Sejarah Penetapan Waliyul Amr ad-Dharuru bi asy-Syaukah di Indonesia

Sejarah Penetapan Waliyul Amr ad-Dharuru bi asy-Syaukah di Indonesia

Pecihitam.org- Dalam konferensi Alim Ulama se-Indonesia di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pada tanggal 2-7 Maret 1954 ditetapkan pengangkatan Presiden Soekarno sebagai waliyul amr al-dharuru bi al-syaukah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini terkait dengan statement PERTI yang mempersoalkan kewenangan Menteri Agama yang pada saat itu dijabat oleh K.H. Masykur (tokoh NU) dalam pengangkatan kepala KUA sebagai wali hakim.

Dalam konstelasi hukum Islam, ketika seorang wanita tidak mempunyai wali nasab, maka pernikahannya boleh dilangsungkan melalui wali hakim. Dan wali hakim ini ditunjuk oleh pemerintah atau sultan yang sedang berkuasa (dzu syaukah).

Dalam pandangan NU, sistem negara Indonesia yang berbentuk republic meniscayakan kedudukan Presiden yang sama dengan kedudukan sultan. Sehingga NU kemudian menetapkan Presiden Soekarno sebagai wali al-amri (pemegang kekuasaan) dalam keadaan darurat.

Hal ini dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kepala negara tidak dipilih oleh ulama yang kompeten, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi prasyarat secara fiqih.

Sehingga pengangkatan Presiden sebagai waliyul amr al-dharuri bi al-syaukah dalam konteks ini memberi legitimasi secara fiqih, sebagai kepala negara yang diberi wewenang untuk mengurusi persoalan umat.

Baca Juga:  Praktek Ekonomi Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin yang Bisa Diteladani

Dengan dasar pengakuan keabsahan secara fiqih, maka kepala negara berwenang dan sah mengangkat pejabat agama melalui pendelegasian wewenang kepada Menteri Agama.

Sebenarnya, penggunaan gelar waliyul amr al-dharuru bi al-syaukah ini mengandung makna implisit bahwa suatu negara yang dipimpin dengan gelar tersebut tidaklah benar-benar islami, hanya saja dipimpin oleh pemimpin yang muslim. Hal ini karena keadaan negara dianggap darurat sehingga membutuhkan fatwa para alim ulama sebagai legitimasi hukum Islam.

Latar belakang munculnya gelar ini didasarkan atas dua pertimbangan, yakni pertimbangan agama dan pertimbangan politik. Pada pertimbangan agama, konsepsi imamah (kepemimpinan dalam Islam) dianggap sebagai hal yang penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Sehingga dipandang perlu untuk menentukan imam (pemimpin) yang berdasar pada mekanisme hukum Islam. Sedangkan pertimbangan politik meniscayakan agar posisi Presiden Soekarno semakin kuat, mengingat ada beberapa golongan dan interest politik tertentu yang masih meragukan dan mempertanyakan posisi Presiden dalam tinjauan fiqih dan hukum Islam.

Baca Juga:  Beginilah Sejarah "Bid'ah" Tanda Baca Al Qur'an Yang Harus Anda Tahu

Ijitihad politik tersebut menunjukkan bahwa kepentingan bangsa dan negara menjadi orientasi dalam berpolitik. Dalam konteks ini, fiqih menjadi dasar untuk melegitimasi realitas politik yang terjadi.

Penggunaan istilah “dharuri” dalam konsepsi ini memberi gambaran yang jelas bahwa hukum fiqih harus dinamis, sesuai dengan realitas sosial yang ada. Setidaknya, NU memberi kontribusi yang besar dalam melakukan ijtihad politik yang dinamis dan kontekstual untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dari polemik dan pertimbangan tentang pengangkatan waliyul amri tersebut memang mengindikasikan pentingnya eksistensi agama islam dalam negara.

Hal ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Piagam Jakarta, yang saat ini termanifestasi dalam Pembukaan UUD 1945, sebenarnya telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam dasar teologi negara Indonesia.

Hal ini karena, dalam naskah Piagam Djakarta yang asli, terdapat tujuh kata yang menjadi kontroversi dan perdebatan para founding father kita, yakni Ketuhanan yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.

Baca Juga:  Sejarah Perjalanan Budaya Pemikiran Islam dari Masa ke Masa

Isu kembali kepada Piagam Djakarta sempat mengemuka pada awal-awal era reformasi. Ada sebagian kalangan yang menuntut atau mengusulkan untuk kembali kepada piagam Jakarta, dalam rangka menata kembali dasar negara pada masa amandemen UUD 1945.

Kalangan tersebut menilai kebobrokan tatanan pemerintahan orde baru karena menjadikan negara ini keluar dari syariat Islam dan menjadi sekuler. Namun wacana ini lambat laun semakin meredup, dan secara sporadis termanifestasi dalam beberapa Peraturan Daerah berbasis syariah.

Mochamad Ari Irawan