Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan Islam

perkawinan beda agama

Pecihitam.org – Dewasa ini tidak jarang terjadi laki-laki dan perempuan yang menikah walaupun beda agama. Bahkan mereka sampai rela menikah diluar negeri agar tetap dapat melaksanakan perkawinan tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang perkawinan yang beda agama ini ? Apakah perkawinan tersebut tetap sah dan bagaimana hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam fiqh telah dijelaskan hukum tentang perkawinan beda agama yaitu sebagai berikut :

Daftar Pembahasan:

1. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita musyrik.

Apabila terjadi perkawinan oleh seorang laki-laki muslim dengan wanita musryik, non muslim, ahli kitab ataupun musyrik, maka menurut Sayyi Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah Jilid II, Dar al-Fath Li I’lam Arabi, bahwa ulama fiqh sepakat melarang dan mengharamkan perkawinan ini. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada Surat Al-Baqarah ayat 221,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.S Al-Baqarah; 221).

2. Perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab

Para Ulama berpendapat bahwa seorang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab. Hal ini didasarkan pada firman Allah padasurat Al-Maidah ayat 5 ;

Baca Juga:  Hukum Zakat dan Sedekah Online, Bagaimanakah Ketentuannya?

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”. (QS. Al Maidah: 5)

Namun sekalipun para ulama pada dasarnya membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, namun dalam kebolehan tersebut juga terdapat perbedaan pendapat:

  • Menurut sebagian madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali memandang bahwa perkawinan tersebut adalah makruh.
  • Menurut pandangan Madzhab Maliki, seperti Ibnu Qasim dan Khalil, mengatakan bahwa perkawinan tersebut diperbolehkan secara mutlak.
  • Al-Zarkasyi (Madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa perkawinan tersebut disunatkan apabila wanita ahli kitab tersebut diharapkan dapat masuk islam, seperti perkawinan Usman bin Affan dengan Nailah.
Baca Juga:  Bolehkah Non Muslim Ikut Berkurban? Ini Penjelasan Para Ulama

3. Perkawinan antara wanita muslimah dengn laki-laki non-muslim

Ulama telah bersepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, meskipun calon suaminya memeluk agama yang memiliki kitab suci seperti Kristen dan Yahudi. Ataupun pemeluk agama yang memiliki kitab suci serupa seperti Budha, Hindu, ataupun pemeluk agama yang tidak punya kitab serupa kitab suci, seperti penganut animism, poleteisme, dan sebagainya.

Selain itu di Negara Indonesia sendiri aturan tentang perkawinan juga telah diatur pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya. Dan juga dijelaskan didalamnya bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya.

Baca Juga:  Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab

Kemudian dipertegas lagi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan Hukum Islam.

Sedangkan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga pernah mengeluarkan fatwan pada Keputusan Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama, bahwa :

  1. Perkawinan Beda Agama adalah Haram dan tidak sah.
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut Qaul Mu’tamat adalah haram dan tidak sah.

Jadi menurut hukum islam, perkawinan beda agama dengan alasan apapun itu tetap tidaklah sah dan haram hukumnya. Meskipun perkawinan antara laki-laki muslim dan wanita ahli kitab dahulu diperbolehkan namun dengan keadaan ahli kitab yang sekarang ini maka perkawinan tersebut sekarang tidak boleh dilakukan lagi.

Perlu di ketahui bahwa ahli kitab pada zaman dahulu berbeda dengan pemeluk agama Yahudi atau Nasrani sekarang ini. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik