Begini Kata Abdu al-Rahman al-Jaziri Mengenai Hukum dan Rukun Jual Beli

Begini Kata Abdu al-Rahman al-Jaziri Mengenai Hukum dan Rukun Jual Beli

Pecihitam.org- Abdu al-Rahman dalam karyanya mengatakan bahwa hukum jual beli bersifat kondisional, yakni bisa al-Ibahah (boleh), wajib, haram, dan mandub (sunah).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Al-Ibahah merupakan hukum dasar dalam jual beli. Yakni jual beli hukumnya netral, karenanya bisa jatuh ke makruh, sunah, wajib, dan bisa juga haram bergantung latar belakangnya.

Seseorang melakukan transaksi dengan tidak bermaksud apa-apa, hanya sekedar iseng hal itu dihukumi al-Ibahah. Sama halnya dengan sebuah tindakan dalam pandangan sosiologi.

Dalam ilmu sosial tindakan dapat dikelompokan pada dua hal; pertama tindakan biasa, dan kedua tindakan sosial. Tindakan biasa sebuah tindakan yang dilakukan tanpa ada niat melibatkan orang lain.

Misalnya seorang mahasiswa pulang kuliah menendang-nendang botol aqua hanya sekedar iseng. Lain halnya jika menendang-nendangnya ada niat agar diperhatikan orang lain, nah tindakan ini dapat dikatakan sosial.

Pemahaman Abdu al-Arahman dalam memahami hukum jual beli al-Ibahah didasarkan pada hadis riwayat muslim dan ayat-ayat di bawah ini:

….dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (al-Baqarah ayat 275). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (al-Nisa ayat 29).

Sementara argumen Abdu al-Rahman tentang wajib jual beli, jika penjual atau pembeli didasarkan untuk kelangsungan hidupnya. Misalnya, seseorang harus menjual atau membeli makanan untuk memenuhi kelangsungan hidup.

Baca Juga:  Bagaimana Kedudukan Seorang Makelar dalam Jual Beli ??

Abdu al-Rahman selain membangun argumen dengan logika, juga diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari. Adapun jual beli menjadi sunah jika seseorang bersumpah untuk menjual sesuatu barang, dan tidak membuat bahaya terhadap dirinya, maka hukum menjual atau membelinya sunah.

Jual beli juga bisa jadi makruh, jika yang diperjual belikan barangnya makruh. Adapun jual beli menjadi haram, ketika barang yang diperjual belikannnya haram.

Abu al-Rahman dalam karyanya mengatakan bahwa rukun jual beli itu berjumlah enam, yaitu sighat, akid, makud alaih. Jumlah enam dipahami olehnya, karena setiap satu rukun itu pada dasarnya dua. Misalnya sighat, di dalam sighat (kata) ini ada dua yaitu ijab dan qabul.

Demikian juga dengan akid (orang yang akad) di dalmnya terdiri dari penjual dan pembeli. Juga mak’ud alaih (barang yang diperjual belikan), di dalamnya ada dua, yaitu memberi dan menerima.

Abdu al-Rahman mengatakan salah satu rukun jual beli itu harus ada bahasa (sighat). Sighat dipahami oleh Abdu al-Rahman bisa dengan kata-kata atau dengan perbuatan (tindakan).

Ketika sesorang mengambil barang yang dijual, terus memberikan uang pada penjual, dan tidak berkata sedikitpun, ini dipahami oleh Abdu al-Rahman adalah sighat.

Untuk memperkuat pendapatnya tentang sighat, beliau mengutip komentar yang diutarakan oleh Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), yang memiliki faham yang sama.

Namun Abdu al-Rahman juga tidak menafikan pendapat yang silang, seperti yang diutarakan oleh Imam Syafi’i, yang mengatakan bahwa sighat itu harus dilakukan dengan bahasa atau tercatat yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Imam Syafi’i juga menambahkan khusus bagi orang yang gagu cukup dengan isyarat yang dapat dipahami oleh keduanya.

Baca Juga:  Harus Paham! Begini Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Abdu al-Rahman juga menambahkan, dalam akad (ijab qabul) keduanya harus sepakat, baik dalam takaran, sifat barang, cara transaksi, kontan atau kredit. Jika tidak ada kesepakatan dalam akad, dihukumi tidak sah. Misalnya, penjual menghargakan Rp.1000.000, pembeli berkata saya terima dan saya bayar Rp.500.000.

Setelah selesai menguraikan sighat, Abdu al-Rahman menjelaskan akid (orang yang melakukan akad). Komentarnya, orang yang melakukan jual beli harus memenuhi syarat. Di antara syarat pada akid, adalah mumayiz. Dalam artian kebahasan mumayiz adalah orang yang bisa membedakan, sekalipun dia masih anak-anak.

Contohnya, seorang anak diperintahkan oleh orang tuanya membeli barang A dan ternyata hasilnya sesuai dengan perintah. Maka anak ini disebut mumayiz. Dengan demikian anak-anak yang belum mumayiz, dan orang gila menurut Abdu al-Rahman tidak sah melakukan akad, kecuali di bawah pengawasan orang tuanya.

Dalam hal ini Abdu al-Rahman bersebrangan dengan komentar Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Namun demikian Abdu al-Rahman mengangkat dua komentar ulama yang bersebrangan.

Imam Ahmad mengatakan bahwa, anak-anak (al-Shabiy) sah melakukan akad jual beli, baik yang mumayiz, atau belum. Sementara Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak dianggap sah al-shabiy melakukan akad jual beli.

Selain al-Shabiy yang diangkat oleh Abdu al-Rahman dalam akad jual beli. Orang yang dipaksa pun dalam akad jual beli diangkat oleh Abdu al-Rahman. Komentarnya, tidak sah akad jual beli yang dipaksa.

Baca Juga:  Inilah 11 Adab Hutang Piutang yang Disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis

Argumen yang dibangun oleh Abdu al-Rahman didasarkan pada ayat Alqur’an surah al-Nisa ayat 29, dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban. Abdu al-Rahman juga mengangkat komentar Imam Ahmad dan Imam Hanafi yang senada dengannya.

Selanjutnya Abdu al-Rahman menjelaskan barang yang diperjual belikan (makud alih). Menurutnya, syarat barang yang diperjual belikan harus suci. Untuk itu barang yang najis tidak sah diperjual belikan.

Bagaimana kalau barang suci kena najis (mutanajis)? menurutnya harus disucikan terlebih dahulu. Selain di atas, barang yang dijual belikan harus diketahui, baik bentuk, maupun harga.

Pembahasan syarat-syarat dan rukun dalam jual beli secara terperinci Abdu al-Rahman, mengangkat pendapat ulama empat. Di sini terkesan Abdu al-Rahman tidak komentar, dia hanya ingin menunjukan kepada para pembaca, bahwa untuk syarat jual beli secara terperinci silahkan lihat mazhab empat.

Mochamad Ari Irawan