Pengertian Perkawinan, Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 2

pengertian perkawinan

Pecihitam.org – Melanjutkan kajian kitab Fathul Izar, kajian ini diawali bab 1 tentang pengertian perkawinan. Bab ini menerangkan tentang pengertian perkawinan, baik anjuran kesunahannya dan juga keutaman – keutamaan perkawinan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pengertian Perkawianan kajian kitab Fathul Izar bab 1


إعلم أن النكاح سنة مرغوبة وطریقة محبوبة لأنبھ بقاء التناسل ودوام التواصل فقد حرضھ الشارع الحكیم فقال عز من قائل ”
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع ” الأیة وقال ” ومن آیاتھ أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إلیھا وجعل
بینكم مودة ورحمة ” الأیة وقال ” وأنكحوا الأیامى منكم والصالحین من عبادكم وإمائكم ان یكونوا فقراء یغنیھم اللھ من فضلھ ”
الآیة ومن إغنائھ تعالى لھم ان الرجل قبل دخولھ في قید النكاحلھ یدان ورجلان وعینان وغیرھا من الجوارح بحدتھا فقط ولكن
كلما دخل فیھ صارت تلكالأعضاء تتضاعف ضعفین بزیادة أعضاء زوجتھ الیھا الا ترى ان العروسة اذا قالتللعریس : لمن یداك
.؟ قال لك واذا قالت لھ: لمن أنفك ؟ قال لك واذا قالت لھ ایضا : لمنعیناك ؟ قال لھا مجیبا ومؤنسا : لك وھكذا
وقال صلى اللھ علیھ وسلم یا معشر الشبابمن استطاع منكم الباءة فلیتزوج فإنھ أغض للبصر وأحصن للفرج الحدیث والباءة
النفقة الظاھرة والباطنة كما قیل وقال أیضا تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأممیوم القیامة الحدیث او كما قال وغیرھا

.من الآیات والأحادیث

Baca Juga:  Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri, Menurut Syariat Benarkah Demikian?

Ketahuilah bahwa perkawinan adalah suatu kesunahan yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan perkawinan akan terjagalah kesinambungan sebuah keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Allah Yang Maha Bijaksana telah menganjurkan agar melaksanakan perkawinan melalui Firman-Nya:

فَانْكِحُوْامَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi 2, 3 atau 4″ { QS. An-Nisa: 3 }

Pada Ayat lain Allah juga menyatakan :

وَمِنْأَیَاتِھِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْاإِلَیْھَا وَجَعَلَ بَیْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram padanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang” { QS. Ar- Rum: 21 }
Lagi, Allah juga menyatakan:

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya” { QS. An-Nur: 2 }

Baca Juga:  Menyikapi Barang Temuan (Luqathah) Menurut Pandangan Islam

Pengertian Perkawinan. Sebagian dari bentuk kekayaan yang dikaruniakan Allah pada mereka ialah bahwa seorang laki-laki sebelum memasuki jalinan perkawinan dia hanya memiliki 2 tangan, 2 kaki, 2 mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah perkawinan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh istirinya.

Tahukah kau bahwa ketika pengantin wanita bertanya pada pengantin pria: “Untuk siapakah tangan mu?”. Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu”. Dan ketika pengantin wanita bertanya padanya: ”Untuk siapakah hidungmu?”. Maka dia menjawab: “untukmu”. Begitu pula ketika pengantin wanita bertanya padanya: ”Untuk siapa matamu?”. Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: ”Untukmu”.

Nabi Muhammad SAW. bersabda:

یَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْیَتَزَوَّجْفَإِنَّھ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai perkawinan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (menjaga kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan”. ( Al-Hadits ) Yang di kehendaki dengan kata “ba’ah” dalam hadits di atas adalah nafaqoh dhohir maupun batin.

Baca Juga:  Senggama Dan Rahasianya Kajian Kitab Fathul Izaar Bagian 3

Nabi Muhammad SAW. juga bersabda:

تَزَوَّجُوْاالْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ یَوْمَ الْقِیَامَةِ

”Nikahilah olehmu wanita-wanita yang masih produktif (bisa beranak) dan yang banyak kasih sayangnya pada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak. Dan masih banyak lagi ayat dan hadits lain.

Bersambung ke bagian 3 Senggama Dan Rahasianya Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 3

Bagian sebelumnya Rahasia Hubungan Suami Istri, Kitab Fathul Izar Bagian 1

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *