Tentang Posisi Imam dan Makmum; Bagaimana Jika Keduanya Egois, Tidak Mau Mengalah?

Tentang Posisi Imam dan Makmum; Bagaimana Jika Keduanya Egois, Tidak Mau Mengalah

PECIHITAM.ORG – Melakukan amal baik dengan berjamaah selalu lebih baik dibanding melakukannya sendirian. Begitu juga shalat. Shalat baiknya dikerjakan secara berjamaah. Beragam keutamaan akan didapat selagi mengikuti ketentuan shalat berjamaah, diantaranya adalah mengenai posisi imam dan makmum, terlebih jika hanya shalat berdua.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui bahwa imbalan pahala berjamaah menurut Nabi sebagaimana disabdakan dalam hadisnya adalah dua puluh lima kali lipat dibandingkan shalat sendirian.

و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ سَلْمَانَ الْأَغَرِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qo’nab, telah menceritakan kepada kami Aflah dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm dari Salman Al Agharr dari Abu Hurairah katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat jama’ah menyamai dua puluh lima kali shalat yang dikerjakan secara sendirian.” [HR. Muslim]

Baca Juga:  Tentang Shalat Tarawih, Termasuk Rahasia di Balik Jumlah 20 Rakaat Shalat Tarawih

Perolehan pahala berjamaah tersebut hanya akan didapatkan jika imam dan makmum atau salah satunya yang memenuhi syarat berjamaah. Adapun jika tidak memenuhi syarat berjamaah, maka hilanglah pahala berjamaah tersebut.

Seperti disinggung di awal, yang perlu diperhatikan ketika shalat berjamaah adalah mengenai posisi imam dan makmum. Tatkala berjamaah hanya terdiri dari dua orang, maka makmum sunnah berada di sebelah kanan imam.

Kemudian jika makmum bertambah satu orang, sunnahnya dia berada di sebelah kiri imam. Kemudian imam maju atau kedua makmum tersebut yang mundur. Beginilah cara bermakmum yang baik sesuai dengan ketentuan.

Lantas bagaimana jika imam dan makmum egois tidak mau mengalah, imam tidak mau maju dan makmum tidak mau juga mundur, dapatkah pahala berjamaah?

Imam Ramli dalam Nihatul Muhtaj juz 2 halaman 192 menjelaskannya sebagai berikut:

ﺃﻱ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ اﻟﺘﻘﺪﻡ ﺃﻭ اﻟﺘﺄﺧﺮ ﻣﻦ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺩﻭﻥ اﻵﺧﺮ ﻓﻬﻞ ﺗﻔﻮﺕ اﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻭﻥ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺗﻘﺪﻡ ﻭﻻ ﺗﺄﺧﺮ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻘﺼﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﺗﻔﻮﺗﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ؟ ﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ، ﻭاﻷﻗﺮﺏ اﻷﻭﻝ ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﺗﻘﺼﻴﺮ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﻤﻜﻦ

Baca Juga:  Bolehkah Meninggalkan Shalat Karena Menjadi Relawan Bencana?

Artinya: Apabila imam tidak maju atau makmum tidak mundur, padahal salah satunya dapat melakukan hal tersebut, apakah pihak yang memungkinkan untuk melakukannya mendapat pahala berjamaah atau keduanya sama-sama tidak mendapatkan pahalanya? Dalam hal ini perlu dipertimbangkan, yang paling mendekati adalah yang pertama karena ia tidak mungkin untuk melakukannya.


Berdasarkan keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa jika salah satunya (makmum dan imam) memungkinkan untuk maju atau mundur, namun mereka tidak melakukannya, maka yang mendapat pahala berjamaah hanya yang tidak memungkinkan untuk melakukannya.

Contoh, ruang di depan imam hanya cukup untuk dia sujud, tidak ada ruang lebih di depannya, sementara ruang belakang makmum masih luas, sehingga kalaupun dia mundur tidak masalah. Namun sang makmum malah tidak mundur karena alasan tidak mau. Maka pahala berjamaah hanya didapatkan oleh imam.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami kemudian memperkuat pendapat di atas dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 2 halaman 305, sebagai berikut:

ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺘﻘﺪﻡ اﻹﻣﺎﻡ ﻭﻻ ﺗﺄﺧﺮا ﻛﺮﻩ ﻭﻓﺎﺗﺖ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎهر

Baca Juga:  Ini Dia Posisi Shalat Berjamaah Berdua yang Disunnahkan

Artinya: Jika salah satunya tidak melakukan hal tersebut (imam tidak maju dan makmum tidak mundur) maka hukumnya makruh dan keduanya tidak mendapat pahala berjamaah sebagaimana menurut pendapat yang zahir.

Keterangan ini menunjukkan bahwa kedua pihak (imam dan makmum) sama-sama memungkinkan untuk maju atau mundur. Artinya mereka sama-sama punya ruang lebih, baik di depannya (imam) atau di belakangnya (makmum) namun mereka tidak melakukannya. Nah perbuatan seperti ini dihukumi makruh dan keduanya tidak mendapat pahala berjamaah.

Demikian uraian mengenai imam dan makmum egois tidak mau mengalah, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin