Sahkah Menikah Tanpa Wali Dalam Islam?

Sahkah Menikah Tanpa Wali Dalam Islam?

PeciHitam.org – Banyak pertanyaan mengenai Sahkah Menikah Tanpa Wali Dalam Islam? Secara fiqih, sudah jelas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan seorang wali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ

Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasannya rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, hal. 233).

Atas dasar penjelasan singkat ini maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sahnya. Hal ini dikarenakan wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan seperti bapak mempelai wanita mewakilkan ke kakek dari mempelai wanita.

Seperti yang kita tahu, salah satu definisi pernikahan adalah salah satu bentuk bukti keimanan kita kepada Allah SWT karena pernikahan adalah sebuah ibadah dan dalam ajaran agama islam, pernikahan adalah salah satu hal yang dianjurkan dan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 2 yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Baca Juga:  Inilah Anjuran dan Hikmah Memakai Pakaian Warna Putih Saat Jumat

Wali sendiri didefinisikan sebagai seseorang yang bertindak atas nama atau mewakili mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah harus dilaksanakan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang diwakili oleh walinya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI disebutkan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Qur‟an surat An-Nur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ada beberapa pendapat terkait hukum nikah tanpa wali yang dikemukakan oleh pendapat ulama. Berikut ini merupakan hukum nikah tanpa wali berdasarkan pendapat para ulama. Pada madzhab Syafi’i’ kedudukan wali dalam perkawinan adalah syarat sahnya dan wajib ada dalam suatu pernikahan dan tanpa adanya wali maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Demikian halnya pendapat mahzab Malikiyah, dan Hanabilah telah sepakat bahwa keberadaan wali sangatlah penting dalam pernikahan maka setiap pernikahan yang dilakukan tanpa keberadaan wali hukumnya tidak sah atau batal hukumnya.

Baca Juga:  Hukum Memakan Daging Katak Menurut Pandangan Ahli Fikih

Berdasarkan sudut pandang para imam madzhab tersebut, ulama berpendapat bahwa tidak ada seorang perempuan pun yang dapat melangsungkan akad nikah bagi dirinya sendiri termasuk gadis yang sudah dewasa dan berakal.

Namun, meskipun demikian para ulama juga berpendapat bahwasannya menikahkan seorang wanita janda oleh wali tidaklah baik bila sang wali menikahkan anaknya lagi tanpa persetujuannya.

Lain halnya dengan pendapat Abu Hanifah, dalam madzhab Hanafiyah, seorang perempuan yang sudah dewasa dan berakal sehat memiliki hak untuk mengawinkan dirinya atau mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dan/atau anaknya yang majnunah, atau ia juga boleh pula mengawinkan dirinya sendiri atau mengawinkan dengan mewakilkan kepada orang lain dan juga anaknya yang masih kecil atau anaknya yang majnunah tadi. Hal ini disebabkan karena menurut ulama Hanafiyah rukun nikah hanya terdiri dari tiga perkara yaitu ijab, qabul, dan perpautan antara keduanya (ijab dan qabul).

Berdasarkan pendapat jumhur ulama seperti yang sudah disampaikan diatas, keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mutlak atau harus ada dan hukum pernikahan tanpa wali adalah tidak sah. Pernikahan tanpa adanya wali tersebut haruslah dihindari.

Baca Juga:  Batas Shalat Dhuha, Kapan Mulainya dan Kapan Berakhirnya

Saat akan menikah hendaknya pihak perempuan telah memiliki wali dan ini berlaku pada semua perempuan termasuk semua perempuan yang masih kecil atau dewasa, baik perawan atau sudah janda. Dan apabila syarat ini tidak dipenuhi maka status perkawinannya tidak sah.

Patut kita ketahui juga perihal wali yang mewakili janda, dalam beberapa pendapat, ditemukan bahwasannya janda dibolehkan menikah tanpa wali. Alangkah baiknya, meskipun sudah berstatus janda tetap mewakilkannya kepada keluarga si janda tersebut (yang berhak menjadi wali).

Jadi, demikianlah pendapat jumhuriyah mengenai pertanyaan banyak orang tentang Sahkah Menikah Tanpa Wali dalam Islam. Semoga artikel ini bisa membantu menjawab pertanyaan pembaca mengenai hal ini.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *