Prinsip-Prinsip Dasar Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah

prinsip ahlussunnah wal jamaah

Pecihitam.orgAhlussunnah Wal Jamaah selalu dinamis dalam menjawab perkembangan zaman namun tetap konsisten memegang prinsip dalam mengamalkan ajarannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Diantara prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah di dalam sejarah perkembangannya di berbagai aspek kehidupan meliputi Aqidah, pengambilan hukum syariat, tasawuf/akhlak dan bidang sosial-politik dengan penjabaran sebagai berikut:

Daftar Pembahasan:

1. Bidang Aqidah

Ahlussunnah wal jamaah menekankan bahwa pilar pertama ke-Imanan adalah Tauhid, sebuah keyakinan yang teguh dan murni bahwa tiada Tuhan selain Allah.

Pilar yang kedua adalah Nubuwah (kenabian), yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul sebagai utusannya.

Dalam doktrin Nubuwwat ini, ummat manusia harus meyakini dengan sepebuhnya bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat manusia. Dia adalah Rasul terakhir, yang harus diikuti oleh setiap manusia.

Pilar yang ketiga ialah Al-Ma’ad, sebuah keyakinan akan hari akhir. Mereka semua akan dihitung (hisab) seluruh amal perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka yang banyak beramal baik akan masuk surga dan mereka yang banyak beramal buruk akan masuk neraka.

2. Bidang Istinbath Al-Hukm

Ahlussunnah wal Jamaah dalam fiqih mengikuti salah satu mazhab 4 yaitu: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii atau Imam Ahmad bin Hambal. Dan dalam kalangan khususnya madzhab syafii menggunakan empat sumber hukum yaitu:

  • Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pengambilan hukum, tidak dibantah oleh semua madzhab fiqh.Sebagai sumber hukum naqli posisinya tidak diragukan.Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam.
  • As-Sunnah. As-Sunnah meliputi al-Hadist dan segala tindak dan perilaku Rasul SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh para Shabat dan Tabi’in. Penempatannya ialah setelah proses istinbath al-hukm tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, atau digunakan sebagai komplemen (pelengkap) dari apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an.
  • Ijma’. Menurut Abu Hasan Ali Ibn Ali Ibn Muhammad Al-Amidi, Ijma’ adalah kesepakatan kelompok legislatif (ahl al-halli wa al-aqdi) dan ummat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Atau kesepakatan orang-orang mukallaf dari ummat Muhammada pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Dalam Al-Qur’an dasar Ijma’ terdapat dalam QS An-Nisa’, 4: Dan QS Al-Baqarah, 2: 143.
  • Qiyas. Qiyas, sebagai sumber hukum Islam adalah hasil ijtihad para Ulama. Yaitu menganalogikan sesuatu yang tak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya sebab ada persamaan ‘illat hukum. Qiyas sangat dianjurkan untuk digunakan oleh Imam Syafi’i.
Baca Juga:  Jalan Tengah Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah

3. Bidang Tasawuf

Imam Al-Ghazali menjelaskan;

“Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah. kaum sufi adalah para pencari di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik, jalan mereka adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup yang paling tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya sungai-sungai yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.”

Seorang sufi adalah mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan selain kepada-Nya. Zuhud (cinta akhirat) harus dimaknai sebagai ikhtiar batin untuk melepaskan diri dari keterikatan selain kepada-Nya tanpa meninggalkan urusan duniawi. Mengapa?

Sebab justru di kenyataan duniawi posisi manusia sebagai Hamba dan fungsinya sebagai Khalifah wajib diwujudkan. Banyak contoh sufi atau ahli tasawuf yang telah zuhud namun juga sukses dalam ukuran duniawi.

Kita lihat saja Imam Al-Junaid adalah adalah pengusaha botol yang sukses, Al-Hallaj sukses sebagai pengusaha tenun, Umar Ibn Abd Aziz adalah seorang sufi yang sukses sebagai pemimpin negara, Abu Sa’id Al Kharraj sukses sebagai pengusaha konveksi, Abu Hasan al-Syadzily sukses sebagai petani, dan Fariduddin al-Atthar sukses sebagai pengusaha parfum. Mereka adalah sufi yang pada maqomnya tidak lagi terikat dengan urusan duniawi tanpa meninggalkan urusan duniawi.

Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia adalah seperti mencari nafkah (pekerjaan), kemudian berbuntut pada urusan lain seperti politik. Dari urusan-urusan itu kita lantas bersinggungan dengan soal-soal ekonomi, politik-kekuasaan, hukum, persoalan sosial dan budaya.

Baca Juga:  Ini Tiga Kaedah dalam Menentukan Tahap Keyakinan Menurut Al-Maydani

Dalam Tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus ditinggalkan untuk mencapai zuhud, justru kita mesti menekuni kenyataan duniawi secara total sementara hati/batin kita dilatih untuk tidak terikat dengan urusan-urusan itu.

Di situlah zuhud kita maknai, yakni zuhud di dalam batin sementara aktivitas sehari-hari kita tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia bagi terwujudnya masyarakat yang baik

4. Bidang Sosial Politik

Berbeda dengan golongan Syi’ah yang memiliki sebuah konsep negara dan mewajibkan berdirinya negara (imamah), Pandangan Syi’ah tersebut juga berbeda dengan golongan Khawarij yang membolehkan komunitas berdiri tanpa imamah apabila dia telah mampu mengatur dirinya sendiri.

Ahlussunnah wal-jama’ah secara umum memandang negara sebagai kewajiban fardhu kifayah. Bagi ahlussunnah wal jama’ah, negara merupakan alat untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemashlahatan bersama (mashlahah musytarakah).

Ahlussunnah wal-Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi (kerajaan) atau negara-modern/demokrasi, asal mampu memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara tersebut.

Syarat-syarat itu antara lain sebagai berikut:

Prinsip musyawarah (Syura). Negara harus mengedepankan musyawarah dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan. (QS Al-Syura, 42: 36-39)

Prinsip Keadilan (Al-‘Adl). Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh sebuah pemerintahan, apapun bentuk pemerintahan itu. (QS An-Nisa, 4: 58)

Prinsip kebebasan (Al-Hurriyyah). Negara wajib menciptakan dan menjaga kebebasan bagi warganya. Kebebasan tersebut wajib hukumnya karena merupakan kodrat asasi setiap manusia.

Prinsip kebebasan manusia dalam Syari’ah dikenal dengan Al-Ushulul-Khams (prinsip yang lima) atau di dunia modern dikelnal dengan konsep Hak Azazi Manusia.

Lima pokok atau prinsip ini menjadi ukuran baku bagi legitimasi sebuah kepemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi setiap orang yang menjadi pemimpin di kelak kemudian hari. Lima pokok atau prinsip tersebut yaitu:

  1. Hifzhu al-Nafs (menjaga jiwa); adalah kewajiban setiap kepemimpinan (negara) untuk menjamin kehidupan setiap warga Negara.
  2. Hifzhu al-Din (menjaga agama); adalah kewajiban setiap negara untuk menjamin kebebasan setiap orang memeluk, meyakini dan menjalankan Agama dan Kepercayaannya. Negara tidak berhak memaksakan atau melarang sebuah agama atau kepercayaan kepada warga negara.
  3. Hifzhu al-Mal (menjaga harta benda); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin keamanan harta benda yang dimiliki oleh warga negaranya.
  4. Hifzhual-Nasl; bahwa negara wajib memberikan jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara. Negara harus menjaga kekayaan budaya (etnis), tidak boleh mangunggulkan dan memprioritaskan sebuah etnis tertentu.
  5. Hifzh al-‘Irdh; jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.
Baca Juga:  Mengenal Ahlussunnah wal Jamaah; Sejarah, Definisi dan Pemikirannya

Prinsip Kesetaraan Derajat (Al-Musawah). Bahwa manusia diciptakan sama oleh Allah SWT. Antara satu manusia dengan mausia lain, bangsa dengan bangsa yang lain tidak ada pembeda yang menjadikan satu manusia atau bangsa lebih tinggi dari yang lain.

Manusia diciptakan berbeda-beda adalah untuk mengenal antara satu dengan yang lain. Sehingga tidak dibenarkan satu manusia dan sebuah bangsa menindas manusia dan bangsa yang lain. (QS. Al-Hujuraat, 49: 13)

Dengan prinsip-prinsip di atas, maka tidak ada doktrin Negara Islam dan Formalisasi Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah bagi Ahlussunnah wal Jamaah. Sebagaimana pun tidak didapati perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk mendirikan salah satu di antara ketiganya.

Dalam agama Islam hanya diharuskan untuk menjamin agar sebuah pemerintahan, baik negara maupun kerajaan, mampu memenuhi 4 (empat) kriteria di atas.

*Diolah dari berbagai sumber

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *