Perhatikan! Inilah Syarat dan Tata Cara Sujud yang Benar

Perhatikan! Inilah Syarat dan Cara Sujud yang Benar

Pecihitam.org – Melanjutkan tulisan tematik berkaitan rukun shalat. Kali ini rukun shalat ketujuh, yakni sujud. Tulisan ini memuat syarat dan tata cara sujud serta hal-hal berkaitan, seperti bacaan tasbih ketika sujud juga hikmah dari adanya sujud dalam shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalil Sujud Sebagai Rukun Shalat

Sujud merupakan salah satu rukun shalat. Dalil yang diapakai oleh para ulama Fiqh dalam menetapkan sujud sebagai rukun shalat adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kalian, sujudlah kalian, sembahlah Tuhan kalian, dan berbuatlah kebajikan supaya kalian mendapat kemenangan. (Q.S. Al-Hajj [22]: 77).

Juga hadis dari Abu Hurairah RA yang kemudian diriwayatkan Imam Bukhari yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham tata cara shalat.

ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا

… lalu sujudlah kamu hingga tuma’ninah, dalam keadaan sujud” (HR. Bukhari).

Pengertian dan Hikmah Sujud

Dalam istilah Fiqh, sebagaimana dijelaskan dalam Jami’ al-Maqshid fi Syarh al-Qawaid Juz I halaman 298 sujud dalam shalat bisa dipahami sebagai berikut

هو الانحناء ووضع أعضاء السجود علىٰ الأرض، بحيث يساوي موضع جبهته موقفه 

Sujud adalah menundukkan badan dan meletakkan anggota sujud pada tanah (tempat sujud) sehinnga dahi menyentuh tempat sujud.

Sujud berbeda dengan rukun shalat yang lain. Karena sujud adalah inti dari shalat itu sendiri, maka dalam satu rakaat shalat, sujud dilakukan sebanyak dua kali. Berbeda dengan membaca Fatihah, rukuk maupun amaliah shalat lainnya yang hanya dilakukan satu kali dalam satu rakaat.

Baca Juga:  Penting! Inilah Penjelasan Tentang I'tidal yang Harus Dipahami

Menurut Sai’d bin Muhammad Ba’sin, sebagaimana dinukil oleh Habib Ali bin Hasan Baharun dalam As-Syams al-Munirah Juz I halaman 195 – 196, dilakukannya sujud berulang dua kali dalam shalat mempunyai dua hikmah.

Pertama, karena sujud adalah puncak dari ketundukan makhluk pada Sang Khaliq. Kedua, sujudnya seseorang akan mengusir setan, membuatnya lari terbirit-birit sambil menangis, sebagaimana diterangkan dalam hadis.

Syarat Syarat Sujud

Habib Ali bin Hasan Baharun dalam As-Syams al-Munirah-nya pada Juz I halaman 195 memberikan penjabaran yang detail tentang sembilan syarat sujud.

Jika satu di antara sembilan syarat dimaksud tidak terpenuhi, maka hukumnya rusak. Itu artinya shalatnya batal juga.

  1. Rukun sebelumnya (yakni i’tidal) harus sudah sah. Jika setelah rukuk langsung sujud tanpa i’tidal atau melakukan i’tidal tapi tidak thuma’ninah, maka sujudnya rusak.
  2. Memang bermaksud untuk melakukan sujud, tidak bermaksud yang selainnya. Maka jika dalam shalat seseorang dipaksa untuk sujud setelah i’tidal, shalat yang demikian juga tidak sah. Karena sujud harus dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa unsur paksaan.
  3. Harus thuma’ninah atau berdiam sejenak. Maka seseorang yang bangkit dari sujud untuk duduk atau berdiri sementara tujuh anggota sujudnya belum thuma’ninah, shalatnya menjadi batal.
  4. Harus yakin atau tidak ragu dalam thuma’ninahnya. Artinya ia yakin bahwa telah benar-benar thuma’ninah dalam sujudnya.
  5. Harus sujud dengan menggunakan tujuh anggota sujud, yaitu dahi, bagian dalam kedua telapak tangan, kedu lutut dan bagian dalam jari-jemari kaki.
  6. Dahinya harus terbuka tanpa ha`il (penghalang)
  7. Tidak boleh sujud pada kain atau sesuatu yang bergerak (syai`in mahmul) ketika duduk dan tidak bergerak saat berdiri.
  8. Anggota tubuh bagian bawah (bokong) lebih tinggi dari anggota tubuh bagian atas (kedua bahu dan kepala).
  9. Bertumpu pada dahi menurut satu pendapat.
Baca Juga:  Hadis Tentang Perintah, Rukun Shalat dan Tata Caranya

Bacaan Tasbih Ketika Sujud

Orang yang sujud dalam shalat disunnahkan membaca tasbih berikut sebanyak tiga kali.

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ 

Bacaan tasbih di atas merupakan bacaan sederhana yang berlaku jika sedang shalat berjamaah. Karena jika baca yang panjang, nanti makmum merasa terbebani dengan shalat yang lama.

Namun ketika sedang shalat sendiri atau shalat berjamaah yang antar imam dan makmum sudah terbiasa dan sama-sama ridha dengan shalat yang agak lama, maka hendaknya membaca membaca tasbih yang lebih panjang berikut

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Tata Cara Sujud

Baca Juga:  Bagaimana Cara Berwudhu Jika Tangan Luka atau Diperban?

Adapun tata cara sujud yang benar adalah sebagai berikut

  1. Kening dan hidung menempel ke lantai.
  2. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu.
  3. Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai.
  4. Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan.
  5. Lutut menempel ke lantai.
  6. Paha jauh dari perut.
  7. Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat.
  8. Kedua tumit dirapatkan.

Demikian tulisan ini tentang syarat dan tata cara sujud serta hal-hal lain yang berkaitan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *