Sahkah Shalat Tanpa Memakai Baju? Berikut Penjelasannya

shalat tanpa memakai baju

Pecihitam.org – Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, yang mana aurat bagi laki-laki dari pusat sampai lutut, sedangkan perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Lantas bagaimana jika seorang laki-laki sudah menutupi aurat namun shalat tanpa memakai baju?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Shalat merupakan salah satu rukun islam yang menjadi dasar dalam beragama. Begitu pentingnya shalat, sehingga banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan tentang ibadah yang satu ini. Shalat juga menjadi barometer ketaqwaan seorang muslim, karena ketika rusak shalatnya maka amal yang lainpub ikut rusak.

Selain itu shalat merupakan pangkal dan tonggak pencegahan perbuatan buruk terhadap Allah ataupun makhluk-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Artinya, “Tunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,” (Surat Al-Ankabut ayat 45).

Menurut Imam Ghazali mengenai ayat tersebut yaitu orang yang enggan melaksanakan shalat berarti ia menyukai dengan perbuatan kemungkaran dan keji. Dalam shalat, seperti seorang abdi yang akan menghadap rajanya, ia harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada, terlebih shalat sebagai bentuk penghambahan kepada Allah yang telah menciptakan segala yang ada.

Baca Juga:  Menggunakan Kata Sayyidina dalam Sholawat, Bagaimana Hukumnya?

Dalam shalat terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi mulai dari bersih dari hadats kecil maupun besar, masuk waktu, menutup aurat dan lainnya.
Selain peraturan yang telah dimasukan dalam kitab-kitab fikih juga ada aturan yang diluar aturan yang ada. Yaitu tentang etika dan estetika menghadap Allah ta’ala.

Etika tersebut bisa bersumber dari manapun. Salah satu bentuknya yaitu dalam berpakaian bagi seorang muslim ketika menjalani shalat. Ketentuannya yaitu menutup aurat dari pusar hingga lutut bagi laki-laki.

Meskipun jika hanya menggunakan kolor shalatnya tetap sah asalkan menutup aurat. Namun apakah lantas pantas ketika shalat menghadap Allah sang pencipta hanya mengenakan celana kolor saja dan tanpa memakai baju?

Hal demikian bisa saja dilakukan dan sah shalatnya jika dalam keadaan darurat saja. Namun dalam keadaan normal alangkah lebih baiknya memakai dengan pakaian yang terbaik yaitu menutup aurat, menjaga etika dan estetika.

Karena dalam shalat bukan hanya terdapat aturan baku seperti membaca al Fatihah, rukuk, sujud dan lainnya. Namun ada aturan-aturan tambahannya yang bersifat sunnah. Imam Nawawi berpendapat bahwa bahwa makruh meninggalkan kesunnahan dalam shalat. Hal ini dikutip dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al Haitami berikut:

Baca Juga:  Fiqih Maqashid Ibnu Taimiyah, 4 Pokok Pemikirannya

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي قُلْت يُكْرَهُ) لِلْمُصَلِّي الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاةِ وَفِي عُمُومِهِ نَظَرٌ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ تَخْصِيصُهُ بِمَا وَرَدَ فِيهِ نَهْيٌ أَوْ خِلَافٌ فِي الْوُجُوبِ فَإِنَّهُ يُفِيدُ كَرَاهَةَ التَّرْكِ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فِي غُسْلِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهِ

Artinya, “Saya (Imam Nawawi) menyatakan dimakruhkan, maksudnya bagi orang shalat baik laki-laki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari sunnahnya shalat. Namun universalitas adagium ini masih ada pembahasan. Menurut pandangan paling kuat, hukum makruh hanya berlaku jika ada indikasi larangan atau bertentangan dengan wajib itu menandakan kalau ditinggal bisa makruh sebagaimana dijelaskan para ulama pada bab mandi dan lainnya,” ( Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj).

Dalam kitab I’anatuth Thalibin karya Sykh Abu Bakar Al-Bakri juga disebutkan bahwa makruh hukumnya meninggalkan kesunnahan dalam shalat. Salah satu kesunnahan dalam shalat yaitu berpakaian yang bagus yang memenuhi etika dan estetika.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membuka Al-Qur'an dengan Ludah? Ini Penjelasan Ulama

قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

Artinya, “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan,” (Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin)

Maka dapat kita bayangkan ketika kita hendak menemui pejabab atau presiden saja menggunakan pakaian yang paling bagus, masa mau ketemu Allah Swt berpakaian seadaanya? Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik