Perlunya Bermazhab Bagi Umat Islam Akhir Zaman, Terutama yang Awam

Bermazhab bagi Umat Islam

Pecihitam.org – Mazhab mulai muncul setelah masa sahabat karena ada kajian permasalahan Fikih dalam Islam. Pada masa sahabat, mereka tidak dengan jelas bermazhab pada suatu mazhab tertentu. Apabila ada masalah agama, para sahabat langsung bertanya kepada ahlinya sehingga belum terlalu perlu Bermazhab bagi Umat Islam saat itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagai misal, mereka bisa bertanya langsung kepada Aisyah, merujuk pada ijtihad Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ibnu Abbas serta sahabat Rasulullah SAW yang lainnya. Maka dari itu, kita sering menjumpai istilah seperti Fikih atau Ijtihad Umar serta Fikih Ibrahim al-Nakha’I dalam kajian Fikih Islam. Namun, Ijtihad dari para sahabat tersebut hanya sekadar menyambung dari lisan ke lisan, dan tidak ada yang dibukukan.

Kehidupan berlanjut. Para sahabat pun wafat dan digantikan generasi selanjutnya. Maka dari itu, ulama-ulama tingkat tabi’in sudah mulai mengambil dalil secara metodologis dengan menuliskan dan membukukan ijtihad mereka. Ijtihad sudah melalui fase pengakuan dan disebarluaskan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hambal adalah ulama yang menjadi rujukan mazhab.

Baca Juga:  HTI, Partai Politik yang Harusnya Ikut Pemilu atau Mau Tetap Menipu Umat?

Imam al-Razi dan Imam al-Haramein menganjurkan dan menekankan untuk bermazhab, mengikuti ijtihad para imam mazhab yang sudah diakui pengambilan hukumnya. Sehingga, kita tidak tersesat dalam beragama. Sehingga dari sini mulai tampak akan pentingnya Bermazhab bagi Umat Islam, sebagai suatu cara untuk menambah keyakinan atas ketentuan-ketentuan perihal masalah syari’at yang umat islam laksanakan

Para ulama menjelaskan kenapa Bermazhab bagi Umat Islam sangat diharuskan disebabkan  karena mujtahidin atau orang yang berkompeten untuk memberikan ijitihad berpandangan bahwa sangat tidak mungkin bagi setiap mukallaf (orang muslim yang dibebani kewajiban) melakukan pengambilan hukum secara langsung dan mandiri dari al-Qur’an dan Hadis, lebih-lebih jika tidak memahami bahasa Arab dengan baik dan benar.

Kewajiban untuk bermazhab tidak sama dengan hukum wajib seperti yang tertulis dalam al-Qur’an: wajib salat, wajib puasa Ramadhan dan wajib zakat. Kewajiban bermazhab berdasarkan ijtihad dan kesepakatan ulama. Maka, tidak tepat apabila kewajiban bermazhab diartikan sama dengan paham dan pengertian wajib akan salat, puasa Ramadhan dan zakat yang hakikat kewajibannya sudah tertulis dalam al-Qur’an.

Baca Juga:  Menjadi Nahdliyyin Sejati, Bukan Menjadi "NU Bapakku, NU Nenekku"

Para mujtahidin dan para imam menganjurkan bahwa bermazhab menjadi keharusan bagi mukallaf. Fatwa ulama tersebut berlandaskan pada firman Allah SWT surat al-Nahl ayat 43:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”

Ayat tersebut mewajibkan umat Islam untuk bertanya tentang persoalan agama kepada para ulama yang memiliki kredibilitas dan kemampuan mumpuni. Para ulama tersebut tidak lain adalah imam mazhab yang sudah disebutkan tadi. Artinya, wajib bagi mukallaf untuk bermazhab.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 83:

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

“…dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahui dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)”.

Dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim Ibnu Abbas dari Ibnu Kastir dijelaskan bahwa makna dari Ulil Amri tersebut adalah para ahli Fikih. Merupakan suatu keharusan untuk mengikuti ijtihad para imam mazhab bagi para mukallaf yang tergolong awam. Berbeda apabila sudah mampu untuk mengambil hukum atau melakukan istinbath al-hukm secara sendiri dan disebut dengan mujtahid. Untuk menjadi seorang mujtahid, seorang muslim harus memenuhi syarat menjadi mujtahid terlebih dahulu, dan itu sangat tidak mudah.

Baca Juga:  Muh Imaduddin: Beginilah Sejarah, Metode Berpikir, dan Gerakan Aswaja

Catatan penting dalam bermazhab kepada imam mazhab tertentu adalah “jika sudah memegang dan yakin dengan satu mazhab maka tidak diperkenankan mencampuradukkan mazhab atau ijtihad para imam mazhab tersebut dengan dalih mengambil ijtihad yang ringan, enak dan tidak menyusahkan”. Atau dengan kata lain, hanya ingin mengambil yang gampang-gampang dilakukan saja. Bermazhab bagi umat islam tidak boleh sembarangan sebab berkaitan erat dengan ibadah, perilaku sehari-hari dan keyakinan kita terhadap agama Islam.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *