Salah Menghadap Kiblat Ketika Shalat, Wajib Mengulang Shalatnya?

salah menghadap kiblat

Pecihitam.org – Pernahkah dari anda ada yang bingung arah? Yaitu kondisi dimana ketika disuatu tempat tidak tahu arah utara, selatan, timur atau barat dan malah kadang terbolak-balik. Kondisi demikian juga bisa terjadi ketika kita shalat yaitu bingung arah kiblat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita tahu bahwa para ulama empat madzhab sepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sah. Oleh sebab itu, orang yang ketika shalat tubuhnya tidak menghadap kiblat maka shalatnya tidak sah.

Namun bagaimana jika misalnya kita sedang berada di suatu tempat yang jauh dan kurang familiar, atau di luar kota misalnya dan ternyata kita salah dalam menghadap kiblat padahal kita sudah selesai shalat. Apakah kita harus mengulang shalat tersebut?

Jika terjadi hal demikian maka terdapat dua perincian mengenai salah menghadap kiblat saat shalat.

Pertama, orang yang salah menghadap kiblat tanpa terlebih dahulu bertanya atau berijtihad menggunakan kompas atau teknologi pencari kiblat tentu shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disampaikan Imam Ibnu Abdil Bar berikut dalam kitab al-Istidzkar.

Baca Juga:  Batuk Saat Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya

وأجمعوا أن من صلى من غير اجتهاد ولا طلب للقبلة ثم بان له أنه لم يستقبل جهتها في صلاته أن صلاته فاسدة، كمن صلى بغير طهارة يعيدها في الوقت وغيره. وفي هذا المعنى حكم من صلى إلى غير القبلة في مسجد يمكنه فيه طلب القبلة وعلمها ووجودها بالمحراب وشبهه ولم يفعل وصلى إلى غيرها

Artinya: “Ulama bersepakat bahwa orang yang shalat tanpa berijtihad dan mencari arah kiblat, kemudian diketahui kemudian ia keliru menentukan arah kiblat itu shalatnya tidak sah. Ini sama saja seperti seseorang yang shalat tanpa bersuci (wudhu atau tayamum) terlebih dahulu. Oleh sebab itu, ia diwajibkan mengulangi shalat saat itu juga atau di lain waktu. Hal ini juga berlaku bagi orang yang shalat di dalam masjid tanpa menghadap kiblat, padahal ia memungkinkan untuk mencari, mengetahui, dan menandai arah kiblat dengan adanya mihrab dan semisalnya, namun ia tidak melakukannya dan malah menghadap bukan arah kiblat”.

Kedua, orang yang sudah berusaha mencari arah kiblat dengan menggunakan kompas atau teknologi pencari arah kiblat misalnya, namun masih tetap keliru, bagaimanakah solusinya?

Baca Juga:  Hukum Shalat Laki-Laki Menghadap Perempuan, Sahkah?

Orang yang mengetahui kekeliruannya saat masih dalam posisi shalat maka harus segera berbalik badan langsung mengarah kiblat yang benar, tanpa harus membatalkan shalat terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada peristiwa peralihan kiblat secara mendadak yang di perintahkan oleh Allah SWT pada masa Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya umat Muslim menghadap kiblat ke Baitul Maqdis, dan tiba-tiba ketika masih dalam posisi shalat, turun perintah kepada Nabi agar beralih kiblat ke arah Ka‘bah. Kemudian para sahabat langsung memalingkan posisi badan mereka ke arah Ka‘bah tanpa membatalkan shalat terlebih dahulu.

Lantas bagaimana jika shalat sudah selesai namun baru tahu ternyata salah menghadap kiblat? Apakah orang yang sudah berusaha mencari arah kiblat dengan menggunakan kompas atau teknologi pencari arah kiblat, namun masih tetap keliru tetap wajib mengulang shalat?

Ibnu Hubairah mengemukakan pendapat ini dalam Ikhtilaf al-Aimmah al-‘Ulama sebagai berikut.

وأجمعوا على أنه إذا صلى إلى القبلة باجتهاد، ثم بان أنه أخطأ فإنه لا إعادة إلا في أحد قولي الشافعي الجديد: يعيد (اختلاف الأئمة العلماء 1/97-98).

Baca Juga:  Handphone Berbunyi Ketika Shalat, Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?

Artinya: “Ulama telah sepakat mengenai orang yang shalat dengan berusaha mencari arah kiblat, ternyata keliru dalam mencari. Orang itu tidak perlu mengulang shalat, kecuali menurut salah satu pendapat jadid imam Syafii”.

Itu artinya, menurut para ulama, orang yang sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian salah dan sudah selesai shalat itu tidak perlu mengulangi atau mengganti shalatnya tersebut. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu’alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik