PWMNU Jateng: UU Pesantren Telah Disahkan, Warga NU Patut Bersyukur

PWNU Jateng

Pecihitam.org – Warga Nadhalatul Ulama (NU) patut bersyukur usai Undang-undang (UU) Pesantren yang selama ini ditunggu tunggu kaum santri telah resmi disahkan anggota parlemen pada sidang paripurna di Senayan.

“UU Pesantren sudah disahkan, kita patut bersyukur dan terima kasih kepada wakil-wakil kita di Senayan dan Fraksi PKB selaku pemrakarsa RUU atas amanat NU,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muslimat NU (PWMNU) Jawa Tengah Hj Ida Nur Saadah, dikutip dari situs resmi NU, Kamis, 26 September 2019.

Hal itu diungkapkan Ida Nur saat memberikan pengarahan pada 5.000 lebih anggota Muslimat NU Se Kecamatan Bonang Demak.

Ida menekankan kepada anggota Muslimat NU bersama Badan Otonom (Banom) NU lainnya untuk tetap kompak dengan organisasi induknya yaitu NU.

Baca Juga:  GP Ansor Sulawesi Selatan Siap Kawal Program Bupati Luwu Utara

“Muslimat dan banom NU lainnya harus kompak dan bersatu menjaga NKRI, karena UU Pesantren menyebabkan banyak yang tidak suka termasuk kelompok Islam garis keras karena dianggap kurang menguntungkan dan mereka akan tambah sulit untuk mengoyang Indonesia,” ujarnya.

Tambah Ida, muslimat NU harus kompak dengan NU, jangan mudah terprovokasi oleh isu yg menyesatkan. Muslimat NU harus terus mengabdi dan berjuang untuk tegaknya aswaja di bumi Indonesia.

 Dengan disahkannya UU Pesantren, kata Ida, keberadaan pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata oleh pemerintah.

“Semoga segera diimplementasikan, dengan adanya UU ini pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua NU ranting Moro Demak K Abdul Haris mengatakan, perjuangan ulama NU tidak ada batasnya sampai akhir jaman. Dengan akidah aswaja, maka dia mengajak muslimat untuk setia mengikuti perjuangan NU.

Baca Juga:  Ketemu Gubernur Jatim, Kiai NU: Kami Tahu Pejabat Pemprov yang Terpapar Radikalisme

“Mbah Hasyim Asy’ari mendirikan NU dengan riyadlah, makanya ibu-ibu Muslimat NU harus setia nderekke kai NU,” ujar Abdul Haris.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *