Pro Kontra Poligami dalam Hukum Perdata Islam

pro kontra poligami dalam hukum perdata islam

Pecihitam.org – Secara pribadi saya cenderung kurang cocok dengan poligami, atau tidak akan pernah menerapkannya dalam kehidupan saya nanti. Tapi bukan berarti saya menolak mentah-mentah sesuatu yang secara syariat sudah ada nash-nya secara pasti.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lebih baiknya, kita harus memahami poligami ini dalam konteks agama dan berdasarkan standar kebutuhan insani terhadap pasangan.

Dalam tradisi hukum Islam, poligami sebetulnya masih menjadi perkara yang diperdebatkan. Ada yang menolak secara mutlak, ada yang menerima secara mutlak, ada pula yang menerima tapi dengan syarat-syarat khusus. Bila syarat itu terpenuhi, maka boleh bagi seorang muslim untuk melakukan poligami.

Terkait pandangan yang pertama, penolakan yang keras terhadap poligami lantaran tindakan itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman. Poligami lebih mengindentikan istri-istri sebagai budak dan pelayan bagi suami.

Dalam konteks ini penolakan terhadap poligami lebih banyak dari kalangan perempuan. Mereka sangat terpengaruh gerakan feminisme dan kesetaraan gender sehingga menolak segala bentuk penindasan terhadap kaum perempuan.

Mereka menganggap, poligami bisa melanggengkan budaya patriarkhi di mana perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan dan cenderung menjadi korban.

Untuk itu, dalam berbagai bentuknya, poligami adalah sesuatu yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip kesetaraan gender. Meski begitu, di Timur Tengah, ada pula negara yang melarang poligami melalui hukum perdata Tunisia tahun 1956.

Pandangan kedua, orang yang menerima poligami secara mutlak beranggapan bahwa kebolehan poligami sudah sangat jelas dalam al-Qur’an, Allah berfirman;

Baca Juga:  Cukup Istri Satu atau Poligami? Pahami Ini Dulu!

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim” (An-Nisaa’ 4: 3).

Ayat ini secara terang-terangan menyebut bahwa suami boleh menikahi perempuan antara dua, tiga, sampai empat. Dengan catatan, seorang suami harus bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Meski begitu, pandangan kedua ini mengatakan bahwa adil itu sifatnya relatif, bahkan orang yang punya istri satu pun bisa tidak adil terhadap istrinya. Karenanya, poligami mutlak dibolehkan secara syari’at, tanpa perlu mempertimbangkan ukuran dan batasan dari keadilannya.

Beberapa negara yang menerima poligami secara mutlak adalah Indonesia, Maroko, dan Suriah. Dalam sistem pengadilan di sana, seseorang bebas melakukan poligami sesuai kehendaknya.

Indonesia sendiri termasuk negara yang longgar untuk melalukan praktik poligami, baik dilakukan secara nikah resmi di KUA maupun nikah siri.

Orang yang menerima poligami secara mutlak beranggapan bahwa poligami adalah gak prerogatif suami. Tidak ada alasan apapun bagi seseorang untuk menolaknya selama ia dibolehkan dan didukung oleh dalil yang jelas dalam al-Qur’an.

Baca Juga:  Hukum Poligami Yang Sering Disalah Pahami Oleh Sebagian Orang

Pandangan ketiga, menerima poligami tapi dengan catatan khusus. Selama suami bisa benar-benar berlaku adil, seperti mampu memberikan kebutuhan primer secara merata dan mampu membagi waktu, maka boleh baginya berpoligami.

Tapi bila tidak mampu, tak ada alasan bagi seorang muslim untuk melakukan poligami. Menurut saya, pandangan yang ketiga inilah yang paling umum diyakini oleh umat Islam.

Mereka, yang menerima dengan syarat-syarat khusus, lebih bersikap moderat dan mengambil jalan tengah. Karena ayat poligami sudah sangat jelas dalam al-Qur’an, selama Allah membolehkannya, umat Islam tidak boleh melarangnya secara mutlak.

Dalam pengertian lain, seseorang tidak bisa sama sekali menghapus hukum-hukum Allah bila memang ada keharusan dan kebutuhan untuk melakukannya.

Pada titik ini, golongan yang menerima poligami tapi dengan beberapa syarat khusus, biasanya tidak terlalu terikat dengan pandangan konvensional. Mereka berusaha mereformasi hukum perdata Islam sehingga sesuai dengan konteks zamannya.

Karenanya, kaum reformis berhasil menjadikan poligami menjadi bersyarat dan tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku di negera tersebut.

Misalnya, di negara seperti Yordania dan Malaysia, seorang suami bebas berpoligami asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum perdata negara.

Meskipun, negara seperti Yordania sudah agak modern dalam mereformasi hukum perdata Islam. Bila istri tidak ingin dipoligami, maka dia harus membuat akad perjanjian ketika menikah bahwa suami tak boleh menikah lagi.

Baca Juga:  Ini Dia Empat Hukum Poligami Menurut Madzhab Syafii

Meski begitu, hemat saya, soal poligami ini lebih berkaitan dengan masalah prinsip berumahtangga, bukan secara khusus mengacu pada problem agama.

Misalnya begini, banyak orang menerima poligami, tapi tidak mau melakukannya. Dia menghargai orang yang poligami, tapi dia sendiri tak mau melaksanannya. Baginya, cinta itu hanya satu dan tidak bisa dibagi-bagi. Juga, ada banyak sekali suami yang tidak mau berpoligami dengan alasan takut terhadap istrinya.

Soal orang setuju atau tidak, itu sifatnya subjektif. Meski saya kurang begitu suka dan tertarik dengan poligami, tapi saya menghargai orang yang melakukannya. Boleh jadi, poligami yang orang lakukan memang sudah benar-benar sesuai standar syariat.

Di sisi lain, banyaknya jumlah perempuan yang kurang berimbang dengan laki-laki, juga bisa menjadi alasan yang masuk akal bila seseorang ingin melakukan poligami.

Yang pasti, perkara poligami ini masih berada pada tataran khilafiah atau diperdebatkan oleh para ulama. Dengan demikian, orang harus bisa saling menghargai perbedaan meskipun sangat bertentangan dengan pandangan kita. Belum tentu apa yang kita anggap salah ternyata memang salah, begitupun sebaliknya.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *