Pecihitam.org – Haid merupakan anugerah yang allah berikan kepada seluruh wanita di dunia, namun tidak sedikit wanita yang belum faham mengenai masalah ini, padahal pembahasan haid bagi wanita sangatlah penting karena berkaitan dengan ‘ubudiyah yang menjadi kewajiban kita, maka dari itu disini secara singkat akan mejelaskan apa pengertian haid dan hukumnya dalam islam.
Haid menurut bahasa artinya mengalir, adapaun menurut syariat adalah darah yang keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, dalam keadaan sehat dan bukan karena melahirkan atau sakit, serta berwarna merah kehitam hitaman dan menghanguskan. (liaht di fathul qorib: 10)
Dasar hukum haid adalah firman Allah dalam al qu’an surat al-Baqarah ayat: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“mereka bertanya padamu tentang haid. Katakanlah: “haid itu adalah kotoran” oleh karena itu hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka gaulilah mereka ditempat yang di perintahkan Allah kepadamu,. Sesungguhnya Allah menyukai oarng-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan”.
Begitu juga hadis riwayat Bukhori dan Muslim, dari Aisyah ra
إنّ هذا أمر كتبه الله على بنات آدم
“Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak putri Nabi Adam” (Hadis Shohih riwayat Bukhori dan Muslim).
Adapun usia paling dini wanita mengeluarkan darah haid ialah berumur 9 tahun taqriban qomariyah. Yang dimaksud dengan taqriban (kira-kira) adalah apabila anak perempuan yang akan mencapai usia 9 tahun, kurang beberapa hari, dimana beberapa hari tersebut lebih dari batas maksimal haid (15 hari). Yaitu 9 tahun diatas 15 hari dan seterusnya.
Maka apabila dia mengeluarkan darah di waktu itu, darah tersebut tidak dihukumi haid melainkan dihukumi darah istihadlah atau darah penyakit. (lihat di fathul qorib pada Hamisy al-Bajuri juz 1 halaman 112 dan Abyanul Hawaij juz 11 halaman 268).
Seperti contoh dia mengeluarkan darah selama 5 hari di usia 9 tahun kurang 25 hari, maka darah yang keluar disebut darah istihadloh karena, batas keluar nya pada lebih dari batas maksimal haid.
Namun apabila anak perempuan tersebut mengeluarkan darah di usia 9 tahun, kurang dari dibawah 16 hari (9 tahun kurang 17 hari dan seterusnya) beserta malamnya, yaitu; waktu yang tidak cukup digunakan paling sedikitnya masa haid dan minimal suci, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid.
Dan jika anak wanita tersebut mengeluarkan darah beberapa hari, yaitu pada waktu yang tidak mencapai batas maksimal haid dan minimal suci, dan satunya lagi mengeluarkan pada waktu yang mencapai batas maksimal suci, maka darah yang pertama dihukumi haid, dan darah yang kedua dihukumi istihadloh.
Seperti contoh: anak wanita yang berumur 9 tahun kurang 20 hari beserta malamnya, lalu ia mengeluarkan darah selama 10 hari dan malam, maka darah yang pertama selama 4 hari dan malamnya dihukumi darah istihadloh, sebab kurangnya dari 9 tahun masih cukup untuk haid dan suci.
Adapun darah yang tertinggal, yaitu 6 hari dan malam, dihukumi darah haid, sebab kurangnya dari umur 9 tahun sudah tidak cukup untuk haid dan suci. (lihat di Hasyiyah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj juz 1 halaman 236).
Maka hukum bagi wanita yang sedang haid dilarang untuk sholat, membaca Al-Qur’an, berdiam diri dalam masjid, thawaf, melewati masjid jika ia khawatir mengotorinya, puasa dan berhubungan suami istri.
Semoga dari uraian pengertian haid dan hukumnya diatas sedikit membuka wawasan bagi kaum hawa untuk memahami definisi haid dalam islam, serta mengetahui hukum-hukumnya. Karena tidak semua darah yang keluar dari farji seorang wanita dihukumi haid. Wallahu A’lam.
Sumber: Risalatul Mahidh