Posisi Imam dan Makmum Perempuan saat Shalat Berjamaah

posisi imam dan makmum perempuan

Pecihitam.org – Shalat jamaah adalah hubungan dan ikatan shalat antara imam dan makmum. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus terdiri minimal dua orang, satu sebagai imam dan yang satu sebagai makmum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam shalat jamaah juga yang menjadi tolok ukur jarak antara imam dan makmum adalah tumit, bukan jari-jari kaki. Dalam artian, tumit si makmum tidak boleh lebih depan dari tumit imam. Apabila hanya sejajar, hukumnya makruh namun tidak sampai membatalkan shalat. Adapun format posisi imam dan makmum yang dianjurkan ketika jama’ah sebagai berikut:

Pertama: Ketika makmum hanya satu orang, maka makmum dianjurkan berdiri di samping kanan imam dengan sedikit mundur sampai jari kakinya berada di belakang tumit imam.

Kemudian, apabila datang makmum kedua, maka makmum tersebut menempati posisi sebelah kiri imam dengan sedikit mundur sama seperti makmum pertama.

Kemudian setelah makmum kedua takbir, kedua makmum tersebut disunnahkan membuat shaf di belakang imam. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu makmum bisa mundur bersamaan atau imamnya maju.

Kedua: Ketika makmum lebih dari satu orang dan sudah pada berkumpul, maka hendaknya langsung membentuk shaf kanan dan kiri di belakang imam (tidak berada di samping imam).

Baca Juga:  Begini Niat, Jumlah Rakaat dan Doa Sholat Dhuha Secara Lengkap Beserta Artinya

Lalu bagaimana posisinya jika imam dan makmum sama-sama perempuan?

Dalam madzhab Syafii apabila imam dan makmum hanya wanita, maka posisi imam wanita dengan makmum perempuan (satu), maka formasinya sama dengan imam laki-laki dengan makmum laki-laki (satu) yaitu posisi makmum berada di sebelah kanan imam, agak mundur sedikit.

Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al Bujairami ala syarh al Minhaj juz 1 halaman 321 sebagai berikut:

ومثل شرح م ر قال ع ش فإن لم يحضر إلا امرأة فقط وقفت عن يمينها أخذا مما تقدم في الذكور ا هـ

“Jika makmumnya yang hadir hanya satu wanita, maka dia berdiri di samping kanannya imam, karena hal ini sama dengan posisi shalat pada laki-laki.”

Dalam pandangan ulama madzhab As-Syafiiyah yang berlandaskan pada hadits Aisyah, bahwa posisi wanita yang menjadi imam bagi jamaah wanita lainnya (banyak) adalah di tengah dan sejajar dengan shaf.

Imam as Syairozi salah satu ulama madzhab as Syafi’iyah dalam kitabnya mengatakan:

السنة ان تقف امامة النساء وسطهن لما روى أن عائشة وام سلمة امتا نساء فقامتا وسطهن

Baca Juga:  Cara Duduk Iftirasy Dalam Beberapa Riwayat Nabi Muhammad

“Sunnah hukumnya bagi wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya untuk berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana Aisyah dan Ummu Salamah mengimami para wanita yang berdiri di tengah mereka.”

Dalam redaksi kitab Asna al Mathalib syarh Roudhotu at Thalib, Imam Zakaria al Anshari mengatakan bahwa seorang wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya disunnahkan untuk berdiri di tengahnya.

Sebagaimana ketarangan hadis riwayat Imam Baihaqi dalam dua sanadnya yang shahih bahwasanya Aisyah dan Ummu salamah saat menjadi imam, kedua berdiri sejajar dengan mereka (makmum).

Akan tetapi dalam kitab Hawasyi al Madaniyyah juz 2 halaman 21 mengatakan posisi wanita yang menjadi imam agak maju yang sekiranya imam tersebut dibedakan dari makmum-makmum wanita. Sebagaimana teks di bawah ini:

المعروف من كلامهم كما بينته في الأصل أن إمامة النساء يندب لها مساواة المؤتمات بها. لكن في حواشي المنهج للشوبري ما نصه مع تقدم يسير بحيث تمتاز عليهن

“Yang diketahui dalam ucapan ulama, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab asal (hasyiyah al kubra) bahwasanya imam wanita disunnahkan bagi makmum-makmumnya supaya sejajar dengannya. Namun, dalam kitab Hawaasyi al Manhaj lil Syaubari, yang teksnya “beserta maju sedikit yang sekiranya imam wanita dibedakan dari makmum-makmumnya.”

Dengan demikian, permasalahan tentang posisi imam dan makmum perempuan, baik makmum hanya satu maupun banyak masuk dalam ranah ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama) yang lumrah di dalam dunia fiqih.

Baca Juga:  Tidur Menjelang Masuknya Waktu Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

Intinya adalah baik mengikuti ulama yang mengatakan posisi imam wanita sejajar di tengah mereka atau mengikuti ulama yang mengatakan posisi imam wanita maju sedikit, keduanya sama-sama sah shalatnya, karena persoalan tersebut hukumnya sunnah saja. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu‘alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *