Piagam Madinah; Sejarah, Isi dan Upaya Nabi Untuk Menyetarakan Hak-Kewajiban Masyakat

Piagam Madinah; Sejarah, Isi dan Upaya Nabi Untuk Menyetarakan Hak-Kewajiban Masyakat

PeciHitam.org – Muhammad SAW Hijrah/ Migrasi ke Kota Yatsrib pada tahun 622 Masehi. Hijrahnya Nabi Muhammad SAW ditandai dengan izin beliau kepada para Sahabatnya untuk pindah terlebih dahulu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Setelah kaum Muslim as-sabiqunal Awwalun telah melakukan perjalanan ke Yatsrib, hanya tertinggal 3 orang yakni Muhammad SAW, Abu Bakar Ash-Shidiq dan Ali bin Abi Thalib.

Abu Bakar dan Muhammad SAW menyusul kemudian dengan mengambil rute melewati pegunungan. Beliau menginap di Gua Tsur selama 3 hari kemudian melanjutkan perjalanan melewati Pemukiman Bani Mudlij dan Desa Quba. Di desa ini, Rasulullah mendirikan Masjid Pertama secara sederhana.

Rasulullah melakukan perjalanan sekira 12 hari, terhitung tanggal 1 Rabiul Awal sampai tanggal 12 Rabiul Awal. Sesampainya di Yatsrib, beliau mencetuskan sebuah Konstitusi dasar Masyarakat yang masyhur dengan Piagam Madinah.

Daftar Pembahasan:

Sejarah Piagam Madinah

Nama Piagam Madinah atau dalam bahasa Arabnya (صحیفة المدینه)-Shahifah Al-Madinah adalah sebuah Istilah untuk sebuah Dokumen peraturan Konstitusi di Kota Yatsrib. Kota ini kemudian terkenal sebagai Madinatun Nabi (Kotanya Nabi) dan selanjutnya hanya diucapkan Madinah saja.

Shahifah Al-Madinah diteken oleh Nabi pada tahun 622 M dan penulis draft piagam ini adalah Zaid bin Tsabit, sekretaris Nabi.

Piagam Madinah memiliki 46 pasal/ poin yang diawali dengan kata Basmallah dan diakhiri dengan diksi bahwa piagam dibuat berdasarkan Asas Keadilan.

Piagam ini setujui oleh suku-suku di Madinah dan sekitarnya. Penanda-tanganan piagam ini dihadiri oleh Rasulullah sendiri, perwakilan dari suku nomaden Yahudi, Bani Quraidzah, Bani Nadhir dan Bani Qainuqa serta tentu orang-orang Islam waktu itu.

Disepakatinya piagam Madinah ini menandai bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi meletakan dasar sebuah peraturan yang berlandas asas keadilan, bukan kesukuan, agama dan ras tertentu.

Kemajemukan penduduk Madinah dan sekitarnya disikapi Muhammad SAW dengan membuat piagam yang diterima oleh semua kalangan di Madinah, bukan hanya orang Islam.

Dokumen Piagam Madinah disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Banu Aus dan Bani Kadzraj di Madinah yang sebelumnya selalu berperang.

Dua suku ini kemudian dinamakan dalam Al-Quran sebagai Kaum Anshar. Dalam Piagam ini ditetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim dan Yahudi serta kaum Pagan (penyembah berhala).

Setelah terteken, maka penyebutan mereka bukan lagi menggunakan Istilah, Umat Islam, Umat Yahudi dan lain-lain akan tetapi menggunakan Istilah Ummah atau Kesatuan dalam Komunitas.

Isi Piagam Madinah

Piagam Madinah atau Shahifah Al-Madinah diawali dengan kata Basmallah sebagai tanda bahwa kesepakatan ini dibuat oleh seorang Muslim. Penyusun draft yang seorang Muslim tidak menjadi pembenaran bahwa mayoritas harus berkuasa penuh dan mengesampingkan hak-hak minoritas.

Baca Juga:  Kamu Harus Tahu! Ini Rahasia di Balik Anjuran Membaca Al-Kahfi Pada Hari Jumat (Bagian I)

بسم الله الرحمن الرحيم

هذا كتاب من محمد النبي صلی الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

١. انهم امة واحدة من دون الناس

٢. المهاجرون من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين

٣. وبنوعوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka

Poin 1; Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain

Poin 2; Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin

Poin 3; Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

Pembukaan awal dari Piagam Madinah menyebutkan bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi Allah dikalangan orang-orang Islam. Piagam ini sebagai penanda Aliansi dalam sebuah sistem Konstitusi yang berkeadilan.

Aliansi untuk tujuan perdamaian dan perjuangan bersama menuju masyarakat beradab dan bertanggung jawab satu sama lain.

Orang-orang yang berbeda latar belakang baik suku, ras, Agama, klan-klan keluarga (Bani) mendapatkan hak dan kewajiban sama berlandas keadilan. Penyebutan kemajukan tersebut menggunakan Istilah (امة واحدة من دون الناس) atau Umat Bersatu berlandas Kemanusiaan (Humanisme).

Poin ke 2 — 10 menyebutkan tetang Adat-Kebiasaan suku-suku terdahulu tetap berjalan sebagaimana biasanya tanpa ada pengurangan. Suku-suku tersebut adalah Suku Quraisy (Muhajirin),Bani Auf, Bani Saidah, Bani Harits, Bani Jusyam, Bani Najjar, Bani Amr bin Auf, Bani Nabit dan Bani Aus.

Nabi Muhammad mengakomodasi setiap kebiasaan dari suku-suku tersebut sebagai bentuk penghormatan beliau. Nabi tidak sewenang-wenang mencampakkan adat kebiasaan suku-suku terdahulu, selama mereka mau bekerja sama dalam keadilan.

وان المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل

Poin ke-11 sampai ke-25 menerangkan tentang hak dan kewajiban komunitas masyarakt Plural di Madinah. Hak dan kewajiban tersebut adalah;

  1. Pasal 11 menyebutkan persamaan hak dan kewajiban dalam pembayaran beban utang / diyat Muslim atau Non-Muslim memiliki beban kewajiban sama.
  2. Pasal 12, ketidak-bolehan Muslim membuat aliansi diluar aliansi yang sudah ada.
  3. Pasal 13 menjelaskan tentang kewajiban seorang Muslim untuk bersama-sama memerangi ketidak-adilan yang terjadi pada masing-masing suku.
  4. Pasal 14 menjelaskan untuk tidak boleh saling membunuh antara umat beragama
  5. Pasal 15 dan 16 menjelaskan sikap keberadilan orang Islam dan Yahudi. Diantara mereka tidak boleh saling jegal dan harus saling menolong dalam kebaikan.
  6. Pasal 17, 18 dan 19 menjelaskan tentang perdamaian dan peperangan harus selalu dijaga dengan asas bergotong royong.
  7. Pasal 20 sampai 25 menjelaskan bahwa asas Piagam Madinah adalah keberadilan, jika seorang Muslim bersalah dengan bukti cukup maka harus dihukum. Jika seorang Yahudi salah dengan bukti-bukti kuat maka akan dihukum dengan hukuman sama dengan orang Islam.
Baca Juga:  Penuntut Ilmu Harus Paham, Ini Perbedaan Antara Hadits dan Sunnah

Poin atau Pasal 26-35 menyebutkan tentang persamaan Hak suku-suku yang berada dalam Yuridiksi piagam Madinah. Baik suku Muslim, Yahudi atau orang Pagan mendapatkan hak sama dengan Yahudi Bani Auf. Penyebutan Bani Auf menjadi patron, karena suku ini memiliki aliansi perang yang kuat pada saat sebelum Islam.

Penjelasan pasal 36 sampai 46 merupakan penegasan tentang Asas keberadilan, kesamaan hak dan kewajiban antara Muslim dan orang-orang Yahudi serta yang mengakui Piagam Madinah. Orang-orang dibawah Piagam Madinah menjadi satu komunitas bersama.

Komunitas ini menghadapi musuh bersama dan beraliansi dalam payung sama, yaitu Komunitas masyarakat Madani di Madinah. Muhammad SAW berlaku sebagai penghukum yang paling adil berdasar perintah Allah SWT.

Pasal terakhir yaitu 47 menjelasakan tentang Ketegasan Piagam Madinah sebagai Piagam untuk keadilan dan menghindari sikap penghianatan dan kedzaliman.

٤٧. ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم

Pasal 47 Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW

Isi Piagam Madinah menjadi Gambaran Kompromi dan Keadilan yang ditunjukan Muhammad SAW sebagai pemimpin orang-orang Plural. Bukan sekedar berpihak pada orang Islam saja, akan tetapi juga memikirkan orang-orang yang berada dalam tanggung jawab beliau.

Orang Yahudi dan Komunitas Pagan beliau akomodasi kepentingannya dalam sebuah payung Keadilan dan Persamaan Hak-Kewajiban.

Kiranya Konstitusi dasar bernegara kita yang memuat empat Pilar yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI menjadi telaah kita bahwa Indonesia sudah memenuhi semangat yang digaungkan oleh Rasulullah SAW melalui piagam Madinah.

Baca Juga:  Hubungan Pancasila dan Syariat Islam Yaitu Hadiah Allah Untuk Indonesia

Kisah Persamaan Hak-Kewajiban

Piagam Madinah dicetuskan dengan mendasarkan pada prinsip keadilan yang sama dimata hukum. Baik Islam maupun Non-Muslim. Riwayat mengatakan bahwa pada era Nabi pernah ada pencurian yang dilakukan oleh Putri Usman bin Madzun.

Sahabat ini merupakan sahabat senior dari golongan As-Sabuqunal Awwalun. Riwayatnya adalah sebagai berikut;

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ  أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Penjelasan Hadits; Bahwa orang-orang Quraisy berbelas kasih kepada putrid dari Usman bin Madzun yang tertangkap basah mencuri. Orang ini adalah keturunan bani Makhzum yang terkenal kaya raya waktu di Makkah. Khalid bin Walid bin Mughirah berasal dari Keluarga ini yang sering bersedekah untuk jamaah Haji.

Orang-orang Quraisy berkata, Siapa yang bisa berdialog dengan Muhammad SAW? Mereka menjawab hanya ada satu orang yang berani yaitu Usamah bin Zaid. Usamah kemudian menghadap Rasul SAW untuk meminta pelepasan Tahanan yang kedapatan mencuri.

Akan tetapi reaksi Muhammad SAW sangat bertolak belakang dari harapan orang Quraisy. Beliau berkata bahwa, Kebinasaan orang-orang sebelum Umat Muhammad adalah sering tidak berlaku adil.

Jika orang-orang terpandang melakukan pencurian dibiarkan begitu saja karena takut dan akan kedudukannya. Sedangkan orang miskin yang mencuri akan dihukum seberat-beratnya.

Kemudian wurud Hadits yang terkenal yaitu, Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq