Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA

Pecihitam.org – Talaq adalah istilah yang digunakan seorang suami yang hendak menyudahi ikatan halalnya dengan sang istri. Dalam istilah lain, talaq adalah ungkapan cerai suami terhadap istrinya. Baik diungkapkan dengan jelas maupun kode dan isyarat belaka. Menurut jumlah masyhurnya, talaq terbagi kedalam tiga, yaitu talaq satu, talaq dua dan talaq tiga. Lantas, sahkah talak yang disampaikan lewat WA?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui, dalam mengungkapkannya, talaq terbagi menjadi dua, yaitu talaq dengan jelas (sharih) dan talaq dengan isyarat kode (kinayah).

Talaq sharih adalah talaq yang diucapkan dengan jelas, baik ada atau tidak ada di tempat. Misal, “saya talaq kamu”. Sedangkan talaq kinayah adalah talaq isyarat via kode atau ungkapan sukar ditentukan talaknya disertai niat. Misal, “sepertinya kamu lebih cocok kembali kepada kedua orang tuamu, Sayang”.

Di zaman yang serba canggih ini, teknologi informasi sudah menjamur bak pasir di pinggir pantai. Aplikasi pesan singkat maupun tidak singkat sudah bukan hal asing lagi bagi masyarakat. Kita mengenalnya seperti aplikasi pesan handphone via SMS, E-mail, Line, Telegram bahkan WhatsApp atau WA yang banyak digandrungi berbagai kawula, baik tua maupun muda.

Baca Juga:  Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

Masyarakat banyak memanfaatkan teknologi komunikasi tersebut sebagai alat komunikasi dan mendapatkan berbagai informasi. Sebagian ada yang menggunakannya untuk berdagang, menawarkan jasa, berdakwah bahkan ada yang menggunakan untuk menyampaikan talaq kepada sang istri dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Melihat fakta ini, sahkah talak yang disampaikan lewat WA?

Imam Nawawi dalam al-Majmu Syarah Muhadzdzab juz 17 halaman 118 menjelaskannya sebagai berikut:

ﺇﺫا ﻛﺘﺐ ﻃﻼﻕ اﻣﺮﺃﺗﻪ ﺑﻠﻔﻆ ﺻﺮﻳﺢ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﻊ اﻝﻃﻼﻕ، ﻻﻥ اﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﺗﺤﺘﻤﻞ اﻳﻘﺎﻉ اﻝﻃﻼﻕ ﻭﺗﺤﺘﻤﻞ اﻣﺘﺤﺎﻥ اﻟﺨﻂ، ﻓﻠﻢ ﻳﻘﻊ اﻟﻄﻼﻕ ﺑﻤﺠﺮﺩﻫﺎ، ﻭاﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻔﻴﻪ ﻗﻮﻻﻥ، ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻻﻣﻼء: ﻻ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ اﻟﻄﻼﻕ ﻻﻧﻪ ﻓﻌﻞ ﻣﻤﻦ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮﻝ ﻓﻠﻢ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ اﻟﻄﻼﻕ ﻛﺎﻻﺷﺎﺭﺓ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻻﻡ ﻫﻮ ﻃﻼﻕ ﻭﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ، ﻻﻧﻬﺎ ﺣﺮﻭﻑ ﻳﻔﻬﻢ ﻣﻨﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﺠﺎﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﻊ ﺑﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻛﺎﻟﻨﻄﻖ.

Artinya: Apabila seseorang mentalaq istrinya lewat tulisan (surat, E-mail, Line, BBM, SMS, Telegram, WA) dengan ungkapan kalimat yang jelas, jika tidak diniatkan talaq maka tidak jatuh talaq. Karena tulisan dapat berpotensi pada jatuhnya talaq, juga berpotensi pada uji tulis. Oleh karenanya, tidak jatuh talaq hanya mengandalkan tulisan saja. Namun jika diniatkan talaq maka dalam menghukuminya terdapat dua pendapat. Pertama, dalam kitab al-Imla: tidak jatuh talaq. Karena hal tersebut merupakan perbuatan seseorang yang mampu mengungkapkannya dengan lisan. Maka tidaklah jatuh talak tersebut sebagaimana isyarat. Kedua, dalam kitab al-Umm: jatuh talaq. Ini adalah pendapat yang shahih. Karena tulisan tersebut terdiri dari beberapa huruf yang dapat dipahami sebagai talaq. Maka talaq jatuh dengan tulisan tersebut sebagaimana berucap dengan lisan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menceraikan Istri Saat Haid?

Berdasarkan keterangan ini, talak lewat WA dinyatakan sah atau jatuh talaq jika diniatkan talaq menurut pendapat yang dapat dijadikan sandaran. Sedangkan jika tidak diniatkan talaq maka jelas talaqnya tidak jatuh atau tidak sah.

Hal ini juga diperkuat dalam kitab Asnal Muthalib juz 3 halaman 277, yaitu

(ﻓﺼﻞ ﻛﺘﺐ اﻟﻄﻼﻕ) ﻭﻟﻮ ﺻﺮﻳﺤﺎ (ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ اﻷﺧﺮﺱ) ﻓﺈﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﻪ اﻟﻄﻼﻕ ﻭﻗﻊ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ

Artinya: Fasal, talaq yang disampaikan lewat tulisan, meskipun kalimatnya jelas dan maksudnya tertangkap maka ia tetap dihukumi kinayah (isyarat) meski juga berasal dari orang tuna wicara. Jika diniatkan talaq, maka jatuhlah talaq. Jika tidak diniatkan talaq maka tidak jatuh talaq.

Baca Juga:  Hukum Talak Dalam Islam, Boleh Dilakukan Atau Tidak?

Sederhananya, talak yang disampaikan lewat pesan tertulis seperti WA tetap saja dihukumi talaq kinayah meskipun ungkapannya jelas dan pesannya tertangkap. Artinya jika diniatkan talaq maka jatuh talaq, jika tidak diniatkan talaq maka tidak jatuh talaq.

Demikian pembahasan mengenai keabsahan talaq yang disampaikan lewat WA, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam

Azis Arifin