Problematika Menguburkan Jenazah Hingga Penggunaan Peti Mayit

Problematika Menguburkan Jenazah Hingga Penggunaan Peti Mayit

Pecihitam.org – Dalam agama Islam, kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal (mayit) ada empat, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan jenazah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam literatur lain disebutkan bahwa sebelum sampai pada tahap menguburkan jenazah, kewajiban orang hidup terhadap orang yang meninggal (mayit) adalah mengantarkan ke kuburan, karena mayit tidak dapat berjalan sendiri.

Seluruh kewajiban tersebut telah diatur secara rinci berdasarkan ketentuannya masing-masing. Rangkaian kewajiban di atas wajib dilakukan dengan segera apabila telah dipastikan kematiannya. Oleh karenanya, haram hukumnya mengakhirkan merawat mayit tanpa adanya sebab. Hal demikian sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Muhammad bin Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami, yaitu:

ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ) ﺑﻔﺘﺢ اﻟﺪاﻝ (ﺑﻐﺴﻠﻪ ﺇﺫا ﺗﻴﻘﻦ ﻣﻮﺗﻪ) ﻧﺪﺑﺎ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﺶ ﻣﻦ اﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻮﺟﻮﺑﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻣﺮﻩ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑﺎﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﺑﺎﻟﻤﻴﺖ

Artinya: Dan sunnah untuk menyegerakan (dengan fathah dal) memandikan mayit apabila telah dipastikan kematiannya dan tidak dikhawatirkan membusuk. Adapun jika dikhawatirkan (cepat) membusuk maka hukum menyegerakan mengurusi mayit adalah wajib. Hal ini sebagaimana pendapat yang zahir dan hadis Rasul yang memerintahkannya untuk menyegerakan merawat mayit.

Demikian Imam Muhammad bin Ahmad Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Mihtaaj jilid 3 halaman 97. Berbeda halnya jika kematiannya belum pasti atau masih diragukan maka wajib mengakhirkan mengurusinya sampai nampaklah tanda kepastian seperti berubahnya aroma dari tubuh sang mayit.

Baca Juga:  Zakat Profesi Dalam al-Quran dan Hadits

Apabila rangkaian kewajiban awal (memandikan, mengkafani dan menshalati, termasuk mengantarkan mayit ke kuburan) telah ditunaikan, kewajiban berikutnya adalah menguburkan jenazah (mayit).

Berdasarkan ketentuan syariat, menguburkan mayit tidak seperti halnya menguburkan binatang yang mati yang langsung dikubur tanah tanpa adanya penghalang.

Hal tersebut sebagai mana dijelaskan oleh Syekh Bakri Syaththa al-Dimyathi dalam kitab I’aanatuthaalibin jilid 2 halaman 134, yaitu sebagai berikut:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺩﻓﻨﻪ ﺑﻼ ﺷﺊ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﻗﻮﻉ اﻟﺘﺮاﺏ ﻋﻠﻴﻪ) ﺃﻱ ﻓﻴﺠﺐ ﺳﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﻤﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﻗﻮﻉ اﻟﺘﺮاﺏ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻧﺤﻮ ﻟﺒﻦ.

Artinya: Ucapan “haram mengubur mayit tanpa adanya sesuatu yang menghalangi jatuhnya timbunan tanah ke mayit” maksudnya adalah wajib merintangi kuburan (liang lahat: red-tempat dibaringkannya mayit) dengan sesuatu yang dapat menghalangi persentuhan antara tanah dengan mayit secara langsung, seperti batu bata.

Sederhananya, pada saat mengubur mayit wajib hukumnya membuat penghalang yang difungsikan untuk menghalangi tanah timbunan agar tidak mengenai mayit secara langsung. Namun juga tidak dianjurkan menghalanginya menggunakan peti, karena yang demikian hukumnya makruh.

Baca Juga:  Mengeraskan Amin Bagi Perempuan, Bolehkah?

Kemakruhan mengubur mayat beserta dengan petinya berdasarkan kesepakatan para ulama, mereka menanggap bahwa yang demikian bid’ah. Ungkapan mengenai hal tersebut tertuang dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj jilid 3 halaman 194 yaitu sebagai berikut:

(ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺩﻓﻨﻪ ﻓﻲ ﺗﺎﺑﻮﺕ) ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ

Artinya: Makruh hukumnya mengubur mayit dalam peti berdasarkan ijma’ ulama karena yang demikian merupakan perbuatan bid’ah.

Kemakruhan memakai peti tersebut tidak terbatas pada bahan pembuatan peti tertentu. Maksudnya, peti berbahan apapun, baik kaca, kayu, besi, bahkan emas sekalipun tetap dihukumi makruh.

Lantas bagaimana jika permukaan tanah kuburannya lembab, berair dan dikhawatirkan dimakan binatang buas karena banyak binatang buas berkeliaran di sekitar kuburan, apakah boleh menggunakan peti?

Jawabannya adalah boleh bahkan wajib. Berikut ungkapan Imam Muhammad bin Ahmad Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Mihtaaj jilid 3 halaman 194:

(ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺩﻓﻨﻪ ﻓﻲ ﺗﺎﺑﻮﺕ) ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ (ﺇﻻ) ﻟﻌﺬﺭ ﻛﻜﻮﻥ اﻟﺪﻓﻦ (ﻓﻲ ﺃﺭﺽ ﻧﺪﻳﺔ) ﺑﺘﺨﻔﻴﻒ اﻟﺘﺤﺘﻴﺔ (ﺃﻭ ﺭﺧﻮﺓ) ﺑﻜﺴﺮ ﺃﻭﻟﻪ ﻭﻓﺘﺤﻪ ﺃﻭ ﺑﻬﺎ ﺳﺒﺎﻉ ﺗﺤﻔﺮ ﺃﺭﺿﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺃﺣﻜﻤﺖ ﺃﻭ ﺗﻬﺮﻯ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻀﺒﻄﻪ ﺇﻻ اﻟﺘﺎﺑﻮﺕ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ اﻣﺮﺃﺓ ﻻ ﻣﺤﺮﻡ ﻟﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ ﺑﻞ ﻻ ﻳﺒﻌﺪ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﻓﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ اﻟﺴﺒﺎﻉ ﺇﻥ ﻏﻠﺐ ﻭﺟﻮﺩﻫﺎ ﻭﻣﺴﺄﻟﺔ اﻟﺘﻬﺮﻱ،

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Gerhana Bulan dan Dalil Lengkapnya

Artinya: Makruh hukumnya mengubur mayit dalam peti berdasarkan ijma’ ulama karena yang demikian merupakan perbuatan bid’ah. Kecuali disebabkan karena udzur seperti permukaan tanah yang lembab atau tanah yang gembur/lembek/tidak padat atau karena binatang buas yang menggalinya atau berusaha menerobosnya walaupun dikubur dengan padat yang sekiranya dengan menggunakan peti maka hal-hal tersebut dapat tercegah.

Atau mayit perempuan yang tidak punya mahram, maka menguburnya dengan menggunakan peti tidaklah makruh karena mendatangkan kemashlahatan. Bahkan mengenai adanya binatang buas yang mampu menggali dan berupaya merusaknya, maka menggunakan peti hukumnya menjadi wajib.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawab

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *