Rukun dan Sunnah Wudhu yang Wajib Kamu Tahu

rukun dan sunnah wudhu

Pecihitam.org – Wudhu adalah cara bersuci dari hadas kecil dengan memakai air dan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Wudhu diwajibkan bersamaan dengan shalat pada malam isra’, tetapi disyariatkannya lebih awal daripada shalat karena ada riwayat dalam kitab Khasyiyah al-Bajuri pada Bab Wudhu yang menerangkan bahwa Jibril ra. datang kepada Nabi saw. pada awal-awal pengangkatannya sebagai Rasul Allah, lalu Jibril mengajarinya wudhu kemudian mengerjakan shalat dua rakaat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Wudhu merupakan syariat lama, syariat nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw. berdasarkan sebuah hadis:

هَذَا وُضُوْئِيْ وَوُضُوءُ الاَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِيْ

“Ini wudhuku dan wudhu para nabi sebelumku”.

Hanya saja wudhu pada syariat kita ada karekteristik yang berbeda dengan wudhu syariat sebelum kita, seperti ada kaifiyahnya yang tertentu, ada ghurrah, dan ada tahjil-nya. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam satu hadis:

أنتم الغرّ المحجلون يوم القيامة من آثار الوضوء فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل.

“Kalian adalah orang yang ada ghurrah dan tahjil pada hari kiamat dari bekas wudhu. Maka barangsiapa mampu memanjangkan ghurrahnya, hendaklah melakukannya”.

Ghurrah dan tahjil adalah mengusap lebih dari usapan sebatas muka dan tangan anggota wudhu. Perbuatan ini disunnahkan dalam Islam.

Rukun dan Sunnah Wudhu

Adapun rukun-rukun wudhu ada enam perkara: Pertama, niat ketika membasuh wajah, berdasarkan hadis Nabi saw.:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّياَتِ.

“Hanya sanya segala amalan ibadah adalah dengan niat”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hakikat niat adalah kehendak dalam hati berwudhu yang disertai kehendak itu dengan membasuh muka. Tidak boleh terdahulu dari membasuh muka dan tidak boleh pula terkemudian. Jika kehendak dalam hati tersebut sebelum berwudhu, lalu setelah berkehendak baru berwudhu maka tidak dinamakan niat, tetapi disebut ‘azam (tekat).

Kedua, membasuh semua wajah. Batasan wajah adalah muka yang ada antara tempat tumbuh rambut kepala pada umumnya dan ujung dagunya, dan antara dua telinga. Maka dibasuh semuanya wajah tersebut, kulitnya dan bulunya jika ada. Akan tetapi bulu jenggot jika tebal ukuran tidak tampak kulit bagi lawan bicaranya maka cukup dibasuh dhahirnya saja, tidak perlu menyela sampai ke kulit.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menghilangkan Najis Anjing Agar Bisa Suci dan Bersih?

Ketiga, membasuh dua tangan sampai ke dua siku, bulu dan kulitnya. Wajib membasuh apa saja yang ada di atas dua tangannya, baik bulu, daging lebih, jari-jari lebih dan kuku. Dan wajib juga menghilangkan kotoran yang ada dibawah kuku yang dapat mencegah sampai air ke kulit.

Keempat, mengusap sebagian kepala, atau mengusap sebagian rambut yang ada dalam batasan kepala. Tidak boleh mengusap rambut panjang yang sudah turun keluar dari batasan kepala.

Kelima, membasuh dua kaki beserta dua mata kaki, bulu dan kulitnya. Wajib membasuh apa saja yang ada di atas dua kakinya, baik bulu, daging lebih, jari-jari lebih dan kuku. Dan wajib juga menghilangkan kotoran yang ada dibawah kuku kakinya yang dapat mencegah sampai air ke kulit. Rukun-rukun wudhu yang kedua sampai yang kelima adalah berdasarkan firman Allah swt.:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ اِلَى المَرَافِقِ وَاْمسَحُوْا بِرُأُوْسِكُمْ وَأَرْجِلَكُمْ اِلَى الكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak mengerjakan salat maka basuhlah wajah kalian, dua tangan kalian hingga dua siku, usaplah sebagian kepala kalian dan dua kaki kalian hingga mata kaki”. (Q.S. al-Maidah: 6).

Keenam, tertib mengerjakannya menurut nomor urut tersebut. Dalil yang menunjukkan diharuskannya tertib adalah perbuatan Nabi saw. berdasarkan hadis-hadis yang sahih. Di antaranya adalah hadis Abu Hurairah bahwa dia berwudhu, kemudian dia membasuh mukanya dan menyempurnakannya, kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke otot, lalu tangan kirinya sampai ke otot, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai ke betis, lalu kaki kirinya sampai ke betis, kemudian dia berkata “Beginilah saya melihat Rasulullah saw. berwudhu” (H.R. Muslim). Oleh karena itu, seandainya berwudhu tidak tertib maka tidak sah wudhunya.

Adapun sunnah-sunah wudhu ada sepuluh perkara: Pertama, mengucap basmalah, berdasarkan hadis Nabi saw.:

لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

“Tidak sempurna wudhu bagi siapa yang tidak menyebut nama Allah”. (H.R. Abu Dawod, Turmuzi dan Ibnu Majah),

Baca Juga:  Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Kedua, membasuh dua telapak tangan sebelum memasukkan dalam wadah air, berdasarkan hadis Nabi saw.:

اِذَا اسْتَيْقَظَ اَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَدْخُلُ يَدَهُ فِي الاِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَاتٍ، فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِيْ اَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ. (رواه الخمسة)

“Apabila salah seorang kalian bangun tidur maka jangan masukkan tangannya dulu dalam wadah air sehingga ia basuh lebih dulu tiga kali. Karena ia tidak tahu dalam tidurnya dimana tangannya letak”. (H.R. Khamsah).

Ketiga, berkumur-kumur. Keempat, istinsyaq dan istinsar yaitu menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali. Kelima, mengusap semua kepala. Dalil yang menunjukkan atas sunah berkumur-kumur, istinsyaq, istinsar dan mengusap semua kepala adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid bahwa dia ditanya tentang wudhu nabi.

“Kemudian dia meminta air seember dan memperlihatkan kepada mereka wudhu nabi saw.. Dia menuangkan air ke tangannya dari ember, kemudian membasuhnya tiga kali, kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember, setelah itu berkumur-kumur, istnsyaq dan istinsar sebanyak tiga kali, kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember, lalu membasuh wajahnya tiga kali dan membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam ember lalu mengusap kepalanya. Dia mengusap ke depan dan ke belakang sekali. Kemudian dia membasuh dua kakinya sampai ke dua mata kaki”.

Keenam, mengusap dua telinga meliputi bagian luar dan dalam dengan menggunakan air baru. Berdasarkan hadis Nabi saw.:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَسَحَ فِي وُضُوْئِهِ رَأْسَهُ وَأُذْنَيْهِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا، وَأَدْخَلَ أَصَبِعَيْهِ فِي صَمَاخَيْ أُذْنَيْهِ. (رواه أبو داود)

“Sesunguhnya Rasulullah saw. mengusap kepalanya dalam wudhuknya dan mengusap dua telinganya bagian dalam dan luar, dengan memasukkan dua telunujuk jarinya dalam dua telinganya”.

Ketujuh, menyela jenggot yang tebal serta menyela jemari kedua tangan dan kaki, berdasarkan hadis Nabi saw.:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان اذا توضأ أخذ كفّا من ماء فأدخله تحت حنكه فخلل به لحيته. (رواه أبو داود زالترمذي)

“Sesungguhnya Nabi apabila berwudhuk maka mencelupkan telapak tangan dalam air maka beliau memasukkan telapak tangan itu di bawah dagunya, lalu menyela jenggotnya”.

Baca Juga:  Hukum Waris dalam Islam di Indonesia, Sudah Sesuaikah?

اذاَ تَوَضَأَتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَ رِجْلَيْكَ. (رواه الترمذي).

“Apabila kamu berwudhu maka menyelalah jemari tanganmu dan kakimu”.

Kedelepan, mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri. Kesembilan, membasuh atau mengusap setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali. Kesepuluh, muwalat artinya dilakukan beruntun (tanpa diselingi perbuatan lainnya), dan membasuh atau mengusap setiap anggota wudhu dengan kira-kira belum kering yang sebelumnya. Ini berdasarkan hadis Nabi saw, dari Humran budak Usman bin Affan, ia berkata:

“Usman menyuruh kepada berwudhu, lalu ia berwudhu. Maka ia membasuh dua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, beristinsar dan istimsyaq, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan hingga siku tiga kali, kemudian membasuh tangan kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan hingga mata kaki tiga kali, kemudian membasuh kaki kiri seperti itu juga. Lalu Usman berkata: Saya melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhu’ku ini. Kemudian ia berkata lagi: barangsiapa berwudhuk seperti wudhukku ini kemudian ia mengerjakan salat dua rakaat dengan tidak berhadas maka diampunkan dosa-dosanya yang terdahulu”. (H.R. Khamsah).

Sebenarnya masih banyak sunnah-sunnah wudhu yang disebutkan dalam kitab-kitab besar, tetapi tidak mungkin disebut di sini semua. Antaranya adalah sunat membaca doa berikut setelah selesai berwudhuk, yaitu:

أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّهُمَ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاُتُوْبُ اِلَيْكَ.

Demikian penjelasan mengenai rukun dan sunnah wudhu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *