Perbedaan Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam

Perbedaan Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam

PeciHitam.org – Perlu kita ketahui, pembahasan asuransi dan hukum bekerja di asuransi menurut Islam telah dibahas tiga kali dalam forum bahtsul masaail tingkat muktamar dan munas. Hasil terakhir pada tahun 2006 memutuskan untuk meninjau kembali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meninjau kembali maksudnya jika berasuransi atau bekerja di perusahaan asuransi konvensional, maka dihukumi haram dengan alasan ada unsur gharar (ketidak jelasan) dan qimar (perjudian). Adapun kebolehannya ialah berasuransi atau bekerja di perusahaan asuransi syariah. Kebolehan ini didasari oleh prinsip ta’awun (saling menolong), memberikan rasa aman dan tidak merugikan satu pihak.

Adapun dasaran terkait kebolehan asuransi atau hukum kebolehan bekerja di asuransi menurut Islam ini disandarkan pada kitab atau merujuk pada kitab Takmilatul Majmu’ (Syarah Muhadzab).

Perlu kita catat bahwasannya kebolehan ini telah melalui proses yang panjang setelah sebelumnya sempat dihukumi haram terkait asuransi, bekerja di asuransi dan seluk beluknya mengingat keputusan dalam muktamar nu tahun 1939 dan tahun 1960.

Bagi yang akan atau telah bekerja di perusahaan asuransi, berikut kiat supaya memahami tempat kerja anda merupakan asuransi konvensional atau syariah sebelum memutuskan untuk keluar atau lanjut bekerja di tempat itu;

Daftar Pembahasan:

Nama Asuransi

Nama perusahaan tempat anda bekerja terkesan islami atau tidak? Meskipun tidak tentu menunjukkan asuransi konvensional atau syariahnya, ini merupakan sebuah indikasi kecil terkait keharaman atau kebolehan untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Inilah Perbedaan Pendapat Ulama Fiqh tentang Hukum Menjual Ular Piton

Sistem Asuransi

Bagaimana sistem perusahaannya? Maksudnya bagaimana pengelolahan dana dan cara menggaet customernya? Sudah sesuai ketentuan Islam? Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan menggunakan tipu muslihat demi mendapatkan customer atau orang yang berasuransi.

Kontrak Asuransi

Disetiap kesepakatan dalam sebuah negosiasi selalu ada yang namanya kontrak baik itu tertulis atau tidak. Bagaimana kontrak diperusahaannya? Adakah kerelaan kedua pihak dalam meneken perjanjian atau kontrak tersebut? Hal ini bisa dijadikan suatu indikasi karena syarat sahnya jual beli (dalam hal ini berbentuk jasa) ialah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Sekiranya terlihat secara jelas terkait mengandung riba, judi dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil maka bekerja di tempat itu tidaklah diperbolehkan karena secara tidak langsung itu membantu proses terjadinya kegiatan yang melanggar syariat itu. Hal ini berdasarkan surat al-Maidah ayat 2:

Baca Juga:  Hukum Jimak Ketika Istri Sedang Masa Istihadhah, Bolehkah?

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Artinya: “Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.

Adapun cara bersikap hati-hati, ialah dengan meninggalkan semua bentuk asuransi baik itu berasuransi maupun bekerja di perusahaan asuransi. Hal ini seperti yang diutarakan oleh H M. Cholil Nafis yang mengimbau umat Islam untuk menjauhi berbagai praktik asuransi karena dinilai haram.

Menurutnya, ada jenis asuransi (berbasis syari’ah, red.) yang didasarkan pada prinsip ta’awun atau tolong-menolong, memberikan rasa aman antar sesama, tidak merugikan satu pihak. Transaksi dalam asuransi ini jelas, tidak ada unsur qimar dan bisa diwariskan ke ahli waris.

Baca Juga:  Hukum Memajang Foto dalam Islam Menurut Mufassir, Benarkah Haram?

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga tulisan ini bermanfaat. Dan sedikit opini dari penulis, jika ingin bersikap hati-hati (konservatif), maka segera tinggalkan segala bentuk asuransi mengingat ulama maupun fuqaha masih belum ada keseragaman tentang kebolehan atau keharaman dalam hukum bekerja di asuransi menurut islam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *