Penyamakan Kulit Bangkai (Kajian Mazhab Syafi’i)

penyamakan kulit bangkai

Pecihitam.org – Ketahuilah bahwa dalam kajian fiqh, yang dapat menyucikan itu ada empat macam: air, tanah, penyamakan dan menyela-nyela gigi dengan tusuk gigi. Pada artikel yang berjudul “Air Yang Boleh Dipakai Untuk Bersuci Dalam Mazhab Syafi’i” telah penulis bahas masalah air saja.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam artikel ini penulis ingin membahas lagi masalah penyamakan. Penyamakan hanya dilakukan pada kulit bangkai agar ia bisa suci dan boleh digunakan untuk kebutuhan kehidupan. Tidak semua kulit bisa suci dengan disamak, tapi ada sebagian bisa suci dan ada sebagian yang lain tidak suci.

Di dalam Mazhab Syafii dinyatakan bahwa kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak kecuali kulit anjing, kulit babi dan kulit binatang yang diperanakkan dari keduanya atau dari salah satu keduanya. Maksud kulit binatang yang diperanakkan dari keduanya adalah babi jantan kawin dengan anjing betina atau sebaliknya, lalu ada anak. Maka anak itu adalah anak yang diperanakkan dari keduanya.

Sedangkan maksud yang diperanakkan dari salah satu keduannya adalah babi jantan atau betina dan anjing jantan atau betina kawin dengan binatang lain, lalu ada anak maka anak itu disebut anak yang diperanakkan dari salah satu keduannya.

Bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar’i. oleh karena itu, termasuk juga dalam kategori bangkai adalah binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang boleh dimakan daginya namun penyembelihannya tidak terpenuhi syarat-syaratnya, seperti sembelihan orang yang murtad, walaupun tidak membahayakan kesehatan. Keharaman bangkai adalah tanda kenajisannya. Kenajisannya diikuti oleh kenajisan bagian-bagiannya, seperti kulit.

Baca Juga:  Dimanakah Letak Akal Manusia, Dalam Hati atau Otak?

Kenajisan kulit bangkai tersebut adalah khusus bagi binatang yang mati bukan dengan sembelihan syar’i. Adapun binatang yang bisa dimakan dan disembelih dengan sembelihan syar’i maka suci.

Bisa menjadi suci kulit bangkai tersebut dengan disamak adalah berdasarkan hadis Rasulullah saw.:

أَيُّمَا إِهَابٌ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ. رواه الخمسة الا البخاري

“Kulit apa saja yang telah disamak maka ia menjadi suci”.

Adapun kulit babi, kulit anjing dan kulit yang diperanakkan dari keduanya atau dari salah satu keduanya maka tidak menjadi suci dengan disamak, karena ia sudah najis pada ketika hidupnya. Penyamakan hanya bisa mensucikan kulit yang najis dengan sebab mati, tidak bisa mensucikan kulit yang najis sejak masa hidupnya.

Yang dimaksud dengan penyamakan adalah dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak keawetannya. Jika setelah itu direndam dalam air maka bau busuknya tidak akan kembali lagi.

Berkaitan dengan masalah kulit bangkai juga adalah masalah tulang bangkai dan bulu bangkai. Maka tulang dan bulu bangkai adalah najis dan tidak bisa suci dengan disamak, baik binatang yang bisa dimakan atau yang tidak bisa dimakan, baik yang mati bukan dengan sembelihan syar’i atau yang mati dengan sembelihan syar’i. Kenajisan tulang dan bulu bangkai ini karena keduanya merupakan bagian dari bangkai. Bangkai hukumnya najis, karena firman Allah taala:

Baca Juga:  Makna Luruskan dan Rapatkan Shaf dalam Sholat Yang Harus Kamu Pahami

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ المَيْتَةُ

“Diharamkan atas kalian bangkai”. (Q.S. al-Maidah: 3).

Dalam ayat disebutkan kata haram. Kaidah fiqh menyatakan bahwa pengharaman sesuatu bukan disebabkan kemuliaan dan bukan sebab membahayakan dengan makannya adalah menunjukkan atas najisnya. Maka tulang dan bulu bangkai hukumnya adalah hukum bangkai, yaitu najis walaupun telah disamak.

Itu semua berbeda dengan manusia. Adapun manusia maka mayatnya tidak najis, begitu juga dengan bagian-bagiannya. Hal ini berdasarkan firman Allah taala dan hadis Rasulullah saw.:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَم

“Dan kami telah memuliakan anak Adam”. (Q.S. al-Isra’: 70).

إِنَّ المُؤْمِنَ لاَ يَنْجِسُ حَيّاً وَلاَ مَيِّتاً

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak bernajis saat hidup dan setelah mati”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ini pendapat yang unggul dan di amalkan daripada pendapat yang menyatakan bahwa mayat manusia najis. Adapun dagingnya haram karena kemuliaannya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Ceramah Berisi Cacian terhadap Sesama Muslim di Masjid?

Dari semua keterangan di atas, ada satu hal yang sangat penting yang perlu diketahui adalah juzu’ (bagian) pada binatang atau manusia yang terlepas atau jatuh saat masih hidup, bagaimana hukumnya?. Hukumnya adalah hukum bangkai atau mayat, karena ada hadis Rasulullah saw.:

مَا قَطَعَ مِنَ البَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيِّتَةٌ

“Sesuatu yang terputus atau jatuh dari hewan dan ia dalam keadaan hidup maka sesuatu itu adalah bangkai”. (H.R. Abu Dawod dan Turmuzi).

Namun keterangan hadis di atas ada pengecualian, yaitu bulu domba, kambing, sapi dan unta, bulu mata, bulu kepala, dan bulu burung yang bisa dimakan maka hukumnya suci, berdasarkan firman Allah taala:

… وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَثاً وَمَتَعًا اِلَى حِيْنٍ.

“…dan dijadikannya juga dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu tertentu”. (Q.S. al-Nahl: 80).

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *