Bagaimana Islam Memaknai Perdagangan Bebas? Berikut Penjelasan dari Para Ulama

Bagaimana Islam Memaknai Perdagangan Bebas? Berikut Penjelasan dari Para Ulama

Pecihitam.org- Definisi dari perdagangan bebas yang disimpulkan dari berbagai sumber adalah proses kegiatan ekonomi atau suatu sistem di mana barang, arus modal, dan tenaga kerja secara bebas antara negara-negara, yang dituangkan dalam kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bentuk tidak melakukan diskrimnasi adalah dengan tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) yang bisa menghambat proses perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Kemudian beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai perdagangan bebas. Salah satunya seperti David Ricardo yang menyatakan bahwa perdagangan bebas merupakan sistem perdagangan luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan negara.

Sebenarnya, dari beberapa definisi di atas memiliki beberapa pokok yang sama dalam mendefinisikan arti dari free trade atau perdagangan bebas itu.

Pokok-pokok tersebut seperti suatu sistem atau mekanisme pasar (transaksi) atau perdagangan, kemudian adanya aktor yang berperan dalam perdagangan bebas, biasanya aktor-aktor antar negara (berbeda negara), dan free barrier atau bebas dari hambatan.

Baca Juga:  Pentingnya Mematangkan Pemahaman Tentang Niat dalam Ushul Fiqh

Sebenarnya, Islam membolehkan adanya perdagangan yang dilakukan oleh manusia. Namun, di dalam Islam ada syarat-syarat maupun ketentuan tertentu yang dibolehkan dalam berdagang. Akan tetapi sebelum itu, akan dijelaskan terkait apa itu pasar bebas dalam perspektif Islam.

Menurut Islam, pasar bebas (free market) berasal dari hadits riwayat Ahmad ibn Hanbal, Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Majah, meriwayatkan dari Anas ibn Malik ra., Ia berkata,

“Pernah naik harga (barang-barang) di Madinah zaman Rasulullah SAW. Orang-orang berkata “wahai Nabi Muhammad, barang-barang disini telah naik harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami” Rasulullah SAW, bersabda, “Sesungguhnya Allah itu yang memberi rejeki, penetap harga, yang menahan, yang melepas, dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga” (HR. Abu Daud).

Baca Juga:  Rukun Nikah dalam Islam Ada Lima, Ini Ulasannya

Berdasarkan hadits di atas, madzhab Hambali dan Syafi’i mengemukakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Menurut Yusuf Qardhawi, memang Islam memberikan kebebasan pada pasar. Ia menyerahkannya kepada hukum pasar untuk memainkan perannya secara wajar, sesuai dengan penawaran dan permintaan yang ada.

Namun, hadis di atas tidak dapat dijadikan dasar tentang pasifnya negara (pemerintah) dan sikap lepas tangan terhadap kewajiban menegakkan norma dan etika Islam dalam lapangan ekonomi.

Hadits ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh menentukan harga yang hanya memihak baik kepada penjual atau pembeli. Pada intinya harus saling menguntungkan baik penjual atau pun pembeli, serta tidak ada yang di rugikan.

Berikut beberapa ayat di dalam al-qur’an maupun hadits mengenai perdagangan:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli.” (QS al-Baqarah [2]: 275).

“Dari Abu Sa’ide Al-Khudri bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka’.” (Hadits Riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

Baca Juga:  Aqiqah atau Qurban Dulu, Manakah yang Lebih Utama?

Kemudian akan dibahas mengenai perdagangan menurut Abu Ubaid. Dimana mengenai ‘tidak adanya nol tarif.’ Seperti QS. Huud: 85 yang berbunyi,

وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Mochamad Ari Irawan