Rukun-rukun Shalat yang Wajib Dipahami Setiap Mushalli

rukun rukun shalat yang harus diketahui umat

Pecihitam.org – Rukun artinya adalah asas, sendi atau tiang. Adapun makna rukun pada istilah fukaha adalah sesuatu yang menentukan sah ibadah apabila dikerjakan dan tidak sah ibadah apabila ditinggalkannya, dan sesuatu itu merupakan kerangka atau bagian ibadah itu sendiri, seperti baca al-Fatihah. Jadi rukun shalat adalah segala sesuatu yang menentukan sah atau tidaknya ibadah shalat yang dikerjakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berbeda dengan syarat, maka syarat menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan ibadah tetapi sesuatu itu bukan kerangka ibadah. Artinya syarat itu perkara yang wajib dikerjakan untuk sah suatu ibadah tetapi ia bukan bagian dalam ibadah itu, seperti wudhu.

Mengenai rukun-rukun shalat dalam Mazhab Syafii ada perbedaan ulama. Sebagian berpendapat bahwa rukun shalat adalah 18 rukun dan sebagian lain berpendapat 13 rukun.

Yang berpendapat 13 rukun karena menjadikan empat rukun thuma’ninah dalam satu rukun, dan tidak menghitung rukun niat keluar dari shalat saat salam pertama sebagai rukun tetapi cukup dengan salam saja. Maka jadilah rukun shalat di sisi mereka 13 rukun. Dalam artikel kecil ini, saya mengikuti ulama yang berpendapat 18 rukun dalam menjelaskannya.

Adapun rukun-rukun shalat yang 18 macam itu adalah:

1. Niat.

Makna niat pada shalat adalah berkehendak mengerjakan shalat dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Apabila shalat itu shalat wajib maka wajib berkehendak dalam hati mengerjakan shalat fardhu (wajib) dan wajib menentukan shalatnya, seperti shalat Zuhur atau shalat Asar dan lainnya.

Apabila shalat sunnah yang berwaktu atau yang mempunyai sebab maka cukup dalam niat hanya berkehendak mengerjakan shalat dalam hati serta menentukan shalatnya, seperti shalat qabliyah atau shalat Istisqa’. Dan tidak wajib mensifatkan shalat itu dengan sunnah.

Apabila shalat sunnah mutlak maka cukup dalam niat hanya berkehendak mengerjakan shalat saja secara mutlak. Tidak wajib mensifatkan dengan sunnah dan menentukan shalatnya.

Dengan demikian, maka syarat niat shalat wajib ada tiga perkara:

  1. Qasad (berkehendak) mengerjakan shalat.
  2. Ta’yin (menentukan) shalatnya, seperti shalat Zuhur.
  3. Ta’arudh (mensifatkan) shalat dengan fardhu
Baca Juga:  Perhatikan! Inilah Syarat dan Tata Cara Sujud yang Benar

Adapun syarat niat shalat sunnah yang bukan sunnah mutlak ada dua perkara:

  1. Qasad (berkehendak) mengerjakan shalat.
  2. Ta’yin (menentukan) shalatnya, seperti shalat Zuhur.

Sedangkan shalat sunnah mutlak maka syarat niatnya hanya satu, yaitu

  1. Qasad (berkehendak) mengerjakan shalat.

Dalil yang menunjukkan atas semua uraian di atas adalah firman Allah dalam surat al-Bayyinah ayat 5 dan hadis Nabi saw:

اِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكًلِّ امْرِأٍ مَا نَوَى

“Hanya sanya segala amalan ibadah adalah dengan niat dan hanya sanya tiap-tiap seseorang apa yang diniatkan”.

 Maka semua niat untuk masing-masing shalat tersebut jika dilafazkan adalah sebagai berikut. Niat shalat wajib:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

“Sengaja saya mengerjakan shalat fardhu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat pada waktu ada’ karena Allah taala”.

Niat shalat sunnah berwaktu dan bersebab:

أُصَلِّى قَبْلِيَّةَ / بَعْدِيَةَ الظُهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى

“Sahaja saya mengerjakan shalat qabliyah atau badiyah Zuhur dua rakaat menghadap kiblat pada waktu ada’ karena Allah taala”.

Niat shalat sunnah mutlak:

أُصَلِّى رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ للهِ تَعَالَى

“Sahaja saya mengerjakan shalat dua rakaat menghadap kiblat karena Allah taala”.

2. Berdiri jika mampu

Apabila tidak mampu berdiri maka boleh shalat sambil duduk dalam bentuk duduk iftirasy (duduk dalam shalat). Apabla tidak mampu duduk maka boleh sambil tidur berbaring atau terlentang, sebagaiman sudah saya jelaskan pada artikel “Syarat Sah Shalat”.

3. Takbiratul ihram

Takbiratul ihram adalah memabaca اللهُ اَكْبَرُ yang wajib disertakan dengan niat dalam hati. Tidak boleh membaca lafaz lain seperti الرَحْمَنُ اَكْبَرُ dan lainnya.

4. Membaca surat al-Fatihah

Dalam Mazhab Syafii, بسم الله الرحمن الرحيم adalah ayat pertama surat al-Fatihah. Maka tidak sah shalat apabila tidak dibaca basmalah ketika membaca al-Fatihah. Ketika membaca surat al-Fatihah wajib juga memelihara huruf-hurufnya dan tasydidnya. Apabila salah membaca hurufnya dan tasydidnya maka tidak sah bacaan al-Fatihah dan tidak sah shalat jika tidak mengulangi lagi.

Baca Juga:  Pahamilah! Ini Tata Cara Rukuk Sebagai Rukun Shalat Kelima

5. Ruku

Kaifiyah ruku’ adalah punggung dan leher orang yang ruku’ harus sama rata seperti satu papan, dan dua betisnya harus tegak lurus, serta dua telapak tangannya meletakkan atas dua lututnya.

6. Thuma’ninah dalam ruku’

Thuma’ninah adalah tetap sejenak setelah bergerak ketika mengerjakan ruku’. Apabila thuma’ninah ini tidak ada dalam ruku’ maka tidak sah shalat.

7. I’tidal

I’tidal adalah kembali bangkit dari ruku’ kepada berdiri tegak lurus seperti berdiri sebelum ruku’ bagi orang yang sehat.

8. Thuma’ninah dalam i’tidal

Thuma’ninah dalam i’tidal adalah tetap sejenak setelah bergerak ketika bangkit dari ruku’. Apabila thuma’ninah ini tidak ada dalam i’tidal maka tidak sah shalat.

9. Sujud dua kali

Kaifiyah sujud yang sempurna adalah bertakbir untuk turun kepada sujud dengan tidak mengangkat kedua tangan, lalu meletakkan dua lutut dahulu, kemudian dua telapak tangannya, kemudian dahinya secara langsung tanpa lapik, kemudian hidungnya dan terakhir meletakkan perut jemari dua telapak kaki.

10. Thuma’ninah dalam kedua sujud

Thuma’ninah dalam sujud adalah tetap sejenak setelah bergerak kepada sujud. Apabila thuma’ninah ini tidak ada dalam sujud maka tidak sah shalat.

11. Duduk di antara dua sujud

Duduk di antara dua sujud adalah duduk yang dilakukan setalah sujud pertama. Dan kaifiyahnya yang sempurna adalah tetap anggota tubuh, serta disunatkan membaca doa yang sudah populer dalam duduk antara dua sujud. Apabila belum sempurna duduk sudah sujud yang kedua maka tidak sah shalat.

12. Thuma’ninah dalam duduk antara dua sujud

Thuma’ninah dalam duduk adalah tetap sejenak anggota tubuh setelah bergerak-gerak bangkit dari sujud. Apabila thuma’ninah ini tidak ada dalam duduk maka tidak sah shalat.

13. Duduk terakhir

Duduk terakhir adalah duduk yang mengiringi dengan salam.

Baca Juga:  Hukum Zakat Profesi Menurut Ulama Kontemporer

14. Membaca tasyahud dalam duduk terakhir

Bacaan tasyahhud akhir dalam duduk terakhir yang sempurna adalah sebagai berikut:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ  أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

15. Membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw dalam duduk terakhir

Membaca shalawat kepada Nabi itu bersambung setelah membaca tasyahhud. Yang wajib dibaca adalah hanya:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Namun sunnah dibaca dengan lengkap sebagai berikut:

وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ،فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

16. Salam pertama

Setelah membaca tasyahhud dengan sempurna maka wajib membaca salam satu kali ke kanan, dan sunat membaca satu kali ke kiri. Lafaz salam yang sempurna adalah:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

17. Berniat keluar dari shalat

Ini menurut pendapat sebagian ulama Mazhab Syafii. Adapun menurut sebagian yang lain tidak wajib niat keluar dari shalat, dan ini pendapat yang lebih kuat.

18. Mengerjakan rukun secara tertib sesuai dengan yang disebutkan di atas.

Apabila rukun-rukun tersebut tidak dikerjakan secara tertib maka shalat tidak sah.

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya rukun-rukun shalat di atas adalah hadis-hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 724, 794 dan 5806 dan yang diriwayatkan oleh Muslim pada nomor 397, 402 dan 498. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *