Polisi Dalami Tersangka Baru Intimidasi Banser

Pecihitam.org – Polisi masih mendalami kemungkinan tersangka baru dalam kasus intimidasi terhadap dua anggota Banser NU di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Masih didalami (kemungkinan tersangka lain),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu. Dikutip dari media CNNIndonesia, Senin (16/12).

Disampaikan Yusri, sejauh ini kepolisian baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni HA.

“Sampai sekarang masih satu tersangka,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dua anggota Banser NU Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap HA.

“Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya aat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).

Andi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Proses hukumnya tetap kita lanjutkan,” kata Andi.

Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban intimidasi oleh orang yang tidak dikenal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Peristiwa intimidasi terjadi ketika dua korban sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok, pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua korban sempat diberhentikan di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, oleh pelaku, salah satu korban diinterogasi, diancam, hingga dipaksa bertakbir.

Intimidasi itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.

Setelah kejadian, dua anggota Banser kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan, yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel.

Polisi menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya menuturkan meski tengah mendalami kemungkinan tersangka lain, namun sampai saat ini belum ada bukti yang mengarah ke hal tersebut.

“Iya benar (masih mendalami), namun sejauh ini belum ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Moment HSN, Pemkab Pandeglang Ajak Santri Tolak Radikalisme
Adi Riyadi