Problematika Penggunaan Cadar, Ini Pandangan Ahli Tafsir dan Hadis

Problematika Penggunaan Cadar, Ini Pandangan Ahli Tafsir dan Hadis

Pecihitam.org – Lagi dan lagi, sebagian grup media sosial kembali “mempermasalahkan” cadar/niqab/burqah. Hal ini membuktikan bahwa “permasalahan” senantiasa menghiasi kehidupan manusia, khususnya penduduk sebagian grup media sosial.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun yang membuat miris adalah jika mengatakan bahwa menggunakan cadar adalah wajib karena wajah merupakan aurat perempuan. Tidak ada toleransi. Barang siapa yang tidak bercadar, maka ia telah mengumbar auratnya.

Bagi remaja yang haus akan ilmu agama, pernyataan tersebut jelas diterima sebagai sebuah kebenaran. Karena mereka tahu bahwa kewajiban adalah hal yang harus dilakukan, itu perintah syariat dan bagi yang meninggalkannya dihukumi sebagai pendosa.

Dalam menyikapi persoalan penggunaan cadar/niqab, sebetulnya kita dapat melirik QS. An-Nuur [24]: 31, yaitu sebagai berikut:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ…. [النور: ٣١]

Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat… [QS. An-Nuur: 31]

Dalam tafsir Jalalain dijelaskan sebagai berikut:

{ وَقُل لّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ } عما لا يحلّ لهنّ نظره { وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ } عما لا يحلّ لهن فعله بها { وَلاَ يُبْدِينَ } يُظهرن { زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } وهو الوجه والكفان فيجوز نظره لأجنبي إن لم يخف فتنة

Artinya: (Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah.

Baca Juga:  Perkembangan Wacana Larangan Cadar-Celana Cingkrang, Menag: Sudah Selesai

Sedangkan dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan sebagai berikut:

ويحتمل أن ابن عباس ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين ، وهذا هو المشهور عند الجمهور ، ويستأنس له بالحديث الذي رواه أبو داود في سننه

Artinya: Ibnu Abas dan orang yang sependapat dengannya mengatakan bahwa maksud dari firman-Nya “kecuali apa yang biasa tampak darinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama. Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud dalam kitab Sunannya.

Dari kedua tafsir tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang biasa tampak dari perempuan adalah wajah dan telapak tangan. Dengan demikian, keduanya bukan bagian dari aurat dan tidak wajib untuk menutupnya di depan lelaki lain yang bukan mahramnya.

Di samping itu, terdapat hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Bunda Aisyah istri Nabi, yaitu sebaga berikut:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Baca Juga:  Benarkah Radikalisme Hanya Identik dengan Agama?

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ka’b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid berkata; Ya’qub bin Duraik berkata dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda: “Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-. [HR. Abu Daud].

Hadis tersebut termaktub dalam kitab Sunan Abu Daud, kitab al-Libaas (pakaian), bab fii maa Tubdi al-Mar’ah min Ziinatiha (perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita).

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud dijelaskan sebagai berikut:

والحديث فيه دلالة على أنه ليس الوجه والكفان من العورة ، فيجوز للأجنبي أن ينظر إلى وجه المرأة الأجنبية وكفيها عند أمن الفتنة مما تدعو الشهوة إليه من جماع أو ما دونه

Baca Juga:  Sempat Heboh di Indonesia, 3 Negara Ini Telah Terapkan Larangan Cadar

Artinya: Hadis ini sebagai dalil bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat. Dengan demikian, ajnabiy (lelaki non mahram) boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan ajnabiyyah (perempuan non maram) ketika aman dari fitnah syahwat bersetubuh atau lainnya.

Berdasarkan dalil Alquran dan Hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat.

Dengan demikian, perempuan tidak wajib menutupnya dengan cadar dan laki-laki ajnabiy diperbolehkan melihatnya ketika aman dari fitnah. Fitnah yang dimaksud adalah hasrat adanya syahwat ingin menyetubuhi atau lainnya.

Dalam hal ini, penulis hanya menyertakan dua tafsir dan satu syarah dari sekian banyaknya dalil mengenai tidak wajibnya menggunakan cadar bagi perempuan.

Adapun pendapat para ulama serta sudut pandang sosial budaya akan dibahas pada tulisan berikutnya, karena panjangnya bahasan, insyaa Allah.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *