Saat Ada Seorang Lelaki yang Punya Istri Mengaku Lajang, Bagaimana Hukumnya?

Punya Istri Mengaku Lajang

Pecihitam.org – Banyak kasus tentang seorang lelaki yang mengaku belum mempunyai istri agar bisa menikahi perempuan yang disukainya. Saat ditanya, ia mengaku masih lajang padahal sebenarnya sudah memiliki istri bahkan sudah punya anak. Apabila ada seorang suami yang diam-diam berbohong dengan punya istri mengaku lajang, apa akibat dan hukumnya dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama-tama yang harus dipahami adalah salah satu jenis Thalaq yakni lafadz atau kata yang digunakan. Dalam Madzhab Syafi’i, konteks masalah ini dibagi menjadi dua yaitu menggunakan kata sharih dan kinayah. Kata sharih tidak mengandung makna lain kecuali cerai. Maka, kata sharih tidak diperlukan niat. Sebagai missal, kata ath-thalaq (cerai), al-firaq (pisah), as-sarah (lepas). Contoh yang lebih konkrit yakni thallaqtuki (saya menceraikanmu), anti thaliq (kamu adalah orang yang tertalak), dan sarrahtuki (saya melepaskanmu).   

Kata kedua adalah kinayah. Kata kinayah mengandung kemungkinan makna cerai atau selainnya. Kata ini ketika diungkapkan membutuhkan niat dari pihak yang mengucapkan. Berikut penjelasannya:

وَهُوَ صَرِيحٌ وَهُوَ مَا لَا يَحْتَمِلُ ظَاهِرُهُ غَيْرَ الطَّلَاقِ فَلَا يَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ وَكِنَايَةٌ وَهِيَ مَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ فَالصَّرِيحُ الطَّلَاقُ وَالسَّرَاحُ… وَالْفِرَاقُ….”

Artinya: “Yaitu yang sharih adalah kata yang zhahirnya tidak mengandung makna selain talak atau cerai, dan dalam hal ini tidak diperlukan niat. Dan kinayah yaitu yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan  dalam konteks ini membutuhkan niat. Maka kata yang sharih adalah talak, lepas… dengan difatha, dan pisah…” (lLihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, tahqiq: Muhammad Muhammad Tamir, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 269)

Baca Juga:  Hukum Waris Anak Hasil Zina Menurut Ulama; Dinisbahkan Kepada Siapa?

Apabila penjelasan ini ditarik dalam konteks kasus di atas, di mana seorang seorang laki-laki punya istri mengaku lajang, maka pengakuan tersebut sebenarnya bersifat kinayah. Sebab, pernyataan itu mengandung makna tidak mengakui istrinya, menceraikan dan pengertian lain. Yang penting adalah niat si lelaki tersebut. Apabila dengan pengakuannya ia berniat menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika tidak, maka talak tidak jatuh.

وَإِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ؟ فَقَالَ “لاَ” فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلاَقَ لَمْ تُطَلَّقْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِصَرِيْحٍ وَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلاَقَ وَقَعَ  لِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلاَقَ

Artinya: “Seandainya seseorang bertanya kepada orang yang sudah beristri, apakah kamu sudah punya istri? Lantas ia menjawab “tidak”. Jika ia tidak berniat menceraikan istrinya maka istrinya tidak menjadi orang yang diceraikan atau (tertalak), karena ucapannya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat menceraikan, maka jatuhlah perceraian karena ucapannya mengadung kemungkinan perceraian” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 82)

Baca Juga:  Pahamilah! Ini Tata Cara Rukuk Sebagai Rukun Shalat Kelima

Sudah menjadi fitrahnya bahwa manusia memang diciptakan untuk saling mencintai ke berbeda jenis. Apabila ada seorang suami yang mudah tergoda dengan wanita lain, sesungguhnya ia tidak memikirkan dampak yang serius terhadap rumah tangganya. Hal ini telah diingatkan Rasulullah SAW dalam hadits sebagai berikut:

إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِب

Artinya: “Sesungguhnya ada hamba yang dia mengucapkan satu kalimat, yang tidak dia pikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya di neraka sejauh timur dan barat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hal ini diperkuat dengan pandangan Syaikh Abdullah al-Aqil saat ditanya terkait dengan masalah ini. Ada seorang lelaki yang mengatakan “saya belum menikah” dengan tujuan bergurau. Namun kemudian diketahui ternyata dia telah menikah dan diapun mengakuinya. Dia beralasan “saya hanya bergurau.” Bagaimanakah hukumnya?

Berikut jawaban Syekh Abdullah al-Aqil:

“Para ulama telah menyebutkan masalah ini, ketika suami ditanya, apakah anda punya istri? Lalu dia menjawab, “tidak.” Dan maksud dia adalah dusta, sama sekali tidak berniat cerai, maka istrinya tidak dianggap cerai. Karena kalimat ini adalah kalimat kinayah, yang butuh niat talak, dan suami (pada kasus di atas) tidak berniat cerai. Nabi saw bersabda: “semua orang mendapatkan sesuai yang dia niatkan.”

Baca Juga:  Menikah di Bulan Syawal, Adakah Dalilnya?

Meskipun mengaku lajang termasuk dalam kalimat kinayah dan membutuhkan niat dalam hal perceraian, sesungguhnya lelaki yang punya istri mengaku lajang tidaklah baik. Sebab, istri akan merasa dibohongi, ditipu, dan dikhianati sehingga hal demikian berpotensi menimbulkan perceraian.

Dalam perceraian, bukan hanya istri dan suami yang mengalami kekecewaan, tapi juga keluarga. Maka, kebohongan tersebut jelas tidak diperbolehkan. Sebagai muslim yang ta’at kepada Allah SWT, alangkah baiknya apabila kita bisa menjaga lisan dan tidak melukai hati istri kita.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *