Pengurus Masjid yang Tetap Gelar Shalat Tarawih Saat PSBB Terancam Pidana 1 Tahun

Pecihitam.org – Sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktifitas di rumah ibadah akan dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan.

Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng,” kata Yudhiawan, dikutip dari Terkini.id, Minggu, 26 April 2020.

Pihaknya juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas terkait pelaksanaan shalat tarawih di masjid secara berjemaah.

Baca Juga:  Ketum PBNU: Koin Muktamar Adalah Wujud Kemandirian Ekonomi NU

“Kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya,” ujarnya.

“Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” terangnya.

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” ungkapnya.

Rapat evaluasi PSBB ini dipimpin Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se-Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

Baca Juga:  Shalat Tarawih dan Melerai Perbedaan Jumlah Rakaatnya
Muhammad Fahri