Perlukah Demonstrasi? Bagaimana Pandangan Islam Tentang Perkara Ini?

demonstrasi dalam pandangan islam

Pecihitam.org – Di negara demokrasi seperti Indonesia, peristiwa demonstrasi merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan, karena demo merupakan sarana bagi rakyat untuk memprotes pemerintah terhadap berbagai kebijakan publik yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, kebijakan yang diprotes itu boleh jadi bertentangan dengan asas-asas demokrasi itu sendiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kebijakan yang dianggap bertentangan itulah yang akhir-akhir ini membangkitkan semangat mahasiswa dan rakyat untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap pemerintah hingga terjadi di banyak daerah.

Menurut para demonstran, pemerintah bukan hanya telah melakukan berbagai  upaya untuk melemahkan hukum dengan pasal-pasal yang aneh, tetapi juga sekaligus melemahkan demokrasi itu sendiri, yang sejatinya merupakan asas-asas kebebasan di mana rakyat memiliki andil dalam membuat sebuah kebijakan.

Tulisan ini secara khusus tidak akan membahas materi demo dan hal-hal yang terkait dengannya. Penulis hanya ingin melakukan sebuah tinjauan kecil tentang bagaimana demonstrasi ini dalam pandangan Islam, apakah Islam membolehkannya atau mengharamkannya.

Di Indonesia, demonstrasi merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku. Agar demo itu bisa dilakukan secara tertib, damai, dan tidak menimbulkan konflik.

Baca Juga:  Islam adalah Agama yang Mampu Merangkul Budaya di Dunia

Masalahnya, dalam sebuah aksi demonstrasi, sesuatu yang seringkali menjadi polemik adalah para demonstran itu tak jarang juga kebablasan, sering terjadi kerusuhan, anarkis, arogan, merusak fasilitas publik, bentrok dengan aparat, dan lain sebagainya. Namun di sisi lain, ada berbagai problematika rakyat yang hanya bisa diselesaikan dengan cepat melalui berunjuk rasa.

Dalam ajaran Islam sendiri, nyaris tidak ada pedoman dan tuntunan yang jelas dan gamblang mengenai perkara demonstrasi. Karenanya, masalah demonstrasi ini masih menjadi perdebatan para ulama tentang boleh tidaknya melakukan demonstrasi.

Beberapa ulama yang melarang demonstrasi umumnya berasal dari kalangan Ulama Salafi Saudi seperti Syaikh Muhammad bin Shalih, al-Albani, dan seluruh ulama yang tergabung dalam komisi fatwa tertinggi Arab Saudi.

Mereka semua menentang aksi demonstrasi dan menganggap aksi itu merupakan perbuatan tercela. Alasan yang paling keras adalah demokrasi itu termasuk perkara yang baru (bid’ah), demonstrasi juga merupakan bentuk tasyabuh terhadap orang (adat) kafir.

Meski begitu, ada banyak ulama yang berpendapat bahwa demo adalah sesuatu yang boleh dilakukan. Misalnya seperti Syaikh ‘Ali Qardaghi dan Syaikh Abdurrazaq Abdurahman. Bahkan, Yusuf Qardhawi mengatakan “Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi (aksi damai) adalah sesuatu yang disyariatkan, karena termasuk seruan dan ajakan kepada perubahan (yang lebih baik) serta sebagai sarana untuk saling mengingatkan pada kebenaran, dan juga sebagai kegiatan amar makruf nahi munkar.

Tampaknya, pendapat yang kedua inilah yang paling kuat, yakni aksi demo merupakan sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak bertentangan dengan agama, justru demontrasi bisa menjadi sarana untuk dakwah dan menegakkan kebenaran. Baik di ranah hukum, politik pemerintahan, maupun di kehidupan pada umumnya.

Baca Juga:  Mengucapkan Salam, Wujud Kecintaan Kita Kepada Sesama

Dalam al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 143, Allah berfirman, yang artinya “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Bila dikontekskan dengan aksi demonstrasi, rakyat dan siapapun yang terlibat dalam aksi itu, merasa berada pada situasi yang terdzalimi dan dianiaya oleh pemerintah akibat kebijakan-kebijakannya dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat, seperti UU baru KPK, yang dianggap melemahkan sendi-sendi hukum dan menjadi peluang bagi tumbuh-suburnya perbuatan korupsi. Karenanya, menyuarakan aspirasi dengan lantang, merupakan sesuatu yang boleh dilakukan.

Selama demonstrasi itu tidak dilakukan secara anarkis dan arogan, mengutamakan perdamaian dan kesatuan, tidak mendukung kedzaliman dan destruktif, serta tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Allah, maka demonstrasi boleh-boleh saja dilakukan.

Baca Juga:  Pentingnya Filsafat bagi Kaum Muslim; Mengikis Fanatisme, Meredam Ekstremisme

Hal ini juga sesuai dengan kaidah, “kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan”.

Perlu juga diketahui bahwa demonstrasi adalah perkara yang bersifat khilafiah, masih-masih pendapat pasti disajikan berdasarkan kajian yang mendalam. Kita boleh berpegang pada salah satu pendapat yang dianggap paling kuat dan kontekstual, namun tak ada alasan bagi kita untuk menghujat pendapat atau mereka yang berseberangan dengan kita, selama masih dalam koridor pendapat ulama.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *