Hadis Tentang Perintah, Rukun Shalat dan Tata Caranya

Hadis Tentang Perintah, Rukun Shalat dan Tata Caranya

PeciHitam.org – Kewajiban seorang Muslim salah satunya adalah Shalat. Shalat (الصلاة) dasarnya bermakna Doa, oleh karenanya seluruh rangkaian di dalamnya berisi liturgis atau Doa kepada sang Khalik. Mulai dari Takbir pertama sampai salam, tanda selesai shalat didirikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Shalat diwajibkan dalam Syariat Islam sejak peristiwa Isra Miraj (perjalanan Malam) Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah secara langsung dari Allah SWT. Kejadian Isra Miraj yakni pada 27 Rajab tahun 11 setelah kenabian.

Shalat ditegaskan sebagai perintah sangat Khusus kepada Nabi Muhammad SAW, karena perintahnya tidak melalui perantara, akan tetapi secara langsung dari Allah SWT. Sedangkan perintah-perintah lainnya biasanya menggunakan perantara ruhul amin (Malaikat Jibril AS).

Penting dan vitalnya ritual sholat, maka perlu dilaksanakan dengan seksama dan sesuai dengan yang Rasulullah SAW. Berapa dan bagaimana rukun sholat itu? Berikut penjelasannya!

Daftar Pembahasan:

Dasar Perintah Shalat 5 Waktu

Al-Quran banyak sekali menyebutkan perintah Shalat sebagai kewajiban bagi kaum muslimin dan biasanya bergandengan dengan perintah untuk membayar zakat sebagaimana berikut;

أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya; Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (Qs. Al-Isra: 78)

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya;  dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (Qs. Al-Baqarah: 43)

Puluhan ayat yang menyebut tentang kewajiban mendirikan Shalat bagi orang yang beriman menunjukan bahwa perintah ini merupakan perintah yang sangat kuat dan vital. Bahkan ada sebuah Qaul yang mengatakan bahwa Shalat adalah tiang Agama, dan orang yang tidak melaksanakan Shalat sama dengan meruntuhkan sebagian agama.

Dan perkataan yang sangat terkenal menyebutkan bahwa shalat adalah hal pertama yang dihisab di Yaumil Qiyamah. Maka jika seorang muslim baik shalatnya bisa dipastikan akan baik pula perangainya dan akhlaknya. Dan tentu seorang dengan pengamalan shalat baik memiliki kemapanan dalam keilmuan dan pengetahuan.

Baca Juga:  Perhatikan! Inilah Syarat dan Tata Cara Sujud yang Benar

Hadis Tentang Tata Cara Shalat

Shalat sebagaimana diwajibkan dalam Al-Quran dan disebutkan berulang kali didalamnya, ternyata tidak dijelaskan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaanya.

Hal ini bukan sebuah kontradiksi dalam hukum Islam, karena pengamalan dan praktik shalat dijelaskan dalam sumber hukum Islam lainnya.

Terus bagaimana tata cara pelaksanaannya yang baik sesuai dengan Rasulullah SAW. Hadits tentang keterangan Shalat banyak sekali, akan tetapi dasar utama dalam pelaksanaannya adalah dari riwayat Imam Bukhari;

صلوا كما رأيتموني أصلي

Artinnya; Shalatlah Kalian sebagaimana kalian melihat saya (melakukan) Shalat (HR. Bukhari)

Kaidah tentang pelaksaanaan shalat yang berdasarkan hadits di atas disebut dengan bayan tafshil (keterangan penjelas) dalam Ilmu Hadits. Dan Hadits di atas juga menjadi bahan khilafiyah menurut beberapa Ulama Madzhab. Sahabat-sahabat Rasul yang melihat tindakan dan tata cara Shalat beliau terkadang memiliki sudut pandang berbeda.

Dalam konteks ini memang lebih mudah untuk membaca tafsil-nya para Ulama Madzhab dalam tata cara pelaksanaanya. Karena dari Ulama-ulama tersebut kita bisa melihat secara tidak langsung tata cara rasulullah shalat.

Ini yang disebut sanad mutabarah (ketersambungan ilmu) dalam Islam. Dan Sanad ini sangat penting untuk menjaga tradisi keilmuan Islam, bukan pengamalan lewat otodidak.

Tata cara shalat paling sederhana dalam meneladani Rasulullah SAW adalah meniru para Ulama melaksanakan Shalat. Ulama-ulama tersebut juga meniru dari para guru beliau dan akan tersambung kepada Rasulullah SAW.

Rukun Shalat Dalam Islam

Pembahasan tentang Rukun Shalat, terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari Rukun. Syaikh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam Kitab Fikih Imam Syafii menjelaskan pengertian rukun;

 معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم

Baca Juga:  Rukun Qauli, Wajib Diperhatikan Agar Shalat Tetap Sah

Artinya; Maknanya ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW

Jika kita sederhanakan bahwa rukun Shalat adalah bagian penyusun tidak terpisahkan dari shalat. Dan jika kita menghilangkan salah satu dari bagan penyusun tersebut, maka shalat tidak sah.

Jumlah Rukun dalam shalat dalam pendapat beberapa Ulama memang bervariasi. Ada yang menyebut 14 rukun, ada yang menyebut 18 rukun dan lain sebagainya. Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka.

Seperti misalnya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun Tumaninah (berdiam sejenak) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat. Ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah, bahkan ulama Madzhab lain menyebut tidak menjadi Rukun Shalat.

Perbedaan lain juga menyebutkan bahwa niat keluar shalat setelah Salam termasuk rukun shalat, akan tetapi Ulama lain tidak demikian. Berbagai versi terhadap cara menghitung Rukun shalat menandakan shalat menurut Rasulullah tergantung riwayat yang disebutkan oleh para Sahabat.

Perlu dicatat pula bahwa Rasulullah tidak pernah menghitung-hitung rukun Shalat sebagaimana Ulama fikih sebutkan.

Rukun Dan Tata Cara Shalat

Dari sekian pendapat Ulama, Syaikh Abu Syuja dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib yang banyak disyarahi oleh para Ulama menyebut rukun-rukun shalat sebagai berikut;

 “فصل” وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه

Artinya: Bab tentang Rukun Shalat mencakup 18 Rukun

  1. Niat, dengan diucapkan dalam Hati, boleh disertai dengan pelafadzan secara lisan akan tetapi bertujuan untuk menguatkan niat.
  2. Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu boleh dengan Duduk atau Berbaring atau Isyarat.
  3. Takbiratul Ihram, pelaksanaan ini dibarengi dengan pelaksanaan Niat.
  4. Membaca surat al-Fatihah, dan Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayatnya. Syaikh Abu Syuja condong pada jahr (membaca keras) Lafadz Basmallah.
  5. Ruku yaitu membungkuh dan bersandar pada lutut.
  6. Thumaninah, berdiam diri sejenak sekira selesai membaca Tasbih (Suhanallah)
  7. Bangun dari ruku dan Itidal, berdiri dari posisi Ruku
  8. Thumaninah, berdiam diri sejenak sekira selesai membaca Tasbih (Suhanallah)
  9. Sujud, dengan 7 anggota tubuh menempel ke tempat sujud (Dahi, 2 telapak tangan, 2 lutut, 2 ujung kaki)
  10. Thumaninah, berdiam diri sejenak sekira selesai membaca Tasbih (Suhanallah)
  11. Duduk diantara dua sujud
  12. Thumaninah, berdiam diri sejenak sekira selesai membaca Tasbih (Suhanallah)
  13. Duduk untuk Tasyahhud Akhir
  14. Membaca tasyahhud Akhir
  15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat Tasyahhud Akhir
  16. Salam pertama, salam keduanya masuk kategori Sunnah
  17. Niat keluar dari shalat
  18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan
Baca Juga:  Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid, Apakah Wajib?

Rukun 18 tersebut harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh ada yang tertinggal. Karena jika tertinggal berakibat tidak sahnya shalat kita. Kiranya pendapat para Ulama lebih mendekati kebenaran daripada kita melakukan istinbath hukum sendiri. Jika kita melakukan Ijtihad Hukum sendiri dengan tanpa pengetahuan maka berakibat fatal. Ash-shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq