Pesantren Boleh Dibuka Kembali di Tengah Pandemi, Ini Syaratnya

Pecihitam.org – Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan pembelajaran di pesantren. Dalam panduan itu, Kemenag tidak mengacu wilayah atau zona kasus Covid-19.

Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, zona yang dipakai untuk panduan pembelajaran di pesantren tidak berbasis kabupaten atau kota.

 ’’Tetapi (zona Covid-19, Red) lingkungan pesantren,’’ kata Kamaruddin, dikutip dari Jawapos.com, Sabtu, 20 Juni 2020.

Dengan demikian, kata Kamaruddin, status kabupaten yang merah, orange, kuning, atau hijau, tidak pengaruh dengan operasional pesantren di tengah pandemi.

Namun, ia menegaskan pembukaan kembali pesantren harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Izin itu harus mengatakan bahwa lingkungan pesantren aman dari Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Kerap Hina Pemerintah, Banser Tolak Gus Nur Isi Ceramah di Banyuwangi

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa Kemenag menentukan empat ketentuan utama dalam pembelajaran di pesantren di tengah pandemik.

Selain harus mendapatkan surat izin dari pemda setempat, kata Kamaruddin, pesantren juga harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian pesantren harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Lalu pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik atau santri harus dalam kondisi sehat.

Adapun ketentuan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.