Pecihitam.org – Setelah menikah, segala bentuk hubungan yang dilakukan oleh suami istri maka di nilai sebagai bagian dari ibadah. Selama hubungan itu didasari dengan keikhlasan dan kasih sayang. Tetapi hal itu bukan untuk dijadikan alasan untuk memanfaatkan dan menindas salah satunya.
Dalam rumah tangga sering sekali seorang istri dituntut oleh banyak hal urusan rumah tangga misalnya mencuci, memasak, dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan merawat dan menjaga kebersihan rumah.
Hal tersebut sudah menjadi adat kebiasaan yang berlaku dalam pandangan masyarakat. Sedangkan di dalam Islam, seorang perempuan sangat dihormati dan di jaga, bahkan Islam memposisikan perempuan sebagai makhluk yang terhormat.
Seorang suami tidak bisa seenaknya menuntut seorang istri dalam segala pekerjaan rumah di limpahkan semua kepada istri begitu juga anak harus dapat mengerti bagaimana repotnya seorang ibu. Lantas apakah benar pekerjaan rumah tangga mutlak kewajiban istri?
Menanggapi hal ini Mazhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian dari Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa pekerjaan rumah sebetulnya bukan kewajiban mutlak seorang istri.
Hanya saja jika lebih baik seorang istri membantu suami dalam mengurus pekerjaan rumah sebab itu juga akan menjadikan pahala bagi sang istri tersebut.
Sebagaimana yang di jelaskan dalam al-mausu’ah al-Fiqhiyah juz 29.
ذهب الجمهور (الشا فعية والحنا بلة وبعض الما لكية) الى أن خدمة الزوج لا تجب عليها لكن الأ و لى لها فعل ما جا رت العا جة به
“Jumhur Ulama ( Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suaminya, tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu)”.
Jadi meskipun seorang istri telah ikhlas melakukan itu semua, tetapi suami tetap harus memberikan pengertian kepada istri bahwa itu semua bukanlah kewajiban mutlak seorang istri. Dan dijelaskan juga bahwa pemberian nafkah oleh sang suami tidak ada sama sekali hubunganya dengan pekerjaan rumah tersebut.
Dalam Hasiyatul Jamal juz 4 di sebutkan:
وقع السؤال فى الدرس هل يجب علي الرجل اعلام ذوجته بأنها لا تجيب عليها خدمة مما جرت به العا دة من الطبخ والكنس ونحو هما مما جرت به عاد تهن أمل لا وأوجنبنا بأن اظا هر الأول للأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لا تستحق نفقة ولا كسوة ان لم تفعله فصا رت كأ نها مكر هة على الفعل…
“Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang istri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini ? jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak di beritahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka nafkah bila tidak membantu ( mencuci, memasak, dan lainnya). Hal ini akan menjadikan istri merasa menjadi orng yang terpaksa”.
Sedangkan kodrat itu berhubungan dengan sesuatu yang tidak bisa di gantikan seperti mengandung, melahirkan dan menyusui. Kalau pekerjaan-pekerjaan domestik rumah tangga bisa di lakukan oleh siapa saja, istri maupun suami.
Dan mengerjakan pekerjaan rumah sebetulnya bukanlah sebagai qodrat seorang istri. Yang merupakan qodrat seorang istri adalah mengandung, melahirkan dan menyusui. Sedangkan pekerjaan rumah dapat di kerjakan oleh siapa saja termasuk misalnya asisten rumah tangga.
Jadi, pada dasarnya apakah pekerjaan rumah tangga mutlak kewajiban istri? Jawabannya tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengerjakan urusan rumah seperti mencuci, memasak dan lainnya. Namun apabila istri melaksanakannya dan senantiasa membantu suami dengan ikhlas maka tidak ada ruginya dan itu akan menjadikannya ladang pahala baginya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.