Pengertian Nazar, Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam

nazar dan hukumnya

Pecihitam.org – Nazar secara bahasa adalah janji atau melakukan sesuatu hal baik maupun buruk. Sedangkann menurut syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah yang merupakan bukan hal wajib bagi orang tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Nazar adalah sebuah ibadah yang sudah ada sejak dulu, yang mana nazar dilakukan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Bukan hanya karena nazar kemudian mengeluarkan sedekah misalnya. Nazar seharusnya dilakukan untuk sebuah penyemangat dan bukan sebuah keburukan. Dan orang yang melakukan kebajikan atau ketaatan sebaiknya lakukan saja tanpa harus bernazar.

Seperti sabda Rasulullah SAW; diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Nabi SAW melarang nazar, beliau bersabda: “Sesungguhny ia tidak menolak apapun takdir, dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah Nazar

Para ulama syafi’iyah mengatakan bahwa nazar itu sah ketika hanya diucapkan tanpa diniatkan, sehingga dapat dikatakan nazar itu menjadi sah apabila diucapkan bukan hanya diniatkan. Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat & dikatakan tentang nazar;

Baca Juga:  Nazar dalam Hati Apakah Dianggap Sah dan Wajib Membayar Nazarnya?

يُو فثونَ بِالنَّذرِ وَيَخَا فُونَ يَومًا كَانَ شرّث هُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan:7)

Pada ayat diatas Allah memuji orang yang bernazar, maksud dipuji dalam hal ini adalah orang yang bernazar namun dia tidak menggantungkannya dengan kebaikan yang akan dirinya dapatkan.

Dan nazar sebaiknya dengan maksud sesuatu sepertii “saya bernazar untuk berpuasa hari ini.” Tanpa embel-embel dibelakangnya, karena hal ini dikatakan makruh jika dilakukan. Jika ingin melakukan kebaikan lebih baik tidak menggantungkan.

Salah satu syarat sah nazar yaitu dari lafaznya yang pasti menyanggupi untuk melakukannya. Seperti “apabila bisnis saya berhasil dibulan ini, maka saya akan sumbangkan 50% bagi panti asuhan” dan perkataan-perkataan lain yang mengandung kepastian.

Dalam kitab Fathul Qarib dikatakan bahwa perkataan nazar “saya pasti akan melakukan shalat di malam hari” maka nazar tersebut akan lunas apabila seseorang tersebut melaksanakan sholat dua rakaat di malam hari.

Baca Juga:  Inilah Silsilah Nabi Muhammad Saw Lengkap Hingga Nabi Adam As

Karena bilangan sholatnya tidak dikatakan, sehingga walaupun seseorang tersebut hanya shoilat dua rokaat, maka nazarnya terpenuhi, dan kewajibannya terselesaikan. Namun apabila nazarnya diperjelas dengan bilangan misalkan, “apabila saya naik kelas maka saya akan berpuasa 6 hari,” maka ketika seseorang itu belum berpuasa 6 hari maka nazarnya belum terpenuhi.

Kemudian nazar tidaklah sah apabila melakukan sesuatu yang mubah, makruh dan haram. Dan juga tidak akan sah apabila bernazar untuk melakukan sesuatu yang memang sudah menjadi kewajibannya, seperti sholat lima waktu, karena sholat lima waktu tidak mesti dinazarkan itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim.

Sehingga yang boleh dinazarkan adalah sesuatu yang sunah ataupun fardu kifayah. Seperti nazar akan puasa senin dan kamis selama 40 hari, karena hal itu adalah perbuatan sunah, maka setelah seseorang tersebut bernazar demikian puasa itu hukumnya menjadi wajib.

Pembagian Nazar

Nazar dibagi menjadi dua, pertama nazar lajjaj yaitu nazar yang bertujuan sebagaii motivasi, agar semangat dalam melakukan suatu hal, atau menjadikan seseorang menghindari suatu hal ataupun sebagai suatu hal yang meyakinkan atas kabar untuk seseorang. Seperti contoh jika aku melakukan fitnah maka aku akan membayar 1 juta.

Baca Juga:  Benarkah Mati Sebab Wabah Penyakit Termasuk Syahid? Begini Penjelasannya

Kedua adalah nazar tabarrur, nazar yang menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal yang diharapkan, seperti; aku bernazar akan bersedekah lima ratus ribu.

Dan ketika seseorang tersebut memiliki uang lima ratus ribu, maka ia hukumnya wajib membayar nazar itu. Dalam hal ini menyedekahkan uang tersebut merupakan kewajiban, namun bisa dilakukan kapanpun tanpa batas waktu.

Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik