan adalah penggunaan domestik bagi masyarakat secara umum yang digunakan untuk keseharian dan pertanian.

Baca Juga:  Tentara Israel Hancurkan Klinik Khusus Pasien Corona di Palestina

“Yang pertama domestic use, pertanian, ketiga keempat industri,” tegasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa NU berkepentingan untuk persoalan keadilannya karena kerapkali berujung pada konflik.

Hal itu, kata dia, yang menjadi catatan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 karena cenderung komersial, eksploitatif, dan monopolistik menuju pada koruptif.

“Selalu ditumpangi oleh pendekatan yang sangat radikal. Jangan sampai kita merumuskan dipolitisir jadi horizontal conflict,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu kejelian dalam merumuskan RUU SDA itu. Kita harus jeli betul. Unsur proteksi tidak bisa dilupakan. Untuk urusan domestik tidak boleh dilupakan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *