Sejarah NU (Nahdlatul Ulama) dari Masa ke Masa

sejarah NU

Pecihitam.org – Apa sih NU itu? NU merupakan singkatan dari Nahdlatul Ulama. NU adalah organisasi keagamaan sekaligus organisasi kemasyarakatan terbesar dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia, mempunyai makna penting dan ikut menentukan perjalanan sejarah bangsa Indonesia, NU lahir dan berkembang dengan corak dan kulturnya sendiri. Seagai organisasi berwatak keagamaan Ahlussunnah wal Jamaah, maka NU menampilkan sikap akomodatif terhadap berbagai madzhab keagamaan yang ada di sekitarnya. NU tidak pernah berfikir menyatukan apalagi menghilangkan mazdhab-mazdhab keagamaan yang ada.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, NU menampilkan sikap toleransi terhadap nilai-nilai lokal. NU berakulturasi dan berinteraksi positif dengan tradisi dan budaya masyarakat lokal. Dengan demikian NU memiliki wawasan multikultural, dalam arti kebijakan sosialnya bukan melindungi tradisi atau budaya setempat, tetapi mengakui manifestasi tradisi dan budaya setempat yang memiliki hak hidup di Republik tercinta ini.

Sikap ini sesuai dengan inti faham keislaman NU yang sejalan dengan dengan hadits Nabi Muhammad SAW : “Al-hikmatu dlaallatul mu’min, fahaitsu wajadaha fahuwa ahaqqu biha.” Hikmah atau nilai-nilai positif untuk umat Islam, darimanapun asalnya ambillah karena itu miliknya umat Islam.

Proses akulturasi tersebut telah menampilkan wajah Islam yang keindonesiaan, wajah yang ramah terhadap nilai budaya lokal dan terbuka dengan nilai-nilai universal yang positif. NU juga menghargai perbedaan agama, tradisi, dan kepercayaan, yang merupakan yang merupakan warisan budaya Nusantara. Sikap yang demikian inilah yang memudahkan NU diterima di semua lapisan masyarakat di seluruh kepulauan Nusantara. (Lihat di buku hasil-hasil muktamar NU, Pidato Rais Aam PBNU KH. A.M. Sahal Mahfudz Pada Pembukan Muktamar ke-32).

Dalam bermasyarakat, NU mempunyai empat sikap kemasyarakatan:

  • Pertama: Tawasuth dan I’tidal. Tawasuth, yaitu sikap moderat yang berpijak pada prinsip menempatkan diri di tengah-tengah antara dua ujung tatharruf (ekstremisme) dalam berbagai masalah dan keadaan, untuk mencapai kebenaran serta keterlanjuran ke kiri atau ke kanan secara berlebihan. I’tidal berarti tegak lurus, berlaku adil, tidak berpihak kecuali kepada yang benar dan yang harus dibela.
  • Kedua: Tasamuh Yaitu sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat.
  • Ketiga: Tawazun. Sikap seimbang dalam berkhidmat demi terciptanya keserasian hubungan antara manusia dengan Allah SWT.
  • Keempat: Amar ma’ruf nahi munkar. Yaitu dua sendi yang mutlak diperlukan untuk menopang tata kehidupan yang diridhoi Allah. Amar ma’ruf artinya mengajak dan mendorong perbuatan baik, baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi dan ukhrowi. Sedangkan nahi munkar artinya menolak dan mencegah segala hal yang dapat merugikan, merusak, merendahkan dan menjerumuskan nilai-nilai kehidupan. Hanya dengan melaksanakan dua gerakan ini (amar ma’ruf dan nahi munkar) kehidupan lahiriyah dan batiniyah kita mencapai kebahagiaan.

Daftar Pembahasan:

Sejarah Lahirnya NU

Kelahiran NU sebagai organisasi tak bisa dilepaskan dari dua organisasi yang hadir sebelumnya yaitu Nahdatul Wathan (1914) dan Taswirul Afkar (1918). Kedua organisasi itu berdiri di Surabaya. Nahdatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) merupakan organisasi yang aktif di bidang pendidikan dan dakwah, sementara Taswirul Afkar (Kebangkitan Pemikiran) lebih ke bidang sosial.

Dua organisasi ini kemudian mendirikan lagi satu organisasi untuk memperbaiki ekonomi rakyat, yaitu Nahdlatul Tujjar (Gerakan Kaum Saudagar). Karena muncul dengan berbagai organisasi yang bersifat embrional, maka diputuskan untuk membuat organisasi yang lebih mencakup semua bidang dan lebih sistematis.

Pada saat yang bersamaan, terdapat juga pertemuan Internasional yang membahas soal khilafah di Hijaz pada 1926. Saat itu, delegasi Indonesia tak diwakili oleh ulama beraliran tradisionalis. Delegasi Indonesia diwakili oleh H.O.S Tjokroaminoto (Serikat Islam) dan K.H Mas Mansur (Muhammadiyah).

Kaum tradisionalis akhirnya membuat pertemuan sendiri untuk menentukan delegasi yang akan dikirim ke Hijaz. Dibentuklah Komite Hijaz dengan mengatasnamakan diri sebagai Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, yang diketuai oleh K.H Hasyim Asy’ari, dan wakilnya adalah K.H Dahlan Ahyad. Serta satu tokoh lain yang cukup berperan adalah K.H Wahab Chasbullah sebagai sekretaris.

Dalam faham keagamaan, NU menganut Ahlussunnah Waljama’ah, sebuah pola nalar dalam Islam yang merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta Sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin. Cara berfikir semacam itu dirujuk dari Ulama terdahulu, seperti Abu Hasan al- Asyari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang tauhid (teologi). Kemudian dalam bidang fiqih mengikuti empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara dalam bidang tasawuf, NU mengembangkan metode Imam Al-Ghazali dan Imam Junaidi Al- Bagdadi, yang menginterasikan antara tasawuf dengan syariat.

Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi NU, K.H Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi dan kitab I’tiqad Ahlussunah Wal Jamaah. Kedua khitab tersebut menjadi kitab pedoman dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, poltik dan agama.

Pada sejarah masa awal berdirinya, NU sudah berupaya melakukan usaha-usaha memajukan masyarakat Indonesia. Saat itu Indonesia masih dalam jajahan Belanda, NU telah mendirikan banyak madrasah dan pesantren. Selain itu, beberapa kegiatan yang menonjol antara lain mendirikan lembaga Ma’arif (1938) untuk koordinasi kegiatan pendidikan, mendirikan koperasi di Surabaya (1929) dan mendirikan Syirkah Mu’awanah (1937) yang merupakan kelanjutan dari lembaga Ma’arif.

Sampai pada 1942, NU sudah tersebar sebanyak 120 cabang yang ada di Pulau Jawa. Nahdlatul Ulama menitikberatkan pada perlunya pendidikan yang mendalami ilmu agama karena NU berangkat dari pesantren. Oleh karena itu, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan.

Sejarah NU Masa Penjajahan Jepang (1942-1945)

Pada Maret 1942, kekuasaan Belanda resmi berakhir dan digantikan oleh Jepang. Awalnya, Jepang dianggap baik karena mengaku sebagai saudara tua, namun lama-kelamaan sikapnya tidak lebih baik dari Belanda. Jepang akhirnya mengeluarkan aturan untuk membekukan segala aktivitas organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Dalam sejarah tersebut NU menjadi salah satu organisasi yang terkena imbasnya. Bahkan K.H Hasyim Asy’ari sempat ditahan oleh Jepang karena menolak untuk melakukan Seikerei (ritual penghromatan kepada dewa Matahari).

Dengan dibekukannya NU, maka aktivitas perjuangan NU teralih ke jalur diplomasi, Adalah sang putra dari K. H Hasyim Asy’ari, K.H Abdul Wahid Hasyim yang masuk anggota parlemen buatan Jepang (Chuo Sangi-In). Wahid Hasyim mendesak Jepang agar NU diaktifkan kembali.

Baca Juga:  Sejarah Kerajaan Mataram Islam, Penguasa Pulau Jawa Abad ke 17

Pada Oktober 1943, akhirnya NU aktif kembali. Perjuangan umat Islam dilanjutkan dengan awadah baru yang bernama Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) yang diketuai oleh K.H Hasyim Asy’ari dan K.H Wahid Hasyim jadi wakilnya. Wahid Hasyim meminta secara khusus kepada Jepang untuk melatih kemiliteran para santri melalui Masyumi ini. Permintaan tersebut dikabulkan dan akhirnya dibentuk Hizbullah dan Sabilillah. Padahal nantinya, pasukan militer santri ini memberikan perlawanan terhadap Jepang.

Selain Masyumi, Wahid Hasyim juga aktif di Shumubu (Kantor Urusan Agama buatan Jepang). Ia menjadi pimpinan tertinggi Shumubu menggantikan sang ayah K.H Hasyim Asy’ari yang lebih dulu jadi ketua. Aktivitas NU pada masa pendudukan Jepang lebih berfokus kepada perjuangan membela tanah air baik fisik maupaun politik. NU juga tak lagi membatasi diri sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi juga masuk ke ranah politik.

Sejarah NU Masa Kemerdekaan (1945)

Dalam sejarah kemerdekaan, NU memegang peran penting dalam perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan. Hal ini terlihat dari perlawanan warga NU terhadap pasukan sekutu yang datang lagi ke Indonesia, sebulan setelah peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Saat Inggris yang tergabung dengan NICA (Netherland Indies Civil Administration) akan menyerang Surabaya pada Oktober 1945, warga NU melakukan perlawanan dengan berkumpul dan menyerukan Resolusi Jihad.

Resolusi Jihad merupakan pernyataan bahwa perjuangan merdeka adalah Perang Suci (jihad). Resolusi ini sekaligus menolak kembalinya kekuatan kolonial yang mengakui kekuatan suatu pemerintah republik baru. Resolusi Jihad benar-benar menginspirasi bagi bekobarnya peristiw 10 November 1945 di Surabaya yang dikenal sebagai Hari Pahlawan. Beberapa aksi Resolusi Jihad NU juga menentang perjanjian yang diadakan pemerintah seperti Perjanjian Renville (1946), Perjanjian Liggarjati (1948) dan Konferensi Meja Bundar (1949).

Sejarah NU Masa Pasca Kemerdekaan – Orde Lama (1946-1966)

Muktamar NU ke-16 pada 1946 di Puwokerto merupakan titik balik langkah NU terjun ke ranah politik. Adanya maklumat pemerintah No. X yang berisi anjuran soal berdirinya partai-partai politik menyebabkan NU memutuskan bergabung dengan partai politik Masyumi. NU pun dapat memperluas peran ulama melalui politik.

Beberapa tokoh NU menduduki jabatan di Masyumi antara lain K.H Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Majelis Syuro (Dewan Penasehat Keagamaan), Wahid Hasyim (wakil menteri Masyumi), Masjkur (wakil menteri Masyumi), K.H Fathurrahman Kafrawi (wakil menteri) dan Wahab Chasbullah (Dewan Pertimbangan Agung).

Majelis Syuro yang dipegang jabatannya oleh tokoh NU ini punya peran penting dalam Masyumi, di antaranya:

  1. Berhak menghusulkan hal-hal yang berkaitan dengan politik kepada pimpinan partai.
  2. Sebagai sumber hukum jika pimpinan partai meminta fatwa soal politik yang berkaitan dengan agama.
  3. Keputusan Majleis Syuro mengenai hukum agama bersifat mengikat partai.
  4. Pimpinan partai dapat mengirim utusan untuk berdiskusi dengan Majelis Syuro jika partai punya pendapat lain selain keputusan Majelis Syuro.

Pada 1952, akhirnya NU memutuskan keluar dari Masyumi dan mendirikan partai politik sendiri. Keputusan ini dipilih untuk mencapai tujuan yakni membentuk dewan pimpinan umat Islam yang nilainya lebih tinggi, dimana partai Islam dan organisasi Islam yang tergabung dengan Masyumi dapat berjuang bersama-sama. NU merekrut tokoh-tokoh bartu seperti H. Jamaluddin Malik dan K.H Idham Chalid.

NU juga membentuk Liga Muslimin Indonesia pada 30 Agustus 1952. Dengan menjalin persatuan dengan PSSI, Perti dan Darud Da’wah wal-Irsyad, NU berusaha untuk mencapai masyarakat islamiyah yang sesuai dengan hukum Allah SWT dan sunnah rasul.

Sebagai partai politik baru, NU cukup sukses dalam pemilihan umum 1955. NU mendapat total 6,9 juta suara dan mendapatkan 45 kursi di parlemen. Kesuksesan ini tidak lain karena basis NU yang sangat banyak di pedesaan. Keberhasilan ini juga sebagai bukti kaum tradisional bisa menyatakan aspirasinya sehingga mampu mendapat temoat dalam kehidupan berbangsa. Sebagai partai, NU juga berhasil melembagakan peran ulama dalam parlemen, seperti menguasai departemen Agama yang terjadi hingga kini.

Pada periode sejarah tahun 1959 hingga 1966, NU secara terbuka menerima konsep Demokrasi Terpimpin yang diusung oleh Soekarno. NU masih mempertimbangkan “fiqhiyah” yang artinya Jika terjadi benturan antara dua hal yang sama buruk dipertimbangkan yang lebih besar bahayanya dan melaksanakan yang paling kecil akibat buruknya.

NU juga tampil menjadi kekuatan yang memerangi keras komunisme. Beberapa organisasi dibentuk antara lain Barisan Ansor Serba Guna (Banser), Lembaga Seni Budaya Muslim (Lesbumi) dan Persatuan Petani NU (Pertanu).

Puncaknya adalah peristiwa G 30 S PKI. NU menjadi partai politik pertama yang mendesak Presiden Soekarno membubarkan PKI (Partai Komunis Indonesia). Sikap tegas ini dikeluarkan pada 5 Oktober 1965 saat sebagian besar masyarakat Indonesia masih ragu-ragu siapa yang menjadi dalang di balik peristiwa G 30 S PKI.

Sejarah NU Masa Orde Baru (1966-1995)

NU secara terang-terangan menyatakan akan kembali ke khittahnya sebagai jam’iyah pada periode ini, Pada Muktamar NU 1979, NU Menyatakan kembali menjadi organisasi keagamaan seperti saat awal berdiri pada 1926.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari proses bergabungnya partai NU ke PPP. Selain itu, juga banyaknya kekecewaan yang muncul menyertai perjalanan politik NU, semakin mendorong NU kembali khittahnya. Meski demikian, anggota NU tetap bisa ikut serta dalam ranah politik secara perseorangan.

Sebelumnya, proses penggabungan partai politik awalnya terjadi pada 1973. Semua parpol tergabung dalam dua kutub besar, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). NU bersama partai-partai Islam disatukan dalam PPP bersama Parmusi, PSII dan Perti. Sedangkan kutub PDI diisi oleh PNI, IPKI, Parkindo, Partai Katolik dan Partai Murba.

Layaknya di Masyumi pada masa pasca-kemerdekaan, hubungan PPP dan NU sangat kuat. Namun seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut memburuk. Salah satu tokoh NU yang bisa mengatasi kisruh di dalam PPP adalah K.H Bisri Sansuri.

Seperti sebagai contoh, saat adanya pengajuan RUU Perkawinan, K.H Bisri menolak adanya RUU tersebut lantaran berisi pasal-pasal yang bertentangan dengan hukum perkawinan dalam Islam. Namun karena wibawa yang dimiliki K.H Bisri maka masalah tersebut bisa terselesaikan. Banyak yang menilai setelah K.H Bisri tak ada lagi sosok yang bisa menyelesaikan konflik di PPP.

Baca Juga:  Batulayang, Pemakaman Khusus Kesultanan Kadariah yang Menjadi Destinasi Wisata Religi

Khittah ke NU 1926 otomastis membuat NU keluar dari PPP. Walau tetap membebaskan anggotanya terjun ke dunia politik, NU melarang anggotanya untuk rangkap jabatan dengan organisasi lain. Dalam Musyawarah Nasional 1983, NU mengeluarkan larangan perangkapan jabatan pengurus NU dengan jabatan pengurus organisasi politik. Dasar pertimbangan larangan tersebut salah satunya adalah bahwa perangkapan jabatan berakibat terbaginya perhatian dan kesungguhan melaksanakan tugas keagamaan sosial yang menjadi khittah NU.

Di saat pemerintahan Orde Baru memberlakukan asas tunggal, yakni Pancasila, NU juga memberikan dukungan penuh. Hal ini terbukti pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984, keputusannya berbunyi “Nahdlatul Ulama berasaskan Pancasila. Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Islamiyah beraqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah megikuti salah satu dari empat mahzab, Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.”

Sejarah NU Masa Reformasi (1995-1998)

Pada masa reformasi, NU melahirkan Presiden Republik Indonesia dari kalangannya yaitu Presiden K.H Abdurrahman Wahid. Presiden yang akrab disapa Gus Dur ini menjadi Presiden per 20 Oktober 1999. Gus Dur menjadi sosok di balik reformasi yang juga dilakukan NU dalam dekade terakhir.

Dalam masa jabatan sebagai Ketua NU, Gus Dur fokus dalam mereformasi sistem pendidikan di pesantren dan berhasil membuat pesantren bersaing dnegan sekolah lain yang populer.Gus Dur menjadi salah satu ketua umum yang paling lama menjabat yakni seka 1984 hingga 1999.

Di periode ini, NU seperti memanfaatkan sebagai momentum memperbaiki diri. Proses lahirnya NU dari awalnya sebagai organisasi keagamaan menjadi terjun ke ranah politik, lalu kembali ke khittahnya lagi sebagai organisasi sosial keagamaan, membuat NU mengeluarkan pandangan yang disebut Refleksi Reformasi.

Refleksi Reformasi berisi 8 pernyataan sikap dari Pengurus Besar NU yaitu:

  1. NU memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar reformasi berjalan kea rah yang lebih benar.
  2. Rekonsiliasi nasional harus ditujukan untuk merajut kembali persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah).
  3. Reformasi jangan berhenti di tengah jalan, untuk membentuk tatanan baru kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Penyampaian ide atau gagasan disampaikan hendaknya dengan hati-hati.
  5. Kasus pelanggaran HAM di masa lalu harus ditanggapi secara bijak dan bertanggung jawab.
  6. Pemberantasan KKN harus dilakukan serius tanpa terkecuali.
  7. TNI harus berada di atas semua golongan.
  8. Praktik monopoli harus dibasmi tuntas dalam setiap praktik ekonomi di Indonesia.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) selanjutnya juga menyerukan agar agenda reformasi diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dan jajaran warga Nahdlatul Ulama. Imbauan ini ditandatangani pada 31 Desember 1998 oleh K.H M.Ilyas Ruhiyat, Prof. Dr. Said Agil Siraj, Ir. Musthafa Zuhad Mughni, dan Drs. Ahmad Bagja.

Sejarah NU Pasca Reformasi

NU telah benar-benar kembali ke khittahnya sebagai organisasi sosial keagamaan pada masa sekarang ini. Dengan sudah tidak menjadi parpol, NU seharusnya bisa lebih leluasa menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi khittahnya. Organisasi –organisasi otonom NU berusaha menjangkau warga-warga NU yang mengalami kesulitan, yang banyak terjadi di daerah-daerah.

Beberapa pemuda NU semakin banyak menjadi intelektual dalam berbagai bidang. Bahkan di antaranya telah unjuk gigi di kancah internasional maupun nasional. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) NU punya andil dalam hal tersebut.

Selain itu, di era informasi sekarang, misi berat yang ditanggung NU adalah mengantisipasi gerakan radikal dari dalam Islam sendiri. Maka pada 2012, NU membentuk Laskar Aswaja sebagai respons atas radikalisme yang marak terjadi. Aswaja berarti aliran yang dianut oleh siapapun umat Islam yang berpegang teguh pada Al Quran dan As-sunnah.

NU Go-Internasional

Sebab pemikiran NU yang sangat mudah diterima di manapun berada dan NU adalah ormas Islam yang berciri moderat, sehingga tidak heran kalau NU sampai Go-Internasioanal. Maka dari itu NU sangat dibutuhkan oleh Negara-negara yang sedang menghadapi ancaman terorisme.

NU sebagai cermin bangsa Indonesia khususnya umat Islam, sehingga untuk melihat dinamika Islam Nusantara bahkan Islam non Arab, NU sering dijadikan sebagai tolak ukur. Banyak Ulama Internasional yang selama ini belajar dari NU. Mereka mengikuti paham keagamaan yang dirumuskan oleh NU yang cukup berbeda dengan yang ada di Arab. Justru ini menarik untuk mereka pelajari bahkan mulai mereka terapkan di negara mereka masing-masing, yang selama ini para santri dan ulama kita yang belajar ke sana.

Hal itu lebih tegas terlihat ketika para ulama di berbagai belahan dunia Timur tengah, baik di Sudan, Maroko, Libanon, Syria dan sebagainya yang ingin bergabung dengan NU, padahal mereka itu beragam aliran, ada Sunni dan ada yang Syiah.

NU dikenal di dunia Internasioal semenjak PBNU dipimpin “Gus Dur” (Presiden RI ke-4 yang juga Ketua Umum PBNU periode 1984-1999). Dan setelah itu diteruskan oleh Ketua Umum PBNU KH. A. Hasyim Muzadi dengan program ICIS (International Conference of Islamic scholars) yang mengenalkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin, dalam Acara tersebut ICIS mengundang para Ulama, Ilmuwan dan Cendekiawan muslim seluruh dunia, yang diadakan tiga kali di Ibu kota Jakarta-Indonesia.

Pada Muktamar NU ke-30 tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri-Jawa Timur, muncul sebuah pemikiran mendirikan Cabang NU di Luar negeri yang diberi nama PCINU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama). Hingga saat ini tercatat di PBNU ada 194 Cabang Istimewa di Luar negeri.

Berikut daftar Cabang NU di berbagai negara dan semua telah terdaftar resmi dan punya kekuatan legalitas di negara masing masing.

  1. Afghanistan
  2. Afrika Selatan (Republic of South Africa)
  3. Republik Afrika Tengah (Central African Republic)
  4. Albania (Republic of Albania)
  5. Aljazair (Algeria)
  6. Amerika Serikat (United Stetes of America) http://www.nu-usacanada.org/
  7. Andorra (Principality of Andorra)
  8. Angola (Republic of Angola)
  9. Antigua dan Barbuda (Antigua and Barbuda)
  10. Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia)
  11. Argentina (Argentine Republic)
  12. Armenia (Republic of Armenia)
  13. Australia (Commonwealth of Australia)
  14. Austria (Republic of Austria)
  15. Azerbaijan (Republic of Azerbaijan)
  16. Bahama (Commonwealth of the Bahamas)
  17. Bahrain (Kindom of Bahrain)
  18. Bangladesh ( People’s Republic of Bangladesh )
  19. Barbados
  20. Belanda ( Netherlands )
  21. Belarus ( Republic of Belarus )
  22. Belgia ( Kingdom of Belgium )
  23. Belize
  24. Benin ( Republic of Benin )
  25. Bhutan ( Kingdom of Bhutan )
  26. Bolivia ( Plurinational state of Bolivia )
  27. Bosnia dan Herzegovina ( Bosnia and Herzegovina )
  28. Botswana ( Republic of Botswana )
  29. Brasil ( Federative Republic of Brazil )
  30. Inggris ( United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland )
  31. Brunei Darussalam ( Nation of Brunei, Abode of Peace )
  32. Bulgaria ( Republic of Bulgaria )
  33. Burkina Faso
  34. Burundi ( Republic of Burundi )
  35. Ceko ( Czechoslovakia )
  36. Chad ( Republic of Chad )
  37. Chile ( Republic of Chile )
  38. Denmark ( Kingdom of Denmark )
  39. Djibouti ( Republic of Djibouti )
  40. Dominika ( Commonwealth of Dominica )
  41. Dominika Republik ( Republic of Dominica )
  42. Ekuador ( Republic of Ecuador )
  43. El Savador
  44. Eritrea ( State of Eritrea )
  45. Estonia ( Republic of Estonia )
  46. Ethiopia ( Federal Democratic Republic of Ethiopia )
  47. Fiji ( Republic of Fiji )
  48. Filipina ( Republic of the Philippines )
  49. Finlandia ( Republic of Finland )
  50. Gabon ( Gabonese Republic )
  51. Gambia ( Republic of Gambia )
  52. Georgia
  53. Ghana ( Republic of Ghana )
  54. Grenada
  55. Guatemala ( Republic of Guatemala )
  56. Guinea ( Republic of Guinea )
  57. Guinea Bissau ( Republic of Guinea Bissau )
  58. Guinea Equator ( Republic of Equatorial Guinea )
  59. Guyana ( Co-operative Republic of Guyana )
  60. Haiti ( Republic of Haiti )
  61. Honduras ( republic of Honduras )
  62. Hungaria ( Hungary )
  63. India ( Republic of India )
  64. Indonesia NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )
  65. Irak ( Republic of Iraq )
  66. Iran ( Islamic Republic of Iran )
  67. Irlandia ( Republic of Ireland )
  68. Islandia ( Iceland )
  69. Israel ( State of Israel )
  70. Italia ( Italy / Italian Republic )
  71. Jamaika ( Jamaica )
  72. Jepang ( Japan ) http://www.nu-jepang.org/
  73. Jerman ( Federal Republic of Germany ) http://www.nujerman.de/
  74. Kamboja ( Kingdom of Cambodia )
  75. Kamerun ( Republic of Cameroon )
  76. Kanada ( Canada ) http://www.nu-usacanada.org/
  77. Kazakhstan ( Republic of Kazakhstan )
  78. Kenya ( Republic of Kenya )
  79. Kirgiztan ( Kyrgyzstan / Kyrgyz Republic )
  80. Kiribati ( Republic of Kiribati )
  81. Kolombia ( Republic of Colombia )
  82. Komoro ( Union of the Comoros )
  83. Kongo ( Republic of the Congo )
  84. Kongo Demokratik ( Democratic Republic of the Congo )
  85. Korea Selatan ( South Korea / Republic of Korea ) http://nahdlatul.ulama.kr/
  86. Korea Utara ( North Korea )
  87. Kosta Rika ( Republic of Costa Rica )
  88. Kroasia ( Republic of Croatia )
  89. Kuba ( Republic of Cuba )
  90. Kuwait ( State of Kuwait )
  91. Laos ( Lao Peoples Democratic Republic )
  92. Latvia ( Republic of Latvia )
  93. Lebanon ( Lebanese Republic ) http://www.nulebanon.com/
  94. Lesotho ( Kingdom of Lesotho )
  95. Liberia ( Republic of Liberia )
  96. Libia ( State of Libya )
  97. Liechtenstein ( Principality of Liechtenstein )
  98. Lithuania ( Republic of Lithuania )
  99. Luksemburg ( Grand Duchy of Luxembourg )
  100. Madagaskar ( Republic of Madagascar )
  101. Makedonia ( Republic of Macedonia )
  102. Maladewa ( Republic of Maldives )
  103. Malawi ( Republic of Malawi )
  104. Malaysia
  105. Mali ( Republic of Mali )
  106. Malta ( Republic of Malta )
  107. Maroko ( Kingdom of Morocco ) http://pcinumaroko.blogspot.com/
  108. Marshall Island ( Republic of the Marshall Island )
  109. Mauritania ( Islamic Republic of Mauritania )
  110. Mauritius ( Republic of Mauritius )
  111. Meksiko ( United Mexican States )
  112. Mesir ( Arab Republic of Egypt ) http://www.numesir.net/
  113. Mikronesia ( Federated States of Micronesia )
  114. Moldova ( Republic of Moldova )
  115. Monako ( Principality of Monaco )
  116. Mongolia
  117. Montenegro
  118. Mozambik ( Republic of Mozambique )
  119. Myanmar ( Burma / Republic of the Union of Myanmar )
  120. Namibia ( Republic of Namibia )
  121. Nauru ( Republic of Nauru )
  122. Nepal ( Federal Democratic Republic of Nepal )
  123. Niger ( Republic of Niger )
  124. Nigeria ( Federal Republic of Nigeria )
  125. Nikaragua ( Republic of Nicaragua )
  126. Norwegia ( Kingdom of Norway )
  127. Oman ( Sultanate of Oman )
  128. Pakistan ( Islamic Republic of Pakistan )
  129. Palau ( Republic of Palau )
  130. Panama ( Republic of Panama )
  131. Pantai Gading ( Ivory Coast / Republic of Cote d’Ivoire )
  132. Papua Nugini ( Independent State of Papua New Guinea )
  133. Paraguay ( Republic of Paraguay )
  134. Prancis ( Frence Republic ) http://pcinuprancis.wordpress.com/
  135. Peru ( Republic of Peru )
  136. Polandia ( Republic of Poland )
  137. Portugal ( Portuguese Republic )
  138. Qatar ( State of Qatar )
  139. Republik Rakyat Cina ( RRC / People’s Republic of China )
  140. Romania
  141. Russia ( Russian Federation )
  142. Rwanda ( Republic of Rwanda )
  143. Saint Kitts dan Nevis ( Federation of Saint Kitts and Nevis )
  144. Saint Lucia
  145. Saint Vincent and Grenadines
  146. Samoa ( Independent State of Samoa )
  147. San Marino ( Most Serene Republic of San Marino )
  148. Sao Tome and Principe
  149. Selandia Baru ( New Zealand )
  150. Senegal ( Republic of Senegal )
  151. Serbia ( Republic of Serbia )
  152. Seychelles ( Republic of Seychelles )
  153. Sierra Leone ( Republic of Sierra Leone )
  154. Suriah ( Syrian Arab Republic )
  155. Siprus ( Republic of Cyprus )
  156. Slovakia ( Slovak Republic )
  157. Slovenia ( Republic of Slovenia )
  158. Solomon Island ( Kepulauan Solomon )
  159. Somalia ( Federal Republic of Somalia )
  160. Spanyol ( Kingdom of Spain )
  161. Sri Lanka ( Democratic Socialist Republic of Sri Lanka )
  162. Sudan ( Republic of the Sudan ) http://pcinusudan.wordpress.com/
  163. Sudan Selatan ( Republic of South Sudan )
  164. Singapura ( Singapore )
  165. Suriname ( Republic of Suriname )
  166. Swaziland ( Kingdom of Swaziland )
  167. Swedia ( Kingdom of Sweden )
  168. Swiss ( Switzerland / Swiss Confederation )
  169. Tajikistan ( Republic of Tajikistan )
  170. Tanjung Verde ( Republic of Cape Verde )
  171. Tanzania ( United Republic of Tanzania )
  172. Thailand ( Muangthai / Kingdom of Thailand )
  173. Timor Leste ( Democratic Republic of Timor Leste )
  174. Togo ( Togolese Republic)
  175. Tonga ( Kingdom of Tonga )
  176. Trinidad dan Tobago (Republic Trinidad and Tobago)
  177. Tunisia (Republic of Tunisia)
  178. Turki (Republic of Turkey) http://www.pcinuturki.com/
  179. Turkmenistan
  180. Tuvalu
  181. Uganda (Republic of Uganda)
  182. Ukraina (Ukraine)
  183. Uni Emirat Arab (United Arab Emirates)
  184. Uruguay (Oriental Republic of Uruguay)
  185. Uzbekistan (Republic of Uzbekistan)
  186. Vanuatu (Republic of Vanuatu)
  187. Vatikan (Civitas Vaticana/ Vatican City)
  188. Venezuela (Bolivarian Republic of Venezuela)
  189. Vietnam (Socialist Republic of Vietnam)
  190. Yaman (Republic of Yemen) http://www.nuyaman.com/
  191. Yordania (Hashemite Kingdom of Jordan)
  192. Yunani (Greece/ Hellenic Republic)
  193. Zambia (Republic of Zambia)
  194. Zimbabwe (Republic of Zimbabwe)
Baca Juga:  Fatayat NU Lebak : BJ Habibi Adalah Tokoh Teladan

Semoga catatan ini bisa menjadi renungan dan menambah semangat dalam berdakwah membela Ahlusunnah Waljamaah, paham mayoritas yang sejak masa Rasulullah SAW telah diakui kebesaranya. Wallahua’lam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *