Ramuan Obat dari Kyai; Air dengan Kertas Bertuliskan Ayat Al-Qur’an

Ramuan Obat dari Kyai; Air dengan Kertas Bertuliskan Ayat Al-Qur'an

Pecihitam.org – Urusan obat-mengobati penyakit banyak dilakukan dengan berbagai cara. Dapat dilakukan dengan cara tradisional, modern bahkan agamawi religius. Tentu tergantung pada siapa yang mengobatinya. Paranormal, tabib dan dukun desa biasanya dengan cara tradisional. Sedangkan dokter dengan peralatan modern dan obat-obatan khasnya. Sementara Kyai lebih ke zikir atau mengunakan media air dengan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk pengobatan tradisional dan modern tentu tidak asing dan sering kita temui dewasa ini. Oleh karena itu mari kita pusatkan perhatian pada pengobatan ala agamais religius. Jika kita perhatikan, para Kyai jika mengobati orang yang terserang suatu penyakit, termasuk penyakit batin biasanya dengan menggunakan zikir yang dibacakan ke air. Bisa juga dengan menulisnya di kertas kemudian dicelupkan ke dalam air dan akhirnya diserahkan untuk diminum sang pasien.

Hal ini dikerjakan oleh Kyai dan kebanyakan para ulama. Tentu dalam masalah hukum tidak dapat diragukan lagi kebolehannya. Karena hal ini telah para Kyai amalkan dari dulu hingga kini sebagai alternatif pengobatan dan mencari keberkahan. Namun adakah landasan para Kyai melakukan hal ini secara tertulis dalam kitab kuning klasik?

Baca Juga:  Ijtihad Kolektif dan Individual, Dua Cara Mengambil Kesepakatan Hukum dalam Al Quran

Jawabannya, ada. Syekh Bakri Syaththa dalam kitab I’anah Thalibin juz 1 halaman 84 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺏ ﻣﺎ ﻣﺤﻲ ﻣﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﻤﻐﻨﻲ: ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻛﺘﺐ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺇﻧﺎء ﻟﻴﺴﻘﻰ ﻣﺎﺅﻩ ﻟﻠﺸﻔﺎء

Artinya: Meminum air yang telah diberikan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an di dalamnya tidaklah dihukumi haram. Adapun ibarat kitab al-Mughni: Menulis ayat Alquran kemudian dicelupkan ke dalam gelas yang berisi air dengan tujuan untuk diminumnya sebagai obat hukumnya tidaklah makruh.

Demikian juga dengan ayat Alquran yang ditulis pada kertas kemudian dimasukkan ke dalam makanan, hal ini tidak dihukumi makruh. Sebagaimana termaktub dalam Asnal Mathalib karya Syekh Zakariya Anshari juz 1 halaman 62, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Begini Cara Berdagang Rasulullah, Ternyata Ini Rahasianya

ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻛﻞ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻴﻪ ﻛﺸﺮﺏ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ اﻟﻔﺮﻕ ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻜﺘﻮﺏ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﺏ ﻳﻤﺤﻰ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻌﻪ ﻓﻲ اﻟﻔﻢ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﻓﻲ اﻟﻄﻌﺎﻡ

Artinya: Adapun memakan makanan yang di dalamnya diselipkan kertas bertuliskan ayat Alquran maka ini juga tidak dihukumi makruh sebagaimana minuman yang telah disebutkan di atas. Namun perbedaannya, kalau dalam minuman, tulisan ayat Alquran yang terdapat pada kertas akan terhapus sebelum sampai di mulut. Sedangkan jika tulisan ayat pada kertas yang disimpan pada makanan tidak demikian.

Berdasarkan kedua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa meminum air yang di dalamnya diberikan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an yang difungsikan sebagai obat memang berdasar, yaitu ditulis oleh para ulama dalam kitabnya masing-masing. Begitu juga dengan makanan.

Namun yang perlu diperhatikan adalah benda yang digunakan untuk menuliskan ayat Alquran dan benda yang digunakan sebagai media tempat dituliskannya ayat Alquran tersebut haruslah benda-benda yang dihukumi suci. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib As-Sarbaini dalam kitab Mugnil Muhtaj juz 1 halaman 152, sebagai berikut:

Baca Juga:  5 Sumber Literatur Perkembangan Islam di Nusantara yang Harus Umat Tahu

ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻛﺘﺐ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻦ ﺃﺳﻤﺎﺋﻪ – ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﺑﻨﺠﺲ ﻭﻋﻠﻰ ﻧﺠﺲ ﻭﻣﺴﻪ ﺑﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ

Artinya: Haram hukumnya menuliskan ayat Alquran atau Asmaul Husna dengan menggunakan sesuatu yang najis atau pada tempat yang najis. Haram juga menyentuhnya jika tidak diampuni karenanya (dalam keadaan berhdats), sebagaimana dalam kitab al-Majmu’.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin