Perspektif Ulama Kontemporer Terkait Oral Seks Dalam Islam (Bagian I)

Perspektif Ulama Kontemporer Terkait Oral Seks Dalam Islam (Bagian I)

Pecihitam.org- Oral seks dalam islam masih belum memiliki kedudukan jelas. Namun, sebagai gejala populer dalam perubahan prilaku seksual masyarakat Muslim, sejak beberapa tahun belakangan ini oral seks mulai mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Artikel ilmiah dan pendapat ringkas tentang oral seks sebagai tanggapan spontan mulai banyak dipublikasikan. Responsi tersebut terus tumbuh seiring perkembangan historisitas masyarakat. Persoalan oral seks telah menyebabkan banyak ulama di berbagai negara Muslim tertarik menganalisis dan mengeluarkan fatwa.

Mayoritas fatwa -fatwa ulama tersebut bercorak etis. Artinya, persoalan oral seks masih diselesaikan pada level anggapan -anggapan saja dan belum menyentuh alasan yang bersifat substansial. Hal ini bisa dipahami karena memang persoalan oral seks merupakan hal yang tabu untuk dibicarakan.

Disamping itu, masalah ini juga mengundang silang pendapat di kalangan ulama karena tidak adanya teks agama yang pasti dalam menjelaskan hal ini. Oleh sebab itu terjadi silang pendapat. Berikut akan dijelaskan mengenai Oral Seks Suami-Istri Dalam Pandangan Hukum Islam Perspektif Syekh an-Najmi.

Aktivitas oral seks yang dilakukan pasangan suami – istri merupakan fenomena sosial yang bisa dibilang baru di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan dalam wacana keislaman. Hal ini memunculkan perdebatan di kalangan cendekiawan muslim tentang kebolehan melakukan aktivitas tersebut.

Namun demikian, kebanyakan ulama membolehkan aktivitas oral seks diantaranya adalah Shahid Athar, seorang ulama dan pakar seksologi Islam. Namun demikian, tidak sedikit pula yang mengharamkan aktivitas tersebut. Satu diantaranya adalah Syaikh an-Najmi, seorang mufti Arab Saudi bagian selatan.

Baca Juga:  Perspektif Ulama Kontemporer Terkait Oral Seks Dalam Islam (Bagian II)

Dua ulama tersebut memiliki karakter dan corak berpikir yang berbeda karena corak masyarakat yang mereka hadapi juga berbeda. Syekh an-Najmi berada di lingkungan Arab Saudi, sedangkan Shahid Athar berada di lingkungan Amerika Serikat. Kedua ulama tersebut mena rik untuk diteliti pendapatnya karena mewakili corak dan pandangan hukum Islam yang berbeda.

Syekh an-Najmi adalah seorang Mufti Saudi Arabia bagian selatan, tepatnya di daerah Jizaan. Syekh an -Najmi dikenal sebagai seorang mufti yang tegas, keras dan tanpa kompromi. Ia dikenal sebagai ulama ahli hadits dan ushul fiqh. Ia merupakan murid dari ulama besar bernama Syekh Abdullah al-Qara’wi. Kepakarannya dalam bidang ilmu hukum Islam telah melahirkan banyak ulama -ulama ternama.

Beberapa karyanya diantaranya: ( 1) Awdah alIsyarah fi ar-Radd ‘ala man abaha al-Mamnu’ min az-Ziyarah, (2) Ta’sis al-Ahkam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, (3) Tanzih’u as- ‘ah ‘an Ibahah al-Agani al-Khali’ah, (4) Risalah al-Irsyad ila Bayan al-Haq fi Hukmi al-Jihad, (5) Risalatun fi Hukmi al-Jahr bi al-Basmalah, (6) Fathu ar-Rabb al-Wadud fi al-Fatawa wa arRudud, (7) al-Mawrid al-‘Udzub az-Zilal fi ma Intaqada ‘ala Ba’di al-Manahij ad-Da’wiyyah min al-‘Aqa’id wa al-A’mal, dan lain-lain.

Baca Juga:  Jika dengan Kalimat Subhanallah Tidak Berhasil, Bolehkah Mengingatkan Imam dengan Berbicara?

Syekh an-Najmi lahir di Najimyah pada tanggal 26 Syawal 1346 H. Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Yahya bin Muhammad bin Syabir an -Najmi. Sejak kecil ia mempelajari al-Quran di kampong halamannya dalam bimbingan Syekh Abduh bin Muhammad Aqil an -Najmi dan Syekh Yahya Faqih Absi. Ulama yang juga menjadi gurunya sejak usia rema ja adalah Syekh Abdullah alQara’wi di Kota Samitah.

Ia menempuh pendidikan agama di madrasah sang gurunya tersebut. Saat berada di bawah bimbingan gurunya, ia telah sanggup menghafal kitab Tuhfah al-Athfal, Hidayah al-Mustafidz, as-Salasa al-Usul, alArba’in an-Nawawiyah dan al-Hisa’i.

Oral seks dalam islam menurut Syekh an -Najmi hukumnya haram. Fatwa tersebut pernah dimuat di majalah anNashihah volume 10 tahun 1427 H./2006 M. dan tidak kurang dari 50 website dalam negeri yang memuat fatwa Syaikh an-Najmi tersebut.

Setidaknya ada tiga argumentasi yang dia kemukakan. Pertama, keharaman oral sex dikarenakan kekhawatiran adanya substansi najis yang tertelan ketika sang istri meng -oral suaminya. Dalam hal ini adalah madzi, karena ketika dalam keadaan ereksi, alat kelamin suami secara normal dan spontan akan mengeluarkan cairan ini, yang merupakan pelumas alami, yang menurut kesepakatan ulama dihukumi najis.

Baca Juga:  Cerai Tapi Masih Satu Rumah? Ini Penjelasan Hukumnya

Selain itu, apabila air madzi itu tertelan lalu masuk ke dalam perut, maka bisa jadi hal itu akan menyebabkan penyakit, apalagi seandainya yang mengeluarkan cairan tersebut telah terjangkit penyakit menular seksual.

Argumentasi yang kedua adalah karena oral seks merupakan perbuatan sebagian binatang. Sedangkan Nabi melarang umatnya untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan. Argumentasi yang ketiga adalah karena oral seks merupakan perbuatan yang melampaui batas karena hal tersebut merendahkan atau tidak menghormati pasangannya serta berhubungan seksual bukan pada tempat yang diperintahkan.

Haramnya oral seks yang dikemukakan oleh Syekh an – Najmi seharusnya tidaklah untuk aktivitas oral seks yang menyeluruh. Masuknya substansi najis yang tertelan akibat kegiatan oral seks bisa dimengerti, tetapi hal itu tidak bisa dikenakan untuk menghukumi bahwa oral seks itu haram secara menyeluruh.

Mochamad Ari Irawan