Qurban Atas Nama Keluarga dan Berqurban Kambing untuk 7 Orang, Bisakah?

qurban atas nama keluarga

Pecihitam.org – Ibadah qurban adalah ibadah yang sangat mulia, dilaksanakan bagi muslim yang wajib dan mampu. Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Para ulama telah menentukan waktu dan cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban. Di Indonesia, qurban bisa berupa sapi atau kambing. Sapi bisa dijadikan qurban untuk beberapa orang, sedangkan kambing hanya untuk satu orang. Lantas, bolehkah kita melaksanakan qurban satu kambing untuk beberapa orang dan qurban atas nama keluarga?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang sangat banyak. Berikut doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah saat menyembelih hewan qurbannya:

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”

Arti hadits ini menurut para ulama adalah sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala qurban kambing yang dia sembelih.

Setelah Rasulullah melaksanakan berqurban, maka gugurlah tuntutan ibadah qurban terhadap semua orang. Para ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah apabila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah terpenuhi. Berbeda jika niat dalam berqurban adalah nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Oleh sebab itu, para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang.

Baca Juga:  Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut:

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tapi, apabila salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Mengapa para ulama sepakat menyatakan bahwa qurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang? Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki menjelaskan sebagai berikut:

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya, “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?’ Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tapi per orang). Saat orang bersekutu atas satu ekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal apabila ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).

Baca Juga:  Puasa Daud; Hukum dan Keutamaan Menjalankannya

Lalu, bagaimana apabila kita berqurban untuk orang lain, misalnya melaksanakan qurban atas nama keluarga? Sesungguhnya, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, meskipun orangnya sudah meninggal dunia. 

Qurban atas nama keluarga ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izin sebagai misal orang yang sudah wafat tersebut telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu; Qurban berasal dari wali yakni orang yang mengurus harta seseorang agar orang tersebut tercegah tasharrufnya atau hak untuk mengelola hartanya. Sebagai misal, untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya. Atau, qurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).

Jika ada seseorang yang berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa seizinnya maka hukumnya tidah sah. Namun, Apabila ibadah qurban tersebut ditujukan bagi orang yang telah meninggal dunia, maka dalam hal ini Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut termasuk dalam kategori sedekah, dan bagi orang yang sudah meninggal dunia maka sedekah tersebut hukumnya sah, dan memberikan kemanfaatan dan pahala   baginya, dan ini akan sampai kepada yang ditujukan berdasarkan keputusan ulama” (keterangan ini dinuqil dari Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, h. 406)

Baca Juga:  Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab

Ulama telah sepakat atas qurban satu ekor kambing hanya untuk seorang dan pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Kita pun boleh menunaikan qurban atas nama keluarga dengan alasan tertentu. Satu kambing merupakan ibadah qurbannya satu orang, namun pahalanya bisa memancar hingga ke orang lain terutama keluarganya sebab syiar agama Islam telah dilaksanakan.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *