Pemerintah Belum Bisa Terbitkan Surat Perpanjangan Izin FPI, Ini Alasannya

Mahfud MD

Pecihitam.org – Pemerintah belum bisa menerbitan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) lantaran masih terganjal persoalan AD/ART FPI. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, dikutip dari Kompas, Jumat, 29 November 2019.

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian ihwal masih adanya persoalan di AD/ART FPI juga dibenarkan oleh Mahfud.

“Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja,” ujar Mahfud.

Pihaknya pun meminta publik khususnya FPI untuk sabar menunggu keputusan dari pemerintah.

Baca Juga:  Aktris Wanita dalam Film The Santri Raih Penghargaan Penyanyi Religi Inspiratif

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal tersebut disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

“Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2019, kemarin.

Baca Juga:  Amankan Natal, 30 Anggota FPI Ikut Jaga Gereja di Kendal

Dalam AD/ART FPI, kata Tito, juga terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurutnya, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Pihaknya khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

“Dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri,” ujarnya.