Puasa Tapi Tidak Shalat, Bagaimana Hukumnya, Sahkah Puasanya?

hukum puasa tapi tidak shalat

Pecihitam.org – Sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa Rukun Islam merupakan pondasi dan titik awal bagi semua amal baik dan ibadah kita kepada Allah SWT. Shalat dan Puasa adalah dua ibadah yang menjadi bagian dari rukun agama Islam dan hukumnya Wajib bagi setiap muslim. Sayangnya, Meski keduanya adalah ibadah wajib namun tidak sedikit juga masyarakat yang meninggalkan salah satunya, misal ia melaksanakan puasa tapi tapi tidak shalat. Nah, bagaimana hukumnya yang seperti ini? Apakah puasanya masih dihukumi sah mengingat shalat juga sebagai amalan utama dan pokok?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak shalat tersebut, kira-kira apa alasannya meninggalkan shalat. Apakah karena mengingkari kewajibannya atau lantaran malas. Sebab, keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد……..،  إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Baca Juga:  Batalkah Shalat Jika Dahi Tertutup Rambut Saat Sujud?


Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka puasanya batal secara otomatis. Karena, ia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam karena hal tersebut termasuk hal yang menyebabkan tidak diterimanya ibadah puasa seseoarng puasa.

Sementara kondisi kedua, Kendati puasanya tidak batal secara esensial atau secara hukum fikih tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang. .

Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan sebagai berikut:

Baca Juga:  Mana yang Lebih Utama bagi Wanita, Shalat Di Masjid atau di Rumah?

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات

Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat(merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Jika melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka meninggalkan shalat itu dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Hal tersebut tidak merusak keabsahan puasa, tetapi dia merusak pahala puasa. Sehingga, ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hapadan Allah. Selanjutnya, ia diharuskan untuk tetap berpuasa sebagaimana mestinya dan mengqadha shalat yang ditinggalnya.

Walau puasa dan shalat adalah dua jenis ibadah yang berbeda, dan meninggalkan salah satunya tidak membatalkan lainnya, namun sungguh betapa sia-sia sekali jika seseorang meninggalkan shalat

Baca Juga:  Haruskah Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Belum Diqadha' Selama Bertahun-tahun?

Kesimpulannya adalah Hukum orang yang puasa tapi tidak shalat adalah tetap sah puasanya karena keabsahan shalat tidak mensyariatkan harus mendirikan shalat. Namun perlu diingat bahwa meninggalkan shalat itu selain mengurangi pahala puasa, tidak berarti kewajiban untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkan menjadi gugur, akan tetapi tetap menjadi hutang yang harus dibayar di kemudian hari.

Wallahu A’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *