Perbedaan Hukum Makan Ikan Beserta Kotorannya Menurut Ulama Ahli Fiqih

Perbedaan Hukum Makan Ikan Beserta Kotorannya Menurut Ulama Ahli Fiqih

PeciHitam.org – Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai Hukum Makan Ikan Beserta Kotorannya, kita harus pahami bahwa ikan merupakan salah satu makanan yang banyak disajikan serta dengan rasanya yang lezat dan segar membuat jenis binatang laut tersebut disukai para penikmatnya, dan ikan yang dapat dikonsumsi beraneka ragam yaitu ada yang berukuran besar dan ada juga yang tergolong kecil.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkadang ikan yang sudah siap makan masih ditemukan kotorannya dan bisa jadi karena kurang bersih saat mengolahnya ataupun sulit dibersihkan maka hasilnya kotorannya tersebut ikut termakan dan apalagi ikan yang berukuran kecil seperti teri dan lain-lain.

Karena hal tersebut kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukum makan ikan beserta kotorannya yang ikut termakan karena ikan adalah jenis binatang yang halal bahkan bangkainya sekalipun.

Rasulullah SAW bersabda tentang laut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Artinya: “Laut adalah suci menyucikan airnya, halal bangkai binatangnya.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Baca Juga:  Hukum Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Menurut Jumhur Ulama

Meski bangkai ikan dihukumi halal dan suci tetapi menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i kotorannya tetap dihukumi najis.

Berhubungan dengan hukum makan ikan beserta kotorannya yang tertelan para ulama berbeda pendapat dan menurut pendapat dalam kitab Al-Jawahir oleh Imam Al-Qamuli mengungkapkan bahwa dari pendapat kalangan Syafi’i tidak diperbolehkan baik itu ikan besar maupun kecil, tapi menurut Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i memperbolehkan untuk jenis ikan kecil sebab sulitnya membersihkan kotoran di dalamnya.

Di dalam Fathul Mu’in Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa:

وَنَقَلَ فِي الْجَوَاهِرِ عَنِ الْأَصْحَابِ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ سَمَكٍ مُلِحَ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ أَيْ مِنَ الْمُسْتَقْذَرَاتِ  وَظَاهِرُهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَبِيْرِهِ وَصَغِيْرِهِ  لَكِنْ ذَكَرَ الشَّيْخَانِ جَوَازَ أَكْلِ الصَّغِيْرِ مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِعُسْرِ تَنْقِيَّةِ مَا فِيْهِ

Artinya: “Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip dari kalangan Syafi’i bahwa tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan asin yang tidak dibersihkan kotoran-kotoran di dalamnya, zhahir dari kutipan Al-Qamuli ini tidak membedakan antara ikan besar dan kecil, tetapi dua guru besar madzhab Syafi’i (Al-Nawawi dan Ar-Rafi’i) menyebutkan, diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran di dalam perutnya, sebab sulitnya membersihkan kotoran tersebut.”

Baca Juga:  Tergantung Tujuannya! Inilah 5 Varian Hukum Pernikahan dalam Islam Berdasarkan Qarinahnya

Bahkan menurut Imam Ar-Ramli tentang dibolehkannya hukum makan ikan beserta kotorannya juga berlaku untuk ikan yang besar.

Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri menegaskan bahwa:

وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنَا حَجَرٍ وَزِيَادٍ وَ م ر وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِيْ جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَأَنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ م ر الْكَبِيْرَ أَيْضاً (قوله في الكبير أيضا) وَاعْتَمَدَ ابْنُ حَجَرٍ وَابْنُ زِيَادٍ عَدَمَ الْعَفْوِ عَمَّا فِيْ جَوْفِهِ مِنَ الرَّوْثِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي إِخْرَاجِهِ إِذَا كَانَ كَبِيْراً

Artinya: “Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Ar-Ramli sepakat sucinya (dalam arti ma’fu) darah dan kotoran ikan kecil dan diperbolehkan mengonsumsi ikan tersebut beserta darah dan kotorannya serta tidak dapat menajiskan minyak, bahkan Ar-Ramli memberlakukan hukum tersebut untuk ikan besar juga, sementara Ibnu hajar dan Ibnu Ziyad tidak menghukumi ma’fu kotoran ikan besar, sebab tidak ada masyaqqah (keberatan) dalam membersihkannya”. (Lihat: Syarah Bughyatul Mustarsyidin, juz.1, Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri)

Baca Juga:  Nikah Mut’ah, Pernikahan Macam Apa Ini dan Bagaimana Hukumnya?

Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum makan ikan beserta kotorannya diperbolehkan menurut sebagian ulama, akan tetapi bila masih memungkinkan akan lebih baik membersihkan kotoran ikan saat mengolahnya, sebab di samping tentang hukumnya dilihat dari segi kesehatan menjaga kebersihan makanan juga merupakan perkara yang dianjurkan dalam Islam.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *