Sejarah Awal Mula Diwajibkannya Puasa Ramadhan

puasa ramadhan

Pecihiam.org – Puasa Ramadhan atau Shaum (صوم) artinya adalah menahan diri atau mencegah, baik dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari di bulan Ramadhan. Tujuannya untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena merupakan rukun Islam, maka puasa Ramadhan hukumnya fardhu (wajib) untuk orang Muslim yang mukallaf. Kecuali bagi yang sedang mengalami halangan seperti sakit, dalam perjalanan, atau wanita yang haid dan namun tetap wajib menggantinya di hari yang lain.

Kewajibannya puasa di Bulan Ramadhan berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 183 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Qs. Al-Baqarah: 183)

Daftar Pembahasan:

Sejarah Puasa Ramadhan

Sejarah kewajiban puasa Ramadhan tidak terlepas dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke negeri Madinah. Sebab peristiwa tersebut merupakan titik pijak penyempurnaan syariat Islam di kemudian hari.

Puasa Ramadhan mulai di syariatkan di tanggal 10 Sya’ban tahun kedua Hijriah atau 2 tahun setelah umat Islam berhijrah dari Mekah menuju Madinah. Atau setelah umat Islam mendapa perintah untuk memindahkan kiblat yang sebelumnya mengarah ke Masjid Al-Aqsa kemudian berubah mengarah ke Masjidil Haram.

Tahun itu juga menjadi tahun berat bagi Nabi Muhammad SAW karena mendapat Embargo Ekonomi dari beberapa Aliansi suku yang dipimpin oleh kaum Musyrik Makkah. Keringnya suasana Khas Gurun pasir Arab menjadikan puasa pada saat itu berat.

Kemudian, pada tahun diwajibkannya puasa, juga bertepatan dengan perang besar bagi Kaum Muslim yakni perang Badar yang dimenangkan oleh Umat Islam.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal, mengatakan bahwa sebelum Rasulullah Saw mendapatkan perintah untuk puasa Ramadhan, Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan puasa ‘Asyura dan puasa tiga hari setiap bulannya.

Baca Juga:  Hubungan Perkembangan Majlis Taklim di Indonesia dengan Metode Pengajaran Islam

Setelah itu puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah atau 624 Masehi. Hal ini juga bersamaan dengan di syariatkannya shalat Idul Fitri, Zakat Fitrah, dan Qurban.

Selain tercantum pada Q.S Al-Baqarah ayat 183, sejarah kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan pula dalam Q.S Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Hadist tentang Puasa Ramadhan

Sejarah dan perintah puasa Ramadhan jugadi jelaskan melalui beberapa hadist Rasulullah Saw yang mengatakan bahwa puasa Ramadhan adalah amalan wajib bagi umat Islam.

1. Hadis Riwayat Imam Ahmad, Nasa’i, dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

أَتَاكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِيْنِ فِيْهِ لَيْلَةٌ هِيَ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرُهَا فَقَدْ حُرِمَ

Artinya: Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, di mana Allah mewajibkan puasa di bulan itu kepada kamu. Pada bulan itu pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan itu terdapat suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa dihalangi mendapatkan kebaikannya, maka ia telah terhalangi.

2. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

Baca Juga:  Bagaimanakah Cara Mengqadha Puasa Ramadhan yang Tertinggal?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

3. Hadis Riwayat Imam Bukhari

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya: Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari.a

Syarat Wajib Puasa

Setiap orang muslim yang mukallaf di wajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan. Adapun berikut adalah syarat wajib puasa:

  • Pertama, Islam; meskipun hanya sebatas pernah masuk Islam.
  • Kedua, Taklif; maksudnya, baligh dan berakal sehingga puasa tidak wajib atas anak kecil (shobi), orang gila, ayan, dan mabuk.
  • Ketiga, Kuat berpuasa; oleh karena itu, puasa tidak diwajibkan atas orang yang tidak kuat melakukannya, mungkin karena tua atau sakit yang memperbolehkan tayamum.
  • Keempat, Sehat; oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang sakit. Dalam kitab Syarah al-Minhaj disebutkan bahwa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan niatan tarokhus (memperoleh rukhsoh atau keringanan) sebab sakit yang jika mengerjakan puasa maka sakitnya akan menjadi parah.
  • Kelima, Mukim; oleh karena itu, diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa karena bepergian jauh dengan niatan tarokhus (memperoleh keringanan).

Rukun Puasa

Adapaun puasa yang harus dipenuhi ada dua yaiu sebagai berikut:

Pertama, Niat.

Niat puasa Ramadhan adalah pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dan dilakukan pada malam hari serta wajib menjelaskan kefardhuannya di dalam niat yang diucapkan tersebut. Contoh lengkapnya dalam bahasa Arab, sebagai berikut:

Baca Juga:  Bolehkah Membayar Fidyah dengan Cara Dicicil?

نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”

Adapun dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).

Kedua, menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Rukun yang kedua yaitu menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ

“…maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba…(QS. al-Baqarah, 2: 187)

Adapun untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa dapat dilihat pada artikel 10 hal yang membatalkan puasa. Demikian semogga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik