Riba: Pengertian, Hukum, Macam-macam dan Contohnya

riba

Pecihitam.org – Secara bahasa, riba artinya tambahan (bahasa Arab Azziyadah). Makna tambahan dalam hal ini maksudnya yaitu tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam pengertian lain riba artinnya tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, ribaa artinya mengambil tambahan keutungan dari harta pokok atau modal secara haram.

Adapun pengertian ryba dalam kamus adalah kelebihan, peningkatan atau surplus. Namun dalam istilah ilmu ekonomi, ryba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang/modal pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.

Dalam bahasa Arab riba juga dapat diartikan sebagai tambahan, meskipun hanya sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan tetap diharamkan. Riba dalam hal ini juga semakna dengan kata “usury” artinya suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.

Daftar Pembahasan:

Pengertian

Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ribaa adalah suatu praktek pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, baik dalam jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui sekalipun, oleh pihak kedua.

Riba dalam Pandangan Agama

Bukan hanya persoalan masyarakat Islam saja, namun dalam berbagai kalangan di luar agama Islam pun memandang serius persoalan ini. Bahkan pembahasan terhadap masalah ribaa dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.

Dahulu problematika riba juga menjadi pembahasan pelik kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga bangsa-bangsa Romawi. Kalangan umat Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai praktek ini.

Riba dalam Agama Islam

Memungut riba atau mendapatkan keuntungan dari pinjaman dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram. Hal ini sangat jelas tercantum dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275 sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Undang-Undang Hukum Perdata yang Ada Kaitannya dengan Ekonomi Syariah

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
…padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba….

Dari pandangan inilah yang akhirnnya mendorong maraknya sistim perbankan syariah, yang konsep keuntungan bagi penabung di dapat bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, namunsistem bagi hasil.

Karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank konvensional termasuk ke dalam riba walaupun ada pula sebagian yang mengatakan bukan.

Macam-macam Riba

Setelah mengetahui pegertiann atau definisi ribaa, maka penting bagi kita untuk mengetahui apa saja macam-macam dan juga pengertiannya. Secara garis besar, riba dapat digolongkan menjadi dua, yaitu yang berkaitan dengan utang piutang dan yang berhubungan dengan jual beli.

Dalam hal hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan Jahiliyah. Sedangkan dalam jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan Nasi’ah. Nah, nantinya dengan mengetahui macam-macam dan pengertiannya kita bisa mengetahui dan lebih berhati-hati mengapa praktek ini diharamkan.

1. Riba Hutang-Piutang

Dalam hutang piutang terbagi lagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan Jahiliyah.

Riba Qard

Riba Qard yaitu adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh si pemberi pinjaman kepada yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan tersebut digunakan.

Contoh: Misalya seorang rentenir meminjamkan uang 5 juta kepada peminjam. Kemudian si peminjam harus mengembalikan uang itu sebesar 6 juta tanpa dijelaskan untuk apa kelebihan dana tersebut. Tambahan uang 1 juta pada kasus inilah yang disebut sebagai ribaa qardh sehigga akan merugikan pihak peminjam dan hanya menguntungkan si rentenir.

Riba Jahiliyah

Ribaa Jahiliyah yaitu hutang yang dibayarkan lebih dari pokoknya, dikarenakan si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan. Praktik seperti inilah yang banyak diterapkan pada masa jahiliyah hingga saat ini.

Baca Juga:  Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa yang Sedang Dijalankan?

Contoh: Misalnya pemberi hutang berkata kepada pihak penerima hutang, “hutang ini harus dibayarkan maksimal saat jatuh tempo sesuai jumlahnya atau jika melewati masa jatuh tempo maka akan ada tambahan jumlah hutang”

2. Riba Jual Beli

Dalam jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu ribha Fadhl dan Nasi’ah.

Riba Fadhl

Riba Fadhl yaitu praktek tukar -meukar atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda. Barang ribawi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yaitu emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma.

Dalam redaksi hadits lain disebutkan; emas, perak, dan bahan makanan. Sehingga dalam Islam, jual beli atau tuakr menukar untuk barang-barang tersebut harus dilakukan dengan memenuhi jumlah dan kualitas yang sama.

Contoh: Misalnya seseorang menukar 10 gram emas (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Contoh lainnya 2 kilo gandum berkualitas baik ditukar dengan 3 kilo gandum berkualitas buruk. Tukar menukar ini tidak dalam kualitas yang sama, maka dilarang.

Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Hukum Riba

Dalam agama Islam riba jelas diharamkan. Berikut adalah dalil-dalil tentang haramnya praktek tersebut.

Dalam surat Ali Imron ayat 130 dijelaska sebagaimaa berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribaa dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan’.

Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman ribaa, namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman dalam ayat tersebut baru pada hal yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam.

Kemudian dalam surat Al Baqarah ayat 276,

حَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Baca Juga:  Hukum Berfoto Dengan Lawan Jenis Dalam Islam

Artinya: ‘Allah memusnahkan ribha dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa’.

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa ribaa (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman’.

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, dijelaskan bahwa Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuknya yang masih ada. Yang perhatian dalam ayat ini ialah praktek ribha itu hanya mencari keuntungan dengan jalan tersebut, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau mengeluarkan sedekah.

Oleh sebab itu Allah Swt dengan tegas menyatakan bahwa riba itu menyebabkan kurangnya harta, tidak berkembang dan tidak berkahnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah, berkembang dan menjadikan harta itu menjadi berkah.

Namu, yang perlu digarisbawahi ialah bahwa jual beli tidak sama dengan riba. Oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara ribaa dan praktek perdagangan biasa. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275,

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
…padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba….

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik