Pengertian, Sebab Dan Macam Rukhshah

Pengertian, Sebab Dan Macam Rukhshah

PeciHitam.org – Rukhshah merupakan hal yang sering didengar terutama ketika membahas tentang fikih ibadah, namun bagaimana pengertian, sebab dan macam rukhshah yang perlu diketahui bagi seorang Muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berikut merupakan penjelasan perihal rukhshah yang disimpulkan dari kitab Tafsir Ilmi Ushul al-Fiqh oleh Syekh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i.

  • Pengertian Rukhshah.

Rukhshah secara bahasa artinya ringan dan mudah, sementara rukhshah secara istilah ialah

اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ

Artinya: “Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur.”

Semisal jama’ shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam hanya ketika terjadi kondisi tertentu (semisal: safar, hujan, dll) dan ketika jamak, shalat boleh dikerjakan di luar waktunya entah ditunda seperti jama’ ta’khir ataupun didahulukan seperti halnya jama’ taqdim.

Sementara kondisi tertentu merupakan udzur yang menjadi alasan yang menjadi sebab munculnya aturan shalat dari sifat aslinya.

Contoh yang lain ialah qashar termasuk istilah syar’i yang dibolehkan ketika kondisi tertentu juga semisal safar. Yaitu dengan mengurangi jumlah rakaat shalat menjadi dua rakaat kecuali shalat maghrib, sementara safar ialah udzur yang membolehkan melakukan qashar tersebut.

Adapun lawan dari rukhshah ialah azimah dan karena berkebalikan maka azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah SWT berikan kepada mukallaf sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur.

Baca Juga:  Merubah Nasib dalam Pandangan Al Quran, Berikut Penjelasannya

Maksudnya ialah adanya rukhshah disebabkan ada udzur dan rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada tetapi sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada lagi.

  • Sebab Rukhshah.

Di dalam syariat Islam sebab Rukhshah ada bebagai macam yaitu diantaranya;

Pertama, karena kondisi lemah yang dimiliki makhluk dan hal ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat atau “taklif” bagi anak kecil dan orang gila serta juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan atas hal tertentu

Kedua karena sakit, yaitu merupakan sebab dibolehkannya suatu ibadah untuk ditinggalkan ataupun dibolehkannya melanggar larangan karena tidak ada pilihan yang lain.

Ketiga karena safar, yaitu merupakan sebab dibolehkannya tidak melaksankan ibadah atau adanya toleransi waktu, semisal jika tidak safar batas waktunya sehari semalam dan jika safar batas waktunya selama bisa tiga hari tiga malam.

Keempat karena lupa, hal tersebut merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan serta menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang meskipun melanggar.

Kelima karena bodoh, yaitu kondisi tidak tahu atau bodoh dan selama itu terjadi bukan karena keteledoran karena tidak mau belajar maka dapat menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika melakukan kesalahan, akan tetapi begitu tahu maka tidak boleh lagi memanfaatkannya alasan bodoh tersebut.

Baca Juga:  Kamu Lagi Tunangan, Ini Lho Jam, Hari dan Bulan Terbaik untuk Menikah

Keenam karena paksaan, hal tersebut merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya.

Ketujuh karena kondisi umum dan meluas, yang sulit untuk dihindari yaitu keadaan yang tidak diinginkan yang sulit untuk dihindari karena hampir terjadi di manapun maka dapat menjadi alasan untuk dimaafkan atau ditoleransi.

  • Macam Rukhshah.

Dalam Islam macam rukhshah dibagi menjadi beberapa macam;

Pertama yaitu dibolehkannya sesuatu yang haram karena keadaan darurat sebagaimana yang dijelaskan oleh kaidah:

الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ

Artinya: “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.”

Semisal dibolehkannya mengkonsumsi bangkai ataupun darah serta makan makanan haram karena darurat.

Sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah 2:173)

Kedua yaitu dibolehkannya meninggalkan yang wajib, maksudnya ialah boleh meninggalkan hal yang wajib dengan syarat karena hal tertentu, sebagaimana sabda Rasululullah SAW:

Baca Juga:  Guys, Jangan Cuma Mengomentari Perempuan, Ini Lho Batasan Aurat Laki-Laki yang Harus Kamu Jaga

وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ

Artinya: “Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian.” (Muttafaq ‘alaih)

Semisal berdiri saat shalat wajib yang termasuk rukun shalat, tetapi bagi orang yang memiliki udzur, maka boleh melakukannya sambil duduk atau berbaring karena tidak mampu, contoh yang lain yaitu puasa Ramadhan yang hukumnya wajib tetapi bagi musafir atau orang yang sakit maka dibolehkan untuk tidak puasa karena udzur namun harus diqadha di waktu yang lain.

Sebagaimana firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah, 2:185)

Ketiga yaitu, diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari, semisal akad istishna’ yang hukumnya dibolehkan dan meskipun saat akad tersebut dilakukan objeknya belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli barang yang belum ada atau jual beli barang “ma’dum”.

Demikianlah pengertian, sebab dan macam rukhshah yang perlu diketahui bagi seorang Muslim, sehingga pemahaman tentang pengertian, sebab dan macam rukhshah tersebut dapat menambah pengetahuan kita.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *