Penjelasan dan Ketentuan Jumlah Bilangan Dzikir dalam Hadits Nabi

jumlah bilangan dzikir

Pecihitam.org – Salah satu cara yang biasa kita lakukan untuk mengingat Allah Swt, yaitu dengan berdzikir. Terutama ketika setelah selesai sholat, yang sudah menjadi amalan ritinitas (wirid). Adapun ketika berdzikir biasanya ada ketentuan jumlah bilangan bacaan dzikir yang harus di baca.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagian besar orang menganggap bahwa jumlah dzikr tersebut sifatnya mutlak, sehingga tidak boleh membacanya kurang dari atau lebih dari ketentuan jumlah dzikirnya. Namun, jika di perhatikan kembali bahwa masih banyak sekali dzikir atau wirid yang jumlah bacaannya tidak di tentukan dasarnya dalam sebuah dalil hadist, sehingga banyak orang-orang yang belum mengerti beranggapan bahwa yang seperti itu di sebut dengan bid’ah.

Pada dasarnya, penentuan jumlah bilangan bacaan dzikir atau wirid tidak selalu di dasarkan pada suatu hadist saja, tetapi bisa juga karena ada petunjuk ilham yang di berikan Allah Swt kepada hambanya yang saleh. Maka hal seperti ini sesungguhnya tidak berlawanan dengan syariat dan bisa di terima secara logika, serta sudah sering terjadi sajak lama dari masa para sahabat.

Syekh Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ulama yang sering jadi rujukan penganut paham Wahabi pun mengatakan didalam karyanya yang berjudul Jila Al-Afham,

Baca Juga:  Pengertian, Sebab Dan Macam Rukhshah

عَن زيد بن وهب قَالَ لي ابْن مَسْعُود رَضِي الله عَنهُ يَا زيد بن وهب لَا تدع إِذا كَانَ يَوْم الْجُمُعَة أَن تصلي على النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ألف مرّة تَقول اللَّهُمَّ صل على مُحَمَّد النَّبِي الْأُمِّي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم

“Dari Zain bin Wahb, Sahabat Ibnu Mas’ud berkata padaku: Wahai Zaid, bila hari Jum’at jangan engkau tinggalkan membaca shalawat atas nabi 1000 kali, katakan Allahumma Shalli ala Muhammad- Nabiyyi al-Ummiyyi Shallallahu alaihi wasallam,” (Ibnu Qayyim, Jila al-Afham, halaman 87).

Dari penjelasan dari Ibnu Qayyim di atas maka dapat di lihat bahwa terdapat amalan dzkir atau wirid yang di anjurkan oleh Ibnu Mas’ud dan tidak berdasarkan pada suatu hadist mengenai jumlah bilangan bacaannya dan redaksinya. Adapun hadist yang menyebutkan bahwa ada ketentuan jumlah bilangan bacaan dzikir atau wirid misalnya sebanyak 1000 kali atau yang lainnya itu termasuk dalam hadist yang dhaif.

Ada dua jenis wirid berdasarkan ketentuan jumlah bilangan bacaannya:

Pertama, bacaan wirid yang telah di tentukan oleh Rasulullah Saw jumlahnya secara khusus (Muqayyad), meskipun tidak terdapat hadist yang menyebutkan tentang kemutlakan ketentuan jumlah bacaannya secara eksplisit. Maka, bacaan wirid yang sifatnya muqayyad tersebut sunnahnya adalah tidak di tambahi dan di kurangi sedikitpun jumlah bacaannya.

Baca Juga:  Betulkah Hari Raya Ketupat Sebagai Bid'ah Haram? Catatan untuk Dai Wahabi

Seperti jumlah biilangan wirid setelah selesai shalat yaitu, Tasbih, tahmid dan takbir yang di baca masing-masing 33 kali, ketentuan tersebut telah di sebutkan secara literal oleh Rasulullah Saw, sehingga kita tidak berhak untuk mengganti jumlah bilangan bacaannya.

Kedua, bacaan wirid yang ketentuan jumlah bilangan bacaannya telah di tetapkan oleh Rasulullah Saw tanpa adanya batasan-batasan khusus sekalipun ada maka batasan tersebut ringan. Sehingga kita dapat mengamalkannya sesuai kemampuan dan kemauan kita ketika mengamalkannya. Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam sebuah hadist riwayat Imam Muslim berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ قَالَ: حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، مِائَةَ مَرَّةٍ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ، إِلَّا أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ

“Dari Abu Hurairah, dia berkata : Rasulullah Saw bersabda: siapapun yang membaca ketika pagi dan sore Subhanallah wa bihamdihi serratus kali, maka tak akan datang seorang pun di hari kiamat yang membawa amal melebihinya kecuali seseorang yang membaca semisal itu atau lebih dari itu,” (HR. Muslim).

Dari hadist dia atas, dapat kita pahami bahwa ketentuan jumlah bilangan bacaan yang di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam hadist tersebut bukanlah sebagai batasan namun sebagai pilihan. Apabila ada yang dapat mengamalkannya melebihi yang di sebutkan dalam hadist tersebut maka pahalanya juga pasti semakin banyak. Artinya bahwa jenis hadist yang kedua ini sifatnya bebas boleh mengamalkannya sesuai hadist atau bisa di lebihkan jumahnya sesuai kemampuan.

Baca Juga:  Meluruskan Salafi Wahabi: Membaca al Quran di Kuburan Itu Sunah, bukan Bid'ah

Wallahua’lam bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik