Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Benarkah Sah Menurut Islam?

poligami tanpa izin istri

Pecihitam.org – Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana pihak laki-laki menikahi lawan jenisnya lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan. Hukum poligami dalam islam merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Lalu bagaimanakah hukumnya jika seorang suami poligami tanpa izin istri pertama, apakah hal tersebut sah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meskipun poligami bukan sesuatu yang dilarang, namun dalam pandangan beberapa pihak terutama kaum feminis, poligami merupakan sebuah bentuk tindakan penindasan terhadap kaum wanita.

Sebagaimana kita tahu bahwa poligami memungkinkan seorang suami menikahi lebih dari satu istri di saat yang bersamaan. Secara psikologis kondisi ini dapat memicu tekanan bagi psikologis bagi istri sebelumnya.

Hukum Poligami Tanpa Izin Istri

Di Indonesia sendiri poligami merupakan sesuatu yang menuai pro dan kontra. Isu ini selalu menjadi hal yang hangat dibicarakan. Terlebih lagi dengan sistem adat budaya yang ada dinegara kita. Lalu poligami tanpa izin istri dalam pandangan islam dan negara bagaimanakah hukumnya?.

  • Hukum Syariat Islam

Syarat seorang suami boleh menjalani poligami adalah harus adil dan mampu memberikah nafkah hidup, di luar ketentuan itu tidak terdapati persyaratan lain (termasuk harus minta izin pada istri). Ketika seorang suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama secara hukum agama adalah sah.

Namun sebagai seorang suami kita harus ingat betul bahwa kita punya kewajiban dan janji ketika ijab qobul, kita berjanji sebagai suami akan selalu setia, dan menyayangi serta tidak akan menyakiti seorang Istri.

Ketika kita melakukan poligami tanpa sepengetahuan dan seizin istri, maka kita sudah temasuk kategori suami dzolim. Orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah, karenanya berfikirlah sebelum bertindak.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Fiqh al-Islaam berikut:

قيود إباحة التعدد :اشترطت الشريعة لإباحة التعدد شرطين جوهريين هما:1 – توفير العدل بين الزوجات: أي العدل الذي يستطيعه الإنسان، ويقدر عليه، وهو التسوية بين الزوجات في النواحي المادية من نفقة وحسن معاشرة ومبيت، لقوله تعالى: {فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة، أو ما ملكت أيمانكم، ذلك أدنى ألا تعولوا} [النساء:3/4] فإنه تعالى أمر بالاقتصار على واحدة إذا خاف الإنسان الجور ومجافاة العدل بين الزوجات.وليس المراد بالعدل ـ كما بان في أحكام الزواج الصحيح ـ هو التسوية في العاطفة والمحبة والميل القلبي، فهوغير مراد؛ لأنه غير مستطاع ولا مقدور لأحد، والشرع إنما يكلف بما هو مقدور للإنسان، فلا تكليف بالأمور الجبلِّية الفطرية التي لا تخضع للإرادة مثل الحب والبغض.ولكن خشية سيطرة الحب على القلب أمر متوقع ،لذا حذر منه الشرع في الآية الكريمة: {ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء، ولو حرصتم، فلا تميلوا كل الميل، فتذروها كالمعلقة} [النساء:129/4] وهو كله لتأكيد شرط العدل، وعدم الوقوع في جور النساء، بترك الواحدة كالمعلقة، فلا هي زوجة تتمتع بحقوق الزوجية، ولا هي مطلقة. والعاقل: من قدَّر الأمور قبل وقوعها، وحسب للاحتمالات والظروف حسابها، والآية تنبيه على خطر البواعث والعواطف الداخلية، وليست كما زعم بعضهم لتقرير أن العدل غير مستطاع، فلا يجوز التعدد، لاستحالة تحقق شرط إباحته.2 – القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج…» والباءة: مؤنة النكاح.

Baca Juga:  Marak Nikah Siri, Pemerintah Aceh Akan Legalkan Poligami

Hukum syariat memperbolehkan suami berpoligami jika memenuhi dua persyaratan :

  1. Bisa memberikan rasa adil diantara istri-istrinya.

    Dalam artian kemampuan berbuat adil dalam hal-hal yang bersifat kebendaan seperti memberi nafkah, dapat bergaul dengan mereka secara baik serta menggiliri mereka dengan sama rata, Allah Ta’ala berfirman;

    “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa 4:3)

    Dalam ayat ini diterangkan, Allah memerintahkan untuk mencukupi satu istri saja bila seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil diantara para istrinya.

    Dan bukan yang dimaksud adil disini adalah sama dalam hal membagi perasan, kasih sayang, cinta dan kecenderungan hati, bukan! Karena yang demikian tentunya tidak akan mampu dilakukan oleh seorangpun. Sedang syariat tidak akan menerapkan hukum diluar batas kemampuan seseorang. Maka ia tidak dituntut untuk menjalani hal-hal yang diluar fitrah kemampuan untuk tunduk pada keinginan seperti cinta dan benci.

    Hanya saja kekhawatiran terbelenggu oleh cinta (pada seorang diantara istri-istri lainnya) dapat menjadi kenyataan sehingga menjadikan istri bagai tergantung, tiada terpenuhi hak-haknya dan ia juga tiada tertalak dari cengkeraman kuasa suami.

    Allah berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. An-NIsa 4:129)

    Ayat ini sebagai penegasan tentang ketentuan legalnya berpoligami agar karenanya tidak menjadikan mendzalimi kaum wanita sehingga membuat nasibnya terkatung-katung dan orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah karenanya.

  2. Mampu memberikan Nafkah pada istri-istrinya.

    Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih. Kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi :“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah” yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga. [ Al-Fiqh al-Islaam IX/160].
  • Hukum Negara
Baca Juga:  Untuk Para Suami, Sebelum Melakukan Poligami, Perhatikan Dahulu Hal Ini!

Sebagai sebuah negara hukum, poligami juga merupakan hal yang telah di atur dalam undng-undang. Dalam UU Perkawinan Pasal 3 ayat (2) mengatakan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang, harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).

Baca Juga:  Amalkan Tips Ini Jika Ingin Punya Anak Sholeh Penyejuk Hati Orang Tua

Dalam keterangan tersebut jelas dikatakan bahwa seorang suami yang mau melakukan poligami maka harus mendapat izin dari istri yang pertama. Jika tidak mendapatkan izin, maka pengadilan agama tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Sehingga meskipun pernikahan tersebut sah secara agama namun, tidak mendapat pengakuan di mata hukum negara.

Kesimpulannya adalah, hukum poligami tanpa izin istri dalam pandangan islam dan negara telah dibahas dengan jelas. Baik pandangan hukum agama ataupun secara hukum negara. Semoga semakin dapat meningkatkan pengetahuan anda mengenai hal ini.

Sehingga tentu akan dapat membantu anda untuk dapat mengambil langkah yang bijak dan tepat jika kebetulan menghadapi situasi yang sama. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *