Rukun Nikah dalam Islam Ada Lima, Ini Ulasannya

Rukun Nikah dalam Islam Ada Lima, Ini Ulasannya

PeciHitam.org – Seiring bertambahnya usia, seseorang biasanya semakin resah mendambakan kehidupan baru dengan menikah. Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus terpenuhi. Seperti yang kita ketahui bersama, rukun merupakan pokok atau inti dari suatu perbuatan yang mejadikan perbuatan tersebut dinilai sah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan dalam bab nikah, rukun nikah artinya bagian pokok dari nikah itu sendiri, apabila salah satu di antaranya tidak terpenuhi maka menjadikan nikah tersebut tidak sah. Menurut Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab rukun nikah ada lima, berikut redaksinya:

فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا أَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.”

Setali tiga uang dengan Imam Zakariya al-Anshari, Imam al-Syarbini dalam kitabnya yang berjudul Al-Iqna’ juga menyebutkan bahwa rukun nikah terdiri dari lima bagian. Kelimanya ini harus terpenuhi demi sahnya suatu pernikahan. Berikut redaksinya;

فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

“Pasal tentang rukun-rukun nikah. Rukun-rukun nikah ada lima, yaitu sighat, istri (mempelai wanita), suami (mempelai pria), dan wali serta keduanya (baik suami atau mempelai pria dan wali) yang melakukan akad, dan yang terakhir ialah dua orang saksi.”

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

Dari penjelasan kedua ulama di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa keduanya menyepakati rukun nikah dalam Islam ada lima, antara lain:

Pertama, mempelai pria, yang dimaksud mempelai pria di sini ialah calon suami yang telah memenuhi persyaratan. Adapun syarat bagi mempelai pria menurut Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, antara lain:

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan mengetahui halalnya calon istri baginya.”

Dengan redaksi yang sama dalam kitab Al-Bujairimi ‘alal Khatib juga menuliskan:

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له

“Syarat calon suami ialah dalam keadaan halal (tidak sedang ihram), tidak ada paksaan dalam menentukan wanita yang hendak dinikahi, dan mengetahui halalnya calon istri (untuk dinikahi) baginya.”

Kedua, mempelai wanita, yang dimaksud mempelai wanita di sini ialah calon istri yang halal dinikahi (bukan termasuk mahram) oleh mempelai pria.

Baca Juga:  Niat Sebagai Rukun Shalat, Ini Komponen Niat dalam Shalat yang Harus Terpenuhi

Sebab, seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk dalam kategori haram dinikahi (mahram). Adapun beberapa faktor keharaman tersebut bisa jadi disebabkan karena adanya pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Ketiga, wali. Yang dimaksud dengan wali di sini yaitu orang tua mempelai wanita baik itu ayah, kakek maupun pamannya yang berasal dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya.

Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali secara berurutan ialah ayah, kakek dari pihak ayah, kemudian saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, lalu paman (saudara lelaki ayah), baru yang terakhir anak lelaki paman yang berasal dari jalur ayah.

Keempat, dua saksi. Kedua saksi tersebut harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Adapun mengenai syarat wali dan dua orang saksi dalam pernikahan ini harus memenuhi enam persyaratan. Hal ini dijelaskan oleh Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib berikut redaksinya:

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة

“Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan; Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

Baca Juga:  Ibu Menyusui Bolehkah Puasa? Ini Penjelasannya untuk Kamu

Kelima, shighat, yang dimaksud dengan istilah shighat ini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau perwakilannya dengan calon mempelai pria.

Adapun lafal yang dilakukan oleh wali dan wakilnya adalah ‘ahkahktuka (saya menikahkan)’ atau ‘zawwajtuka (saya mengawinkan)’. Sedangkan lafal shighat qabul yang dilakukan oleh calon mempelai pria ialah ‘qabiltu (saya terima)’ atau ‘tazawwajtu (saya kawin).’

Demikian lima rukun nikah yang wajib terpenuhi dalam Islam demi sahnya suatu pernikahan. Kelima syarat ini mutlak harus ada dan tidak boleh kurang satu pun. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq